Jakarta, WINews - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkal Pinang resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang tersangka kasus dugaan penggelapan, Heryadi, yang diketahui berprofesi sebagai sopir truk pengangkut barang.
Penerbitan DPO dilakukan setelah tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan tidak diketahui keberadaannya. Heryadi diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mempercepat proses penegakan hukum serta memastikan tersangka segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kuasa Hukum Apresiasi, Minta Pencarian Dipercepat
Menanggapi terbitnya DPO tersebut, kuasa hukum pelapor dari Firma Hukum Aljailani & Rekan, Noven Saputera, S.H., menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian. Namun, ia juga mendesak agar upaya pencarian terhadap tersangka ditingkatkan secara maksimal.
Menurut Noven, laporan kliennya, Hermanto, yang mengalami kerugian sebesar Rp166 juta, telah melalui proses panjang sejak dilayangkan pada 12 September 2024 dengan nomor laporan resmi di Polresta Pangkal Pinang.
“Diterbitkannya DPO atas nama Heryadi membuktikan bahwa laporan klien kami memiliki dasar hukum yang kuat dan ditangani secara serius oleh pihak kepolisian,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Dorong Kasus Segera Masuk Tahap P21
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa penerbitan DPO tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif semata. Mereka berharap aparat kepolisian segera melakukan penangkapan agar perkara ini dapat dilimpahkan ke tahap berikutnya (P21) dan disidangkan di pengadilan.
“Kami meminta agar DPO ini tidak sekadar menjadi dokumen. Penangkapan tersangka harus menjadi prioritas agar proses hukum berjalan hingga tuntas,” tegas Noven.
Tegaskan Tolak Intervensi dan Desak Transparansi
Kuasa hukum juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengejaran tersangka. Mereka menolak segala bentuk intervensi dari pihak manapun yang berpotensi menghambat jalannya proses hukum.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk bersikap kooperatif dan tidak memberikan perlindungan kepada tersangka. Pasalnya, tindakan menyembunyikan buronan dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Siapapun yang mengetahui keberadaan tersangka diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwajib,” pungkasnya.
Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku tindak pidana penggelapan. Diharapkan, dengan diterbitkannya DPO, proses penangkapan dapat segera terealisasi dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban.
(Red/Tim WINews)

0 Komentar