Heboh Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD OKI Capai Rp851 Juta, APH Diminta Usut Tuntas
KAYUAGUNG, WINews - Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Temuan hasil pemeriksaan atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 mengungkap adanya ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dengan nilai mencapai Rp851.407.937.
Temuan tersebut memunculkan desakan dari berbagai elemen masyarakat agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran daerah tersebut.
Ali Sopyan, perwakilan Relawan Rakyat Membela Prabowo, menilai temuan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, besarnya nilai ketidaksesuaian pertanggungjawaban anggaran perlu mendapat perhatian serius demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Temuan ini harus ditindaklanjuti secara terbuka dan profesional. Aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran yang merugikan keuangan daerah,” ujar Ali Sopyan.
Anggaran Perjalanan Dinas Mencapai Rp49,7 Miliar
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang beredar, anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten OKI hingga 31 Oktober 2025 tercatat mencapai sekitar Rp49,7 miliar. Dalam proses pemeriksaan ditemukan sejumlah ketidaksesuaian pada dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Ketidaksesuaian tersebut terdiri dari:
- Belanja perjalanan dinas tanpa dukungan bukti yang sah sebesar Rp17.712.728.
- Ketidaksesuaian pelaksanaan perjalanan dinas pada 85 pelaksana perjalanan dinas dengan nilai mencapai Rp833.695.209.
Sejumlah temuan yang menjadi perhatian antara lain meliputi bukti transportasi yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya, perbedaan durasi perjalanan dengan dokumen pendukung, hingga tidak lengkapnya administrasi kegiatan yang menjadi dasar pelaksanaan perjalanan dinas.
Sebagian Dana Telah Dikembalikan ke Kas Daerah
Dari total nilai temuan tersebut, sebagian kelebihan pembayaran telah ditindaklanjuti melalui penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp232.518.689.
Meski demikian, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp618.889.248 yang perlu ditindaklanjuti sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan.
Pengembalian sebagian dana tersebut dinilai sebagai langkah awal dalam proses penyelesaian administrasi. Namun sejumlah pihak menegaskan bahwa pengembalian dana tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya pelanggaran apabila nantinya ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.
Berpotensi Melanggar Sejumlah Regulasi
Ali Sopyan menilai temuan tersebut berpotensi berkaitan dengan sejumlah ketentuan yang mengatur tata kelola keuangan daerah, di antaranya:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023.
- Berbagai regulasi daerah yang mengatur mekanisme perjalanan dinas serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran pemerintah.
Menurutnya, pengawasan internal harus diperkuat agar pengelolaan anggaran publik berjalan sesuai prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
“Kami berharap persoalan ini tidak berhenti pada pengembalian dana saja. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sekretariat DPRD OKI Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten OKI disebut telah menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan, termasuk melakukan penyetoran sisa kelebihan pembayaran ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian temuan pemeriksaan sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih baik ke depan.
Publik Menanti Transparansi Penanganan Kasus
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut penggunaan anggaran publik yang bersumber dari uang rakyat. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan temuan tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan daerah.
Publik kini menunggu langkah lanjutan dari instansi terkait maupun aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan data hasil pemeriksaan dan keterangan narasumber terkait dugaan ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2025. Seluruh temuan tersebut masih memerlukan proses verifikasi, klarifikasi, serta tindak lanjut dari pihak berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.(Tim Red)

0 Komentar