Hubungan Majikan dan PRT Tak Lagi Sekadar Kekeluargaan, Webinar Nasional MHI Ungkap Risiko Hukum Rumah Tangga Modern
WINews – Jakarta, 27 Juni 2026 – Perubahan paradigma hubungan antara pemberi kerja dan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi sorotan dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh Mimbar Hukum Indonesia (MHI). Kegiatan bertajuk “PRT Sekarang Bisa Menuntut Majikan? Bongkar Risiko Hukum Rumah Tangga Modern yang Banyak Tidak Disadari!” ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Sabtu (27/6/2026).
Webinar tersebut menghadirkan Dr. Franky Ariyadi sebagai narasumber utama. Acara dipandu oleh M. Jamil yang sekaligus memberikan pengantar mengenai pentingnya pemahaman hukum dalam hubungan kerja di sektor domestik.
Hubungan Kerja Rumah Tangga Kini Memiliki Konsekuensi Hukum
Dalam sambutannya, M. Jamil menegaskan bahwa hubungan antara majikan dan PRT tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai hubungan kekeluargaan yang berlandaskan kepercayaan semata. Seiring perkembangan regulasi dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak pekerja, hubungan tersebut kini memiliki dimensi hukum yang semakin kuat.
Menurutnya, setiap hubungan kerja mengandung hak, kewajiban, serta tanggung jawab hukum yang harus dipahami oleh kedua belah pihak. Hal ini berlaku tidak hanya di lingkungan perusahaan, tetapi juga dalam lingkup rumah tangga.
"Perkembangan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa hubungan kerja di lingkungan rumah tangga juga harus memperhatikan aspek perlindungan hukum, keadilan, dan kepastian hak bagi seluruh pihak yang terlibat," ujarnya.
Anggapan Rumah sebagai Ranah Privat Mulai Bergeser
Jamil menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang beranggapan persoalan di dalam rumah merupakan urusan privat yang tidak dapat dijangkau oleh hukum. Namun, pandangan tersebut kini semakin bergeser.
Ia menekankan bahwa ketika suatu persoalan menyangkut hak atas upah, jam kerja yang layak, perlakuan manusiawi, kekerasan fisik maupun psikis, pelecehan, serta pelanggaran terhadap martabat manusia, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum.
Konsekuensi yang muncul pun tidak sederhana. Pelanggaran hak dalam hubungan kerja rumah tangga dapat berujung pada sengketa perdata, tuntutan pidana, hingga sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum Berlaku untuk Semua
Dalam paparannya, Jamil juga menyoroti pentingnya prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Menurutnya, negara hukum menjamin bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama tanpa memandang profesi, status sosial, maupun kondisi ekonomi.
Ia menegaskan bahwa rumah tangga bukanlah ruang yang kebal terhadap hukum. Baik pemberi kerja maupun PRT memiliki hak yang harus dihormati serta kewajiban yang harus dijalankan.
“Ketidaktahuan terhadap perkembangan regulasi dan praktik penegakan hukum justru dapat menimbulkan risiko hukum yang selama ini sering tidak diperhitungkan oleh masyarakat,” jelasnya.
Kupas Potensi Gugatan Perdata hingga Risiko Pidana
Selama webinar berlangsung, peserta mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai berbagai aspek hukum yang berpotensi muncul dalam hubungan antara PRT dan pemberi kerja.
Beberapa isu yang dibahas meliputi:
Perkembangan regulasi terkait perlindungan PRT.
Hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja.
Potensi sengketa dan gugatan perdata.
Konsekuensi pidana akibat kekerasan atau pelanggaran hak pekerja.
Langkah preventif untuk menciptakan hubungan kerja yang adil dan sesuai hukum.
Pentingnya kesepakatan kerja yang jelas guna menghindari konflik di kemudian hari.
Pembahasan tersebut dinilai relevan mengingat sektor domestik masih menjadi salah satu bidang kerja yang sering berlangsung secara informal dan minim dokumentasi hukum.
Antusiasme Peserta Tinggi
Webinar nasional ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Peserta yang hadir berasal dari akademisi, advokat, notaris, mahasiswa, aparatur pemerintah, praktisi hukum, hingga masyarakat umum yang ingin memahami perkembangan hukum ketenagakerjaan di sektor domestik.
Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan peserta terkait perlindungan hukum PRT, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga batasan tanggung jawab hukum pemberi kerja.
Tingginya partisipasi peserta menunjukkan bahwa isu perlindungan pekerja rumah tangga semakin mendapat perhatian di tengah dinamika sosial dan perkembangan hukum nasional.
MHI Siapkan Webinar dan Pelatihan Hukum Nasional
Selain webinar mengenai hubungan hukum antara PRT dan pemberi kerja, Mimbar Hukum Indonesia juga mengumumkan sejumlah agenda edukasi hukum yang akan digelar dalam waktu dekat.
Pada 1 Juli 2026, MHI akan menyelenggarakan Webinar Nasional bertema “Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah DKI Jakarta” dengan menghadirkan Dr. Marjan Miharja sebagai narasumber.
Selanjutnya, pada 4–5 Juli 2026, MHI akan mengadakan Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia (CILJ Batch 6) yang memberikan gelar nonakademik Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ). Seluruh kegiatan akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Melalui berbagai program tersebut, MHI berharap dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus memperkuat pemahaman mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab hukum dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk hubungan kerja di lingkungan rumah tangga.
Pewarta: Nursoleh
Editor: WINews

0 Komentar