Breaking News

Audio Reader
Speed:

Direktur PT AMJ Dampingi Korban Dugaan Penipuan Rp1,732.000.000,- Kasus Dilaporkan untuk Proses Hukum




Cilacap, WINews – Dugaan tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp1.732.000.000 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta rupiah) menjadi perhatian publik setelah seorang warga berinisial Tukinah (Uki) mengaku mengalami kerugian besar akibat transaksi yang diduga melibatkan seseorang berinisial  MS.

Pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, Direktur PT Ariel Mandiri Jaya (AMJ), Aril Gondrong, yang berkantor di Jalan Raya Nasional III No. 111, Kaliwedi, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, turut mendampingi Tukinah dalam upaya menempuh jalur hukum guna memperoleh keadilan atas peristiwa yang dialaminya.

Menurut keterangan yang diperoleh WINews, pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap korban yang mengaku mengalami kerugian finansial dalam jumlah besar. Kasus ini disebut-sebut memiliki indikasi unsur pidana yang mengarah pada dugaan penipuan, sehingga diharapkan dapat ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum.

Korban Mengaku Mengalami Kerugian Miliaran Rupiah

Tukinah atau yang akrab disapa Uki menyampaikan bahwa dirinya mengalami kerugian hingga Rp1,732 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah transaksi yang diduga tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Dalam kesempatan tersebut, Aril Gondrong menegaskan bahwa pendampingan yang diberikan PT AMJ bertujuan membantu korban memperoleh kepastian hukum dan memastikan hak-haknya terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami hadir untuk memberikan pendampingan dan dukungan kepada korban agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan objektif. Semua pihak tentu harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Diharapkan Aparat Penegak Hukum Bertindak Profesional

Kasus yang dilaporkan ini kini menjadi perhatian karena nilai kerugian yang tidak sedikit. Korban berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh fakta dan bukti yang tersedia.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi bernilai besar, serta memastikan seluruh perjanjian dan dokumen dilakukan secara jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat guna menghindari potensi kerugian di kemudian hari.

Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah

WINews menegaskan bahwa informasi ini disampaikan berdasarkan keterangan dari pihak yang mengaku sebagai korban. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut.

Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap harus dianggap tidak bersalah dan berhak memberikan klarifikasi maupun tanggapan sesuai prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang dijamin oleh hukum.

Redaksi WINews masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Pewarta: Wawan Guritno

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close