BINTAN, WINews - Dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan publik. Operasi tambang yang disebut-sebut berlangsung di sejumlah wilayah Kecamatan Gunung Kijang tersebut memunculkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan, potensi kerugian negara, serta efektivitas penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., menyampaikan keprihatinannya atas informasi yang beredar mengenai aktivitas tambang pasir yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi berdampak pada lingkungan hidup, tata kelola sumber daya alam, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan. Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum dan informasi yang jelas mengenai setiap laporan yang telah disampaikan kepada instansi terkait," ujar Prof. Sutan Nasomal dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).
Dugaan Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Jadi Sorotan
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan sejumlah pihak, aktivitas penambangan pasir dilaporkan masih berlangsung di beberapa titik wilayah Desa Teluk Bakau dan Desa Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Dalam laporan tersebut disebutkan adanya penggunaan alat berat dan mesin penyedot pasir yang diduga beroperasi untuk memenuhi kebutuhan material konstruksi, termasuk pasokan bagi sejumlah proyek pembangunan dan kawasan industri.
Warga setempat mengaku khawatir terhadap dampak aktivitas tersebut terhadap lingkungan sekitar. Selain perubahan struktur tanah, masyarakat juga menyoroti potensi kerusakan ekosistem dan risiko terhadap infrastruktur jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material.
"Kami berharap ada pemeriksaan menyeluruh agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai legalitas kegiatan tersebut," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Dampak Lingkungan dan Ancaman Terhadap Ekosistem
Praktik penambangan tanpa izin kerap menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Para pemerhati lingkungan menilai aktivitas penggalian pasir yang tidak terkendali dapat menyebabkan penurunan kualitas tanah, hilangnya vegetasi alami, meningkatnya risiko erosi, serta terganggunya keseimbangan ekosistem setempat.
Selain itu, aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi standar lingkungan juga berpotensi mengurangi daya dukung kawasan terhadap kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan amanat konstitusi yang harus dijaga oleh seluruh pihak.
"Negara memiliki kewajiban melindungi lingkungan hidup dan memastikan sumber daya alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945," tegasnya.
Potensi Kerugian Negara dan Aspek Hukum
Menurut sejumlah regulasi yang berlaku, kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah serta memenuhi berbagai ketentuan teknis dan lingkungan.
Apabila ditemukan adanya aktivitas penambangan tanpa izin, maka penanganannya dapat merujuk pada berbagai ketentuan hukum yang mengatur sektor pertambangan, lingkungan hidup, perpajakan, hingga tindak pidana lainnya sesuai fakta dan hasil penyelidikan aparat berwenang.
Selain aspek pidana, aktivitas pertambangan ilegal juga berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat tidak masuknya penerimaan dari sektor pajak, retribusi, maupun kewajiban finansial lainnya yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah dan negara.

Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Prof. Sutan Nasomal meminta seluruh pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi teknis, untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tambang pasir ilegal tersebut.
Menurutnya, transparansi penanganan kasus menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Masyarakat membutuhkan kepastian. Jika terdapat pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab dan mengedepankan prinsip keberlanjutan agar tidak merugikan generasi mendatang.
Harapan Masyarakat Terhadap Aparat dan Pemerintah
Kasus dugaan tambang pasir ilegal di Bintan menjadi perhatian berbagai kalangan karena menyangkut aspek lingkungan, ekonomi, dan kepastian hukum.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dapat melakukan pengawasan yang lebih optimal terhadap aktivitas pertambangan agar tidak terjadi eksploitasi sumber daya alam yang merugikan masyarakat maupun negara.
Penanganan yang profesional dan transparan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Bintan dan wilayah Kepulauan Riau secara umum.
Catatan Redaksi
Hingga artikel ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan investigasi masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun penjelasan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan. WINews akan memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan keterangan resmi guna melengkapi informasi kepada publik.
Laporan: Edi Wiyono
Kontributor Investigasi: Arjuna Sitepu, CPR
Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH.
Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, serta Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus.

0 Komentar