BANJARNEGARA, WINews – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara secara resmi tidak memberikan persetujuan terhadap pengangkatan perangkat desa di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja. Keputusan ini diambil langsung oleh Bupati Banjarnegara berdasarkan hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) Inspektorat yang menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses seleksi.
Langkah tegas ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Sasana Karya Praja, Senin (4/5/2026). Pj Sekretaris Daerah Banjarnegara, Drs. Tursiman, S.Sos, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan desa.
“Bupati secara resmi tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat Desa Purwasaba. Ini menjadi bahan evaluasi total agar proses penjaringan ke depan berjalan lebih transparan, objektif, dan akuntabel,” ujar Tursiman.
Kronologi Lengkap Polemik Pengangkatan Perangkat Desa
Permasalahan ini bermula sejak awal tahun 2026, ketika Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho, membentuk panitia seleksi pada 2 Januari 2026. Panitia kemudian melaksanakan tahapan penjaringan hingga penyaringan calon perangkat desa sesuai mekanisme yang berlaku.
Hasil seleksi sempat diumumkan dan dituangkan dalam berita acara tertanggal 12 Februari 2026. Namun, sehari setelah pengumuman, muncul sanggahan dari sejumlah peserta yang mempertanyakan aspek teknis dalam proses seleksi.
Situasi ini memicu dinamika di tingkat desa. Meski demikian, pada 18 Februari 2026, Kepala Desa tetap mengajukan usulan pengangkatan perangkat desa kepada camat untuk diteruskan kepada Bupati.
Audiensi Berulang, Belum Temui Titik Temu
Guna meredam polemik, dilakukan serangkaian audiensi multipihak pada 23 Februari hingga 9 Maret 2026. Pertemuan ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari panitia seleksi, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, Forkopimcam, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades PPKB), hingga perwakilan masyarakat.
Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Ketidaksepahaman antar pihak justru memperpanjang konflik yang berdampak pada situasi sosial di Desa Purwasaba.
Inspektorat Turun Tangan, Audit 14 Hari
Menindaklanjuti kondisi tersebut, camat mengusulkan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat pada 10 Maret 2026. Usulan ini disetujui Bupati sebagai langkah objektif untuk mengungkap fakta.
Inspektorat kemudian melakukan audit menyeluruh selama 14 hari kerja, mulai 17 Maret hingga 14 April 2026. Pemeriksaan difokuskan pada seluruh tahapan seleksi, administrasi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Hasil audit dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 17 April 2026. Dalam rekomendasinya, Inspektorat secara tegas menyarankan agar pengangkatan perangkat desa tidak disetujui.
Keputusan Final Bupati: Ditolak
Berdasarkan LHP tersebut, Bupati Banjarnegara bersama jajaran terkait menggelar audiensi lanjutan dengan Kepala Desa Purwasaba pada 22 April 2026. Pendalaman dilakukan sebelum mengambil keputusan final.
Puncaknya, pada 24 April 2026, Bupati resmi menolak pengangkatan perangkat desa melalui Surat Nomor 400.10/96/BUPATI/2026.
Keputusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap proses pengisian jabatan publik di tingkat desa wajib mematuhi aturan dan menjunjung tinggi prinsip transparansi serta keadilan.
Jadi Evaluasi Besar bagi Seluruh Desa
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh desa agar lebih cermat dalam menjalankan proses rekrutmen perangkat desa.
Selain itu, keputusan ini juga diharapkan mampu meredam polemik yang sempat memicu ketegangan di masyarakat serta mengembalikan stabilitas sosial di Desa Purwasaba.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, antara lain Kepala Dinas Kominfo, Inspektur Kabupaten, Kepala Dispermades PPKB, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, bersama insan pers dari berbagai media cetak, elektronik, dan siber di Banjarnegara.
Pewarta: Wiwid

0 Komentar