Breaking News

Audio Reader
Speed:

Alarm Keselamatan Publik dari DPRD DKI: RS Pondok Indah dan Belasan Gedung Besar Diduga Beroperasi dengan SLF Kedaluwarsa



JAKARTA, WINews -- Persoalan kepatuhan terhadap regulasi bangunan kembali menjadi sorotan di Ibu Kota. Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengungkap temuan mengejutkan terkait sejumlah gedung besar yang masih beroperasi meskipun dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) mereka telah kedaluwarsa.


Dari hasil evaluasi yang dilakukan DPRD DKI Jakarta, sedikitnya 15 dari 23 gedung berskala besar diketahui memiliki SLF yang sudah tidak aktif. Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), fasilitas kesehatan ternama yang setiap hari melayani ribuan pasien.

Temuan tersebut terungkap dalam rapat evaluasi perizinan yang dipimpin Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, di Gedung DPRD DKI Jakarta.

SLF Bukan Sekadar Administrasi, Tetapi Jaminan Keselamatan Publik

Dalam keterangannya, Jupiter menegaskan bahwa persoalan SLF tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata.q Dokumen tersebut merupakan instrumen hukum yang memastikan sebuah bangunan memenuhi standar keselamatan dan kelayakan operasional.

SLF menjadi bukti bahwa bangunan telah melalui serangkaian pemeriksaan teknis yang mencakup:

- Kekuatan dan stabilitas struktur bangunan;

- Sistem proteksi kebakaran;

- Instalasi kelistrikan;

- Jalur evakuasi darurat;

- Sistem keselamatan dan kenyamanan pengguna;

- Kepatuhan terhadap standar konstruksi dan tata ruang.

Menurut Jupiter, beroperasinya gedung tanpa SLF yang masih berlaku berpotensi menimbulkan risiko besar bagi masyarakat.

“Hasil evaluasi menunjukkan beberapa gedung, termasuk Rumah Sakit Pondok Indah, memiliki dokumen SLF yang sudah tidak berlaku. Status kelaikan fungsi bangunan tersebut harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.»

LP2KP: Keselamatan Warga Tidak Bisa Dikompromikan

Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Jenderal Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) menyatakan dukungannya terhadap langkah DPRD DKI Jakarta dalam mengawasi kepatuhan bangunan publik.

Menurutnya, pengabaian terhadap kewajiban perpanjangan SLF merupakan bentuk kelalaian serius yang dapat berdampak langsung pada keselamatan masyarakat.

“Rumah sakit adalah tempat masyarakat mencari pengobatan dan perlindungan kesehatan. Karena itu, seluruh aspek keselamatan bangunan harus dipastikan memenuhi standar hukum dan teknis yang berlaku,” tegasnya.

LP2KP juga mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak ragu menerapkan sanksi terhadap pengelola gedung yang mengabaikan kewajiban tersebut.

Ancaman Sanksi hingga Penyegelan Gedung

Dalam sistem perizinan bangunan di Indonesia, pemilik atau pengelola gedung diwajibkan memperpanjang SLF secara berkala guna memastikan kondisi bangunan tetap memenuhi standar keselamatan.

Apabila kewajiban tersebut diabaikan, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari:

1. Surat Peringatan (SP) 1;

2. Surat Peringatan (SP) 2;

3. Surat Peringatan (SP) 3;

4. Penghentian sementara kegiatan operasional;

5. Penyegelan bangunan;

6. Tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

LP2KP menilai langkah tegas perlu dilakukan agar tidak muncul kesan adanya perlakuan khusus terhadap gedung-gedung besar atau fasilitas komersial tertentu.

DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Pemerintah Daerah

Selain menyoroti pengelola gedung, DPRD DKI Jakarta juga mempertanyakan efektivitas pengawasan dari instansi terkait, khususnya Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta.

Pansus menilai fenomena banyaknya gedung dengan SLF kedaluwarsa menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengawasan dan penegakan regulasi bangunan di Jakarta.

Sebagai langkah awal, DPRD memberikan tenggat waktu sekitar tiga minggu kepada para pemilik gedung untuk segera memulai proses pengurusan dan pembaruan dokumen SLF.

“Kami meminta dinas terkait bertindak tegas tanpa pandang bulu. Jika setelah diberikan peringatan tetap tidak ada kepatuhan, maka penyegelan harus dilakukan sesuai aturan,” tegas Jupiter.

Publik Menanti Ketegasan Pemprov DKI

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menegakkan aturan keselamatan bangunan dan perlindungan masyarakat.

Di tengah meningkatnya kebutuhan akan fasilitas publik yang aman dan berkualitas, kepatuhan terhadap Sertifikat Laik Fungsi menjadi indikator penting tata kelola perkotaan yang baik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Rumah Sakit Pondok Indah belum memberikan keterangan resmi terkait temuan DPRD DKI Jakarta tersebut.

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah: apakah akan bertindak tegas demi menjamin keselamatan warga, atau membiarkan persoalan bangunan dengan status laik fungsi yang dipertanyakan terus berlanjut.


Pewarta: Rodi Ajat Subekti 

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close