Masyarakat Adat Karendan Tegaskan Hak Tanah Lebih Dahulu Ada Dibanding Penetapan Kawasan
BARITO UTARA, WINews – Konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat kembali mencuat di Kalimantan Tengah. Kali ini, Masyarakat Adat Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, menegaskan bahwa hak mereka atas tanah adat telah ada jauh sebelum berbagai penetapan kawasan maupun izin usaha yang saat ini menjadi sumber sengketa.
Wilayah adat seluas kurang lebih 1.808 hektare yang membentang dari kawasan Sungai Karendan hingga Air Menetas tersebut telah menjadi sumber kehidupan masyarakat secara turun-temurun selama beberapa generasi. Selain berfungsi sebagai lahan pertanian dan perkebunan rakyat, kawasan itu juga memiliki nilai sosial, budaya, dan historis yang melekat erat dalam kehidupan masyarakat adat setempat.
Hak Adat Memiliki Dasar Hukum dan Administrasi yang Jelas
Prianto, selaku Penggugat sekaligus Pengelola Lahan Adat Karendan, menegaskan bahwa masyarakat memiliki bukti administrasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurutnya, tanah adat yang saat ini disengketakan tidak pernah diperjualbelikan, dialihkan kepemilikannya, maupun diserahkan kepada pihak lain dalam bentuk apa pun.
"Kami memiliki dasar administrasi yang kuat berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) Global yang telah diperbarui pada tahun 2010 dan 2018. Dokumen tersebut juga telah diverifikasi secara resmi oleh Tim Gabungan Tripika Kecamatan pada tahun 2020," ujar Prianto kepada media, Rabu (10/6/2026).
Ia menegaskan bahwa masyarakat adat tidak pernah menutup diri terhadap investasi yang masuk ke wilayah mereka. Namun, investasi harus berjalan dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang telah lebih dahulu menempati serta mengelola wilayah tersebut.
Berpedoman pada Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Masyarakat Adat Karendan menilai bahwa perlindungan terhadap hak-hak mereka telah dijamin oleh berbagai regulasi nasional, termasuk konstitusi negara.
Beberapa dasar hukum yang menjadi pijakan masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah adat antara lain:
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengakuan dan perlindungan Hutan Adat.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang mengatur mekanisme ganti rugi secara adil dan layak bagi masyarakat terdampak.
Masyarakat berpendapat bahwa keberadaan aturan kawasan maupun izin usaha tidak boleh menghapus hak-hak masyarakat adat yang secara historis telah lebih dahulu menguasai dan memanfaatkan wilayah tersebut.
Minta Presiden, DPR RI dan Komnas HAM Turun Tangan
Karena hingga saat ini belum memperoleh kepastian hukum yang memadai di tingkat daerah, masyarakat adat Desa Karendan secara resmi meminta perhatian pemerintah pusat.
Permintaan tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar melakukan investigasi menyeluruh terhadap sengketa yang sedang berlangsung.
Warga berharap pemerintah pusat dapat memastikan proses penyelesaian konflik agraria dilakukan secara transparan, objektif, dan mengedepankan perlindungan hak-hak masyarakat adat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.
Desak Audit Perizinan dan Investigasi Lapangan
Selain memperjuangkan hak atas tanah dan kompensasi yang dianggap layak, masyarakat juga mendesak dilakukannya audit terhadap seluruh dokumen perizinan perusahaan yang terkait dengan wilayah sengketa.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara lokasi izin yang tercantum dalam dokumen resmi dengan kondisi faktual di lapangan.
Warga mengaku menemukan adanya indikasi perbedaan antara area yang tercantum dalam perizinan perusahaan dengan wilayah yang selama ini mereka kelola sebagai tanah adat.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Konflik Agraria dan Masa Depan Investasi Berkeadilan
Pengamat menilai penyelesaian konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat merupakan salah satu tantangan besar dalam pembangunan nasional. Di satu sisi, investasi dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun di sisi lain, hak-hak masyarakat lokal yang telah lama hidup dan bergantung pada wilayah tersebut juga wajib mendapatkan perlindungan.
Model investasi yang berkelanjutan dinilai harus mengedepankan prinsip konsultasi, persetujuan masyarakat, transparansi perizinan, serta pemberian kompensasi yang adil apabila terdapat penggunaan lahan yang berdampak pada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Nusa Persada Resources belum memberikan tanggapan maupun konfirmasi resmi terkait tuntutan dan gugatan yang diajukan oleh Masyarakat Adat Desa Karendan.
WINews akan terus berupaya memperoleh keterangan dari seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang dan akurat.
Pewarta: Tim Redaksi

0 Komentar