Breaking News

Audio Reader
Speed:

ASN Rangkap Jabatan Jadi Sorotan di Bawean, LSM GMBI Minta Pemerintah Bertindak Tegas



Bawean, Gresik – Dugaan praktik rangkap jabatan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Bawean, Kabupaten Gresik, menjadi perhatian serius Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) KSM Sangkapura. Organisasi tersebut menilai adanya ASN yang menjabat sebagai guru sekaligus anggota maupun Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berpotensi melanggar aturan dan menimbulkan konflik kepentingan.

Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, mengungkapkan bahwa temuan tersebut ditemukan di beberapa desa di Kecamatan Sangkapura. Menurutnya, kondisi ini perlu segera mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, di Desa Gunung Teguh terdapat seorang ASN beinisial HTM yang diketahui menjabat sebagai Ketua BPD sekaligus guru di UPT SDN 352 Gresik Pulau Gili. Sementara di Desa Podakit Barat, yang berinisial NA juga disebut menjabat sebagai Ketua BPD sekaligus guru di UPT SDN 341 Gresik Gunung Emas.

Junaidi menegaskan bahwa ASN, khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang mengatur netralitas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas negara. Oleh karena itu, rangkap jabatan sebagai anggota atau pimpinan BPD dinilai tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Larangan ini bertujuan menjaga netralitas ASN, menghindari konflik kepentingan, serta mencegah adanya penerimaan penghasilan ganda yang bersumber dari anggaran negara maupun daerah,” ujar Junaidi.

Menurutnya, apabila praktik tersebut terus berlangsung tanpa penertiban, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta berdampak pada efektivitas pelayanan publik, baik di sektor pendidikan maupun pemerintahan desa.

Potensi Konflik Kepentingan dan Profesionalitas ASN

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa pemisahan fungsi antara ASN dan lembaga desa merupakan bagian penting dalam menjaga independensi masing-masing institusi. ASN memiliki tugas utama memberikan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan aturan kepegawaian, sementara BPD berfungsi sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

Ketika satu individu menjalankan dua peran strategis sekaligus, dikhawatirkan muncul benturan kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaan tugas.

Selain itu, rangkap jabatan juga berpotensi mengurangi fokus dan efektivitas kerja, terutama bagi tenaga pendidik yang memiliki tanggung jawab besar dalam proses belajar mengajar di sekolah.

Dinas Pendidikan Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan

Dalam upaya memperoleh klarifikasi, Junaidi mengaku telah berkomunikasi dengan Koordinator Wilayah (Korwil) 5 Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Rony, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.

Dalam keterangannya, Rony menyampaikan bahwa pihaknya selama ini telah berulang kali mengingatkan seluruh guru ASN agar tidak merangkap jabatan sebagai anggota maupun Ketua BPD.

“Kami sudah beberapa kali menyampaikan dalam rapat bahwa guru yang berstatus ASN tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Ketua maupun anggota BPD. Kami mendukung penuh penegakan aturan yang berlaku,” ungkap Rony.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa larangan rangkap jabatan sebenarnya telah disosialisasikan kepada para ASN di lingkungan pendidikan. Karena itu, apabila masih ditemukan kasus serupa, diperlukan langkah evaluasi dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

LSM GMBI Dorong Penegakan Aturan

LSM GMBI KSM Sangkapura berharap pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian, serta instansi terkait dapat melakukan verifikasi terhadap temuan tersebut. Organisasi itu juga meminta adanya langkah tegas apabila terbukti terdapat ASN yang masih menjalankan dua jabatan sekaligus.

Menurut Junaidi, penegakan aturan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan untuk menjaga integritas birokrasi, meningkatkan profesionalitas ASN, serta memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kami berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan masyarakat mendapatkan kepastian bahwa seluruh penyelenggara pemerintahan menjalankan tugas sesuai aturan,” pungkasnya.

Junaidi juga menambahkan ini Pasalnya :

Seorang PNS nggak bisa merangkap jabatan jadi *Ketua BPD = Badan Permusyawaratan Desa*.

*Dasarnya hukumnya:*

1. *UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN*

Pasal 56: PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah. Turunannya di PP Manajemen PNS melarang PNS menduduki jabatan di BUMN/BUMD/swasta yang bisa menimbulkan konflik kepentingan.

2. *UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. PP No. 43/2014*

BPD itu lembaga desa yang fungsinya mengawasi & bermitra dengan Kades. Anggotanya dipilih dari warga desa, bukan dari unsur ASN/PNS yang sedang aktif.

*Permendagri No. 110 Tahun 2016 Pasal 23*: Calon anggota BPD harus bukan perangkat desa dan bukan PNS. Kalau terpilih jadi anggota BPD, PNS wajib mengundurkan diri dari status PNS-nya dulu.

3. *Konflik kepentingan & waktu*

BPD itu kerjanya full: musyawarah desa, pengawasan APBDes, aspirasi warga, sidang BPD. PNS juga punya jam kerja kantor 37,5 jam/minggu. Nggak mungkin dibagi.

*Yang boleh vs nggak boleh*

**Jabatan** **Status PNS**

**Ketua/Anggota BPD** **Tidak boleh aktif**

**Perangkat Desa: Sekdes, Kaur, Kasi** **Tidak boleh aktif**

**Kepala Desa** **Tidak boleh aktif**

*Pengecualian*: PNS yang sudah pensiun/berhenti dari ASN, baru boleh mencalonkan diri jadi Ketua/Anggota BPD.

Jadi kalau ada PNS yang jadi Ketua BPD sekarang, itu melanggar aturan dan bisa kena sanksi disiplin PNS tingkat berat, sampai pemberhentian.

Kamu nemuin kasus kayak gini di Banjarnegara? Mau aku kasih tau mekanisme lapornya ke Inspektorat/BKD?

Sumber: Junaidi LSM GMBI KSM Sangkapura

Pewarta Redaksi

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close