Breaking News

Audio Reader
Speed:

KRIS BPJS Diterapkan Bertahap, Suli Da’im PAN Pastikan Iuran dan Hak Layanan Masyarakat Tetap Aman





 Foto : Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur,                Suli Da’im

SURABAYA, WINews - Penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan mulai menjadi perhatian publik. Namun, Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Da’im meminta masyarakat tidak terpancing informasi yang belum jelas terkait isu penghapusan kelas BPJS maupun kenaikan iuran.

Menurut politisi senior PAN tersebut, hingga saat ini pemerintah belum melakukan perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan. Ketentuan pembayaran masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 sehingga masyarakat diminta tetap tenang dan tidak khawatir berlebihan.

“Yang perlu dipahami masyarakat, sampai hari ini iuran BPJS masih tetap dan belum berubah. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir seolah-olah kelas langsung dihapus dan iuran otomatis naik,” ujar Suli Da’im saat berada di RS Dr. Soetomo, Jumat (22/5/2026).

KRIS Dinilai Jadi Upaya Pemerataan Layanan Kesehatan

Anggota DPRD Jawa Timur empat periode itu menjelaskan, sistem KRIS diterapkan secara bertahap untuk menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan rawat inap BPJS Kesehatan. Namun, proses transisi dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit, regulasi teknis, hingga kemampuan fiskal pemerintah daerah maupun pusat.

Menurutnya, tujuan utama KRIS bukan mengurangi hak peserta BPJS, melainkan meningkatkan standar pelayanan kesehatan agar lebih layak, setara, dan manusiawi bagi seluruh masyarakat.

Dalam penerapannya, ruang rawat inap diwajibkan memenuhi 12 standar pelayanan, mulai dari ventilasi udara yang baik, pencahayaan memadai, kebersihan ruangan, akses bagi penyandang disabilitas, hingga pembatasan maksimal empat tempat tidur dalam satu ruang perawatan.

“Ini sebenarnya bentuk ikhtiar pemerintah menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih berkeadilan. Jangan sampai ada kesan pelayanan kesehatan berbeda terlalu jauh hanya karena perbedaan kelas,” katanya.

Peserta Tetap Bisa Naik Kelas Perawatan

Suli Da’im juga menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki kesempatan memperoleh fasilitas layanan kesehatan yang lebih tinggi apabila menginginkan ruang perawatan premium seperti VIP, kamar satu tempat tidur, maupun suite room.

Ketentuan tersebut, lanjutnya, telah diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, termasuk mekanisme pembayaran selisih biaya secara mandiri maupun melalui asuransi tambahan.

“Sesuai Pasal 51 Ayat 1 Perpres 59 Tahun 2024, peserta masih dapat meningkatkan kelas perawatan lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif, melalui asuransi tambahan atau membayar selisih biaya sendiri sesuai ketentuan rumah sakit,” jelasnya.

DPRD Jatim Kawal Implementasi KRIS

Politisi PAN tersebut menambahkan, hingga kini pemerintah masih melakukan kajian aktuaria dan simulasi pembiayaan terkait kemungkinan perubahan skema iuran BPJS ke depan. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah mempercayai isu yang belum memiliki dasar resmi.

“Jangan sampai masyarakat panik karena informasi yang tidak utuh. Yang berubah adalah standarisasi fasilitas rawat inap, bukan menghilangkan hak pelayanan masyarakat,” tegasnya.

Komisi E DPRD Jawa Timur, lanjut Suli Da’im, akan terus mengawal implementasi KRIS agar tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya peserta BPJS dari kalangan menengah ke bawah.

Ia juga meminta seluruh rumah sakit melakukan penyesuaian fasilitas secara profesional dan bertahap, termasuk memastikan kenyamanan pasien, keselamatan layanan, aksesibilitas difabel, serta kualitas sirkulasi udara di ruang rawat inap.

“Kebijakan ini harus menjadi momentum memperbaiki kualitas layanan kesehatan nasional. Jangan hanya berubah nama sistem, tetapi pelayanan di lapangan juga harus semakin baik,” pungkasnya.

Pewarta: Muh Nurcholis

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close