Breaking News

Audio Reader
Speed:

Diduga Intervensi RAT KUD Makarti Jaya, Plt Kadiskop UKM Perindag Kotim Didesak Dicopot: Polemik Tata Kelola Koperasi dan Masa Depan Dana Rp36 Miliar




KOTAWARINGIN TIMUR, WINews – Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Unit Desa (KUD) Makarti Jaya yang digelar di Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Rabu (24/6/2026), berubah menjadi ajang perdebatan sengit yang berujung kericuhan. Sejumlah anggota koperasi menilai terjadi dugaan intervensi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotim berinisial MSL terhadap jalannya forum tertinggi koperasi tersebut.

Peristiwa ini tidak hanya memicu ketegangan di ruang rapat, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai independensi koperasi, profesionalisme pembinaan pemerintah daerah, serta kepastian pengelolaan dana kemitraan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
RAT Koperasi Memanas Saat Agenda Pemilihan Pengurus

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketegangan bermula setelah forum menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Buku 2025 yang disampaikan pengurus lama. Setelah LPJ diterima peserta rapat, pimpinan sidang sekaligus Kepala Desa Wonosari, Muhammad Amin, melanjutkan agenda berikutnya yakni pemilihan pengurus baru KUD Makarti Jaya.

Agenda tersebut dinilai mendesak mengingat masa jabatan kepengurusan periode sebelumnya akan berakhir pada akhir Juni 2026. Keberadaan pengurus yang sah dianggap sangat penting untuk menjamin kelangsungan administrasi koperasi, termasuk pengelolaan hak ekonomi anggota yang bersumber dari kerja sama usaha perkebunan.

Menurut sejumlah anggota, keterlambatan pembentukan kepengurusan baru berpotensi menghambat proses pencairan hak anggota berupa Sisa Hasil Usaha (SHU) dan Sisa Hasil Kebun (SHK) yang berasal dari kemitraan dengan PT Karya Makmur Bersama (PT KMB).

Nilai ekonomi yang dipertaruhkan tidaklah kecil. Pada tahun 2025, kerja sama tersebut disebut menghasilkan nilai transaksi dan pendapatan yang mencapai sekitar Rp36 miliar.

"Jika terjadi kekosongan kepengurusan, ada kekhawatiran proses administrasi dan pembayaran hak anggota menjadi tertunda. Karena itu forum menganggap pemilihan harus segera dilakukan," ungkap salah seorang anggota koperasi.

Perbedaan Penafsiran Aturan Jadi Pemicu Konflik

Situasi mulai memanas ketika MSL menyampaikan pandangan bahwa pemilihan pengurus tidak dapat dilaksanakan secara langsung dalam forum RAT dan harus diawali dengan pembentukan panitia pemilihan terlebih dahulu.

Pendapat tersebut mendapat penolakan dari sebagian besar peserta rapat. Pimpinan sidang menilai mekanisme yang ditempuh forum masih berada dalam koridor demokrasi anggota koperasi dan sesuai dengan kebutuhan organisasi untuk menghindari kekosongan kepemimpinan.

Muhammad Amin dalam forum menyampaikan bahwa selama bertahun-tahun proses regenerasi kepengurusan dinilai belum berjalan optimal. Oleh karena itu, RAT 2026 dianggap sebagai momentum untuk memperkuat prinsip demokrasi koperasi yang menempatkan anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Perbedaan pandangan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan terbuka antara peserta rapat dan pihak dinas yang hadir sebagai pembina koperasi.

Ketegangan semakin meningkat ketika MSL menyatakan tidak bertanggung jawab atas hasil pemilihan yang dilakukan forum karena menurutnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah peserta rapat.

Tidak lama kemudian, MSL meninggalkan ruang rapat atau melakukan walk out setelah menyampaikan pernyataan yang menuai kontroversi di hadapan anggota koperasi.
Dugaan Abuse of Power Jadi Sorotan

Pasca kejadian tersebut, sejumlah anggota KUD Makarti Jaya menilai tindakan MSL telah melampaui fungsi pembinaan yang seharusnya dijalankan oleh dinas teknis.

Mereka menyoroti bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya berperan sebagai pembina, fasilitator, dan pengawas koperasi, bukan sebagai pihak yang menentukan keputusan internal organisasi.

Beberapa anggota bahkan menyebut adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power yang berpotensi mencederai prinsip dasar koperasi sebagai badan usaha yang dikelola secara demokratis oleh anggota.

Menurut mereka, forum RAT merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perkoperasian nasional. Karena itu, setiap keputusan yang diambil melalui mekanisme musyawarah anggota seharusnya dihormati sepanjang tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Desakan kepada Bupati Kotim Menguat

Polemik yang terjadi dalam RAT tersebut kini berkembang menjadi tuntutan politik dan administratif. Sejumlah anggota koperasi secara terbuka meminta Bupati Kotawaringin Timur melakukan evaluasi terhadap kinerja MSL sebagai Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan.

Mereka menilai sikap yang ditunjukkan dalam forum tidak mencerminkan semangat pembinaan koperasi yang sehat dan berpotensi memperkeruh situasi organisasi.

Tidak sedikit anggota yang menyatakan siap memberikan keterangan dan kesaksian kepada pemerintah daerah apabila dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi terkait insiden tersebut.

Desakan pencopotan pun mulai mengemuka sebagai bentuk tuntutan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas pembinaan koperasi.
Bripko Mandala Terpilih Secara Aklamasi

Meski sempat diwarnai ketegangan, RAT akhirnya tetap dilanjutkan setelah pihak yang berselisih meninggalkan forum.

Atas persetujuan mayoritas peserta, agenda pemilihan pengurus baru tetap dilaksanakan. Hasilnya, lebih dari 230 anggota yang hadir secara aklamasi memberikan dukungan kepada Bripko Mandala untuk memimpin KUD Makarti Jaya periode 2026–2031.

Keputusan tersebut disambut antusias oleh sebagian besar anggota yang berharap kepemimpinan baru mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kesejahteraan anggota koperasi.

Sebagai ketua terpilih, Bripko Mandala selanjutnya diberikan mandat untuk membentuk tim formatur guna menyusun struktur kepengurusan lengkap yang akan menjalankan roda organisasi selama lima tahun ke depan.
Momentum Pembenahan Tata Kelola Koperasi

Pengamat koperasi menilai kasus yang terjadi di KUD Makarti Jaya menjadi pengingat penting bahwa tata kelola koperasi modern harus mengedepankan prinsip transparansi, demokrasi, dan kemandirian organisasi.

Di tengah meningkatnya nilai ekonomi sektor perkebunan dan kemitraan usaha yang melibatkan dana miliaran rupiah, profesionalisme pengurus dan pembina koperasi menjadi faktor krusial untuk menjaga kepercayaan anggota.

RAT bukan sekadar agenda tahunan, melainkan forum strategis yang menentukan arah kebijakan, kepemimpinan, serta masa depan kesejahteraan anggota koperasi.

Karena itu, seluruh pihak diharapkan mampu mengedepankan dialog, kepatuhan terhadap regulasi, dan penghormatan terhadap keputusan anggota agar koperasi tetap menjadi pilar ekonomi kerakyatan yang kuat dan berkelanjutan.

Pewarta : Red

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close