WONOSOBO, WINews - Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap komplotan pencurian dengan pemberatan yang selama ini meresahkan dunia pendidikan di Kabupaten Wonosobo. Dua pelaku berinisial AJP dan AM diamankan setelah terbukti membobol delapan Taman Kanak-Kanak (TK) di sejumlah kecamatan dan menggasak uang tunai yang disimpan di lingkungan sekolah.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan fasilitas pendidikan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, menjelaskan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan pencurian yang terjadi di TK Asy Syamsuriyyah Wonobungkah, Kelurahan Jlamprang, Kecamatan Wonosobo.
Melalui serangkaian penyelidikan intensif, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.
"Para pelaku memiliki pola yang sama dalam menjalankan aksinya. Mereka sengaja memilih sekolah TK karena dianggap memiliki sistem keamanan yang lebih minim dibandingkan fasilitas umum lainnya. Sebelum beraksi, mereka terlebih dahulu melakukan pengamatan terhadap lokasi target," ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).

Modus Operandi: Survei Lokasi hingga Bobol Jendela Sekolah
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua pelaku biasanya melakukan survei pada siang atau sore hari untuk mempelajari kondisi lingkungan sekolah. Setelah memastikan situasi aman dan sepi, mereka kembali pada malam hari untuk melancarkan aksi pencurian.
Dalam kasus di TK Asy Syamsuriyyah yang terjadi pada 16 April 2026, pelaku masuk ke dalam bangunan sekolah dengan cara mencongkel jendela menggunakan besi pahat. Setelah berhasil masuk, mereka menggeledah ruang guru dan menemukan uang tunai yang tersimpan di dalam laci meja.
Dari lokasi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp8 juta. Hasil kejahatan kemudian dibagi rata dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi masing-masing.
Delapan TK Menjadi Korban
Pengembangan kasus mengungkap fakta bahwa aksi kriminal kedua tersangka telah berlangsung di sejumlah lokasi berbeda. Polisi mencatat sedikitnya delapan Taman Kanak-Kanak menjadi korban pencurian dengan pola yang hampir sama.
Adapun sekolah yang menjadi sasaran para pelaku meliputi:
- TK Asy Syamsuriyyah Wonobungkah, Kecamatan Wonosobo.
- TK Tembelang, Kelurahan Rojoimo, Kecamatan Wonosobo.
- TK Maron, Kecamatan Garung.
- TK Kalitengah, Kecamatan Garung.
- TK Sojopuro, Kecamatan Mojotengah.
- TK Sigedang Tambi, Kecamatan Kejajar.
- TK Kersan, Kecamatan Kertek.
- TK Sariyoso, Kecamatan Sariyoso.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi target para pelaku.

Pentingnya Sistem Keamanan Sekolah
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh lembaga pendidikan untuk meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan aset sekolah. Selain kerugian materiil, aksi pencurian dapat mengganggu aktivitas belajar mengajar dan menimbulkan rasa tidak aman bagi tenaga pendidik maupun masyarakat sekitar.
Kapolres Wonosobo mengimbau pengelola sekolah agar lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal, terutama pada malam hari atau saat sekolah sedang libur.
"Kami mengajak seluruh pihak sekolah untuk melakukan evaluasi sistem keamanan, memasang CCTV, memperkuat akses masuk bangunan, serta menghindari penyimpanan uang tunai dalam jumlah besar di lingkungan sekolah. Upaya pencegahan ini sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang," tegasnya.
Dijerat KUHP Baru, Terancam Penjara 7 Tahun
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih serta disertai tindakan merusak untuk masuk ke lokasi sasaran.
Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena berhasil menghentikan rangkaian aksi pencurian yang menyasar fasilitas pendidikan. Kepolisian berharap sinergi antara aparat keamanan, pihak sekolah, dan masyarakat dapat terus diperkuat guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi proses belajar mengajar.
Pewarta: Nursobo no

0 Komentar