
LABUHANBATU, WINews – Aktivitas operasional di Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Hari Sawit Jaya (HSJ), Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, sempat terganggu akibat insiden yang melibatkan seorang toke sawit berinisial MS (55). Peristiwa yang terjadi pada Selasa (23/6/2026) itu memicu ketegangan di lingkungan pabrik setelah sebuah truk bermuatan tandan buah segar (TBS) diduga sengaja diparkir melintang di area operasional perusahaan.
Aksi tersebut diduga dilakukan sebagai bentuk protes terhadap keputusan perusahaan yang menolak menerima TBS milik MS karena dianggap tidak memenuhi standar kualitas yang berlaku di PMKS PT HSJ.
Menurut informasi yang dihimpun WINews dari berbagai sumber di lapangan, kedatangan MS ke lokasi pabrik tidak seorang diri. Ia disebut datang bersama sejumlah orang yang mengenakan atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk menyampaikan keberatan terkait pelayanan perusahaan.
Situasi mulai memanas ketika truk bermuatan TBS yang dibawa MS diduga diposisikan melintang di jalur operasional pabrik. Akibatnya, sejumlah kendaraan pengangkut sawit yang sedang mengantre untuk melakukan penimbangan dan bongkar muat mengalami hambatan.
Perusahaan Tegaskan Penolakan Berdasarkan Standar Kualitas
Pihak PT HSJ melalui Humas perusahaan menjelaskan bahwa penolakan terhadap TBS yang dibawa MS bukan tanpa alasan. Menurutnya, perusahaan memiliki standar penerimaan bahan baku yang harus dipenuhi oleh seluruh pemasok guna menjaga kualitas produksi minyak sawit.
"TBS yang dibawa saudara MS tidak sesuai dengan spesifikasi yang berlaku di perusahaan sehingga tidak dapat kami terima," ujar Humas PT HSJ kepada WINews, Sabtu (27/6/2026).
Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pemasok tanpa terkecuali. Standar kualitas TBS menjadi faktor penting dalam menjaga mutu hasil produksi serta efisiensi proses pengolahan di pabrik.
Akibat insiden tersebut, aktivitas di sekitar area penerimaan buah sawit sempat terganggu dan menjadi perhatian masyarakat sekitar maupun para pemasok yang tengah mengantre.
Upaya Mediasi Dilakukan untuk Mencegah Konflik Meluas
Melihat situasi yang berpotensi menimbulkan konflik lebih besar, tokoh masyarakat setempat, Josman Sinaga, turun langsung ke lokasi untuk membantu meredakan ketegangan.
Namun dalam proses mediasi tersebut, sempat terjadi adu argumentasi antara Josman Sinaga dan MS. Perdebatan yang berlangsung di hadapan sejumlah warga dan pekerja pabrik itu kemudian menjadi perhatian publik.
Meski demikian, situasi akhirnya dapat dikendalikan sehingga aktivitas operasional perusahaan kembali berjalan normal.
Josman Sinaga Bantah Tuduhan Kekerasan dan Membawa Senjata Tajam
Pasca kejadian, muncul berbagai informasi yang beredar melalui media sosial. Salah satu isu yang berkembang menyebutkan bahwa Josman Sinaga melakukan tindakan kekerasan bahkan membawa senjata tajam saat berada di lokasi.
Menanggapi kabar tersebut, Josman Sinaga secara tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Informasi itu tidak benar. Saya datang hanya untuk meredam situasi agar tidak semakin ricuh. Memang saya sempat berbicara dengan nada keras karena meminta agar aksi tersebut tidak mengganggu aktivitas perusahaan maupun masyarakat," tegas Josman.
Ia juga menolak tudingan yang menyebut dirinya membawa senjata tajam saat berada di area PMKS PT HSJ.
"Silakan tunjukkan siapa yang mengatakan saya membawa celurit atau klewang. Saya tidak pernah membawa senjata tajam ke lokasi," ujarnya.
Belum Ada Laporan Resmi ke Kepolisian
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi mengenai adanya laporan resmi yang disampaikan kepada pihak kepolisian terkait insiden tersebut.
Sementara itu, pihak WINews juga masih berupaya mendapatkan klarifikasi dan keterangan langsung dari MS guna memperoleh informasi yang berimbang terkait peristiwa tersebut.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip jurnalisme yang profesional dan berimbang, redaksi WINews membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta: DR. Rangkuti
Editor: WINews Redaksi
0 Komentar