Breaking News

Audio Reader
Speed:

Diduga Berkedok Toko Kosmetik, Penjualan Obat Keras Tramadol di Tangerang Selatan Jadi Sorotan



TANGERANG SELATAN, WINews - Dugaan peredaran obat keras golongan G jenis tramadol kembali mencuat di wilayah Kota Tangerang Selatan. Sebuah toko yang beroperasi dengan tampilan layaknya toko kosmetik di kawasan Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, diduga menjadi tempat penjualan obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter dan jalur distribusi resmi.


Temuan tersebut berawal dari kegiatan sosial kontrol yang dilakukan tim media pada Kamis (4/6/2026), menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras tanpa izin di sejumlah wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Saat melakukan pemantauan di lokasi, tim menemukan sebuah toko yang dinilai mencurigakan. Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, muncul dugaan bahwa toko tersebut menjual obat keras daftar G jenis tramadol kepada konsumen tanpa prosedur medis yang berlaku.

Tramadol merupakan obat yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis karena berpotensi menimbulkan ketergantungan serta berbagai dampak kesehatan apabila disalahgunakan. Oleh karena itu, distribusi dan penjualannya diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.

Pengakuan Penjaga Toko

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang penjaga toko yang mengaku bernama Ahmad menyatakan dirinya hanya bertugas menjaga dan melayani pembeli.

"Saya cuma kerja dan menjaga toko saja. Terkait pemiliknya punya Bang Furkam. Kami juga bayar uang koordinasi sama Muklis," ujarnya kepada tim media.

Pernyataan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebutkan guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.

Diduga Beroperasi Secara Terbuka

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Aktivitas penjualan disebut berlangsung secara rutin pada jam-jam tertentu dan diduga telah berjalan dalam waktu yang cukup lama.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan, khususnya oleh kalangan remaja dan kelompok rentan lainnya.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Praktik penjualan obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar dan persyaratan perizinan dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Pelanggaran tersebut dapat berujung pada ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Penindakan Tegas

Menanggapi maraknya dugaan peredaran obat keras di wilayah Tangerang Raya, Prof. Dr. Sutan Nasomal SH MH menyampaikan keprihatinannya dan meminta instansi terkait segera mengambil langkah konkret.

Menurutnya, peredaran obat keras yang tidak terkendali telah menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda yang rentan menjadi korban penyalahgunaan obat.

"Peredaran obat keras saat ini sangat mengkhawatirkan. Mayoritas korbannya adalah kalangan anak muda, meskipun tidak menutup kemungkinan orang dewasa juga terjerat. Saya meminta Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Banten, Dinas Kesehatan Tangerang Raya, serta aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat," ujarnya saat memberikan keterangan kepada sejumlah pimpinan redaksi media, Kamis (4/6/2026).

Pakar hukum internasional yang juga dikenal sebagai ekonom dan tokoh organisasi advokat tersebut menegaskan bahwa pengawasan terhadap toko obat, apotek, maupun tempat usaha lain yang diduga menyalahgunakan izin usaha harus diperketat.

Dorongan Pengawasan dan Penegakan Hukum

Fenomena peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian berbagai kalangan karena dampaknya yang luas terhadap kesehatan masyarakat. Selain risiko ketergantungan, penyalahgunaan obat-obatan tertentu juga dapat memicu gangguan kesehatan fisik, mental, hingga tindak kriminalitas.

Tim media menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan berencana menyampaikan temuan tersebut kepada Mabes Polri maupun Divisi Propam Polri agar mendapatkan perhatian lebih lanjut dari institusi terkait.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar guna membantu upaya pencegahan dan penegakan hukum.

WINews akan terus memantau perkembangan kasus ini serta menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Pewarta: Tim Red

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close