KONAWE, WINews – Polemik yang terjadi di Desa Tondowatu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, terus menjadi sorotan publik. Setelah muncul dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat, kini warga juga menyoroti dugaan ketidaktransparanan serta penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa selama periode anggaran 2023 hingga 2025.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH), mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga Inspektorat Daerah, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan memanggil Kepala Desa Tondowatu guna memberikan klarifikasi atas berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Dugaan Pungutan Rp20 Ribu per KPM Picu Keresahan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat desa yang terlibat dalam penyaluran bantuan beras dan minyak goreng kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengakui adanya pungutan sebesar Rp20.000 per penerima bantuan.
Pungutan tersebut disebut digunakan untuk biaya sewa kendaraan pengangkut bantuan. Namun, sejumlah warga mempertanyakan dasar penarikan biaya tersebut karena tidak pernah dibahas dalam forum musyawarah desa maupun disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Warga juga menilai proses administrasi penyaluran bantuan tidak berjalan sesuai prinsip transparansi. Pasalnya, tanda tangan bukti penerimaan bantuan disebut baru diminta setelah bantuan diserahkan kepada penerima.
"Kami tidak pernah diajak bermusyawarah mengenai adanya biaya tambahan tersebut. Tiba-tiba setelah bantuan diterima, baru diminta tanda tangan," ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Pengelolaan Dana Desa 2023–2025 Dipertanyakan
Selain persoalan bantuan sosial, masyarakat mulai mempertanyakan penggunaan Dana Desa yang dialokasikan untuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sejak tahun 2023 hingga 2025.
Menurut sejumlah warga, informasi mengenai realisasi anggaran desa dinilai kurang terbuka. Mereka mengaku kesulitan memperoleh penjelasan rinci terkait penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut.
Beberapa program yang dikabarkan telah dianggarkan juga disebut belum terlihat hasilnya secara nyata di lapangan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan desa.
Warga berharap dilakukan audit menyeluruh guna memastikan seluruh penggunaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat Minta APH Bertindak Tegas
Meningkatnya keresahan warga mendorong munculnya tuntutan agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dugaan pelanggaran yang terjadi.
Masyarakat menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
"Kami hanya ingin kejelasan dan transparansi. Jika memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuka kepada masyarakat. Namun jika ada penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Warga juga menyoroti dugaan persoalan lain yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa, termasuk pengangkatan aparat desa yang disebut tidak sesuai prosedur serta kebijakan yang dianggap merugikan sebagian masyarakat.
Menunggu Klarifikasi Resmi Pemerintah Desa
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Tondowatu maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai tudingan yang berkembang di masyarakat.
Sementara itu, warga menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada penjelasan yang transparan serta langkah konkret dari pihak berwenang. Mereka berharap proses penanganan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga integritas pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat luas.
Pewarta: Tim Red

0 Komentar