Breaking News

Audio Reader
Speed:

Krisis Pengelolaan Sampah di Pringsewu Jadi Sorotan, TPA Bumi Ayu Diduga Masih Terapkan Open Dumping




PRINGSEWU, WINews - Pengelolaan sampah di Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi sorotan publik menjelang berakhirnya tenggat nasional penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping) yang ditetapkan pemerintah pusat pada Juli 2026. Di tengah meningkatnya pengawasan terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia, kondisi TPA Bumi Ayu memunculkan berbagai pertanyaan terkait kesiapan daerah dalam memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang diwajibkan pemerintah.

Sorotan tersebut mengemuka setelah sejumlah temuan lapangan menunjukkan masih adanya penumpukan sampah dalam jumlah besar yang diduga belum dikelola sesuai prinsip pengelolaan sampah berkelanjutan sebagaimana diarahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Ancaman Sanksi bagi Daerah yang Masih Terapkan Open Dumping

Pemerintah pusat melalui Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq telah menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah wajib menghentikan praktik open dumping paling lambat Juli 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya nasional memperbaiki tata kelola persampahan sekaligus mengurangi dampak pencemaran lingkungan dan risiko kesehatan masyarakat.

Dalam berbagai kesempatan, Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa daerah yang tetap membiarkan sistem pembuangan terbuka beroperasi setelah batas waktu yang ditentukan berpotensi menghadapi tindakan administratif hingga proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kondisi ini menempatkan pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Pringsewu, pada posisi yang harus segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.

Produksi Sampah Tinggi, Kapasitas Pengelolaan Masih Terbatas

Berdasarkan data yang diperoleh, volume sampah harian di Kabupaten Pringsewu diperkirakan mencapai sekitar 163 ton per hari. Sementara kapasitas pengelolaan efektif di TPA Bumi Ayu disebut hanya mampu menangani sekitar 42 ton per hari.

Perbedaan yang cukup signifikan antara jumlah sampah yang dihasilkan dan kapasitas pengelolaan tersebut memunculkan kekhawatiran terjadinya akumulasi sampah yang berpotensi membebani daya tampung TPA.

Apabila kondisi tersebut berlangsung dalam jangka panjang tanpa peningkatan kapasitas maupun sistem pengolahan yang memadai, maka risiko lingkungan seperti pencemaran tanah, air lindi, pencemaran udara, hingga gangguan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi pembuangan dapat semakin meningkat.

Temuan Lapangan: Sampah Diduga Hanya Dipindahkan Tanpa Penanganan Optimal

Hasil pemantauan di kawasan TPA Bumi Ayu menunjukkan aktivitas alat berat yang masih menjadi perhatian sejumlah warga. Menurut keterangan masyarakat sekitar, alat berat di lokasi lebih sering digunakan untuk memindahkan tumpukan sampah daripada melakukan proses penutupan harian menggunakan tanah sebagaimana praktik controlled landfill yang direkomendasikan dalam pengelolaan TPA modern.

“Sampahnya hanya digeser menggunakan ekskavator. Kalau ada anggaran urukan tanah baru dilakukan penimbunan,” ungkap seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa proses pengelolaan sampah di lapangan belum sepenuhnya berjalan sesuai standar yang diharapkan. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait guna memperoleh gambaran yang utuh dan akurat.

Program Pemilahan Sampah Dinilai Belum Terlihat Optimal di Hilir

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pringsewu sebelumnya telah meluncurkan sejumlah program pengurangan sampah, termasuk Gerakan Pilah Sampah dari Rumah dan pengembangan Bank Sampah Induk “Pringsewu Resik”.

Program tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah sejak dari sumbernya sekaligus mengurangi beban yang masuk ke TPA.

Namun berdasarkan pengamatan di area TPA Bumi Ayu, berbagai jenis sampah seperti organik, plastik, kertas, hingga material lainnya masih terlihat bercampur dalam satu zona pembuangan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pemilahan sampah yang telah dikampanyekan serta mekanisme pengawasan terhadap proses pengangkutan sampah menuju TPA.

Sejumlah pemerhati lingkungan menilai bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya ditentukan oleh program di tingkat masyarakat, tetapi juga bergantung pada konsistensi implementasi di seluruh rantai pengelolaan, mulai dari pengumpulan, pengangkutan, hingga pemrosesan akhir.

Upaya Konfirmasi Belum Mendapatkan Tanggapan

Untuk memperoleh penjelasan resmi terkait kondisi TPA Bumi Ayu, kesiapan menghadapi tenggat Juli 2026, serta berbagai temuan yang berkembang di lapangan, tim media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu.

Saat mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup, pihak staf menyampaikan bahwa kepala dinas tidak berada di tempat.

“Kadis tidak sedang berada di kantor,” ujar salah seorang staf saat ditemui awak media.

Tim redaksi kemudian menyerahkan dokumen konfirmasi tertulis yang berisi sejumlah pertanyaan terkait kondisi pengelolaan sampah, kapasitas TPA, pelaksanaan program pengurangan sampah, serta langkah-langkah yang telah disiapkan menghadapi kebijakan nasional penghentian open dumping.

Hingga batas waktu yang ditentukan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu atas permintaan konfirmasi tersebut.

Transparansi dan Pembenahan Menjadi Kunci

Menjelang tenggat nasional yang tinggal menghitung minggu, perhatian publik kini tertuju pada langkah konkret yang akan diambil Pemerintah Kabupaten Pringsewu dalam memastikan sistem pengelolaan sampah berjalan sesuai standar lingkungan.

Selain pembenahan infrastruktur dan penguatan sistem pengolahan, keterbukaan informasi kepada masyarakat dinilai menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan pengawasan berjalan secara transparan.

Dengan volume sampah yang terus meningkat setiap hari, pengelolaan TPA Bumi Ayu bukan hanya menjadi persoalan teknis, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat, perlindungan lingkungan hidup, serta kepatuhan terhadap kebijakan nasional yang akan segera diberlakukan secara penuh pada Juli 2026.

Pewarta: Tim Investigasi

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan data lapangan, keterangan narasumber, dan upaya konfirmasi yang telah dilakukan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu maupun pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close