Banggai, WINews – Kuasa hukum masyarakat Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Dr. Hasrin Rahim, S.H., M.H., mempertanyakan penegakan sanksi administratif terhadap PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) serta mendesak pemulihan hak-hak masyarakat yang terdampak dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
Menurut Hasrin, persoalan yang terjadi harus dilihat berdasarkan asas kausalitas atau hubungan sebab-akibat. Ia menilai dugaan pencemaran lingkungan yang bersumber dari aktivitas pertambangan PT IMNI telah menyebabkan rusaknya sekitar 492 hektare lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) milik masyarakat.
"Lahan tersebut merupakan kawasan yang dilindungi negara sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional. Karena itu, kerusakannya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat luas," ujar Hasrin.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat mengenai rusaknya area persawahan akibat dugaan pencemaran Sungai Mayayap, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Biro Hukum bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah melakukan rapat koordinasi dan peninjauan lapangan di wilayah IUP PT IMNI.
Menurutnya, pemeriksaan yang melibatkan sekitar 12 instansi, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Inspektur Tambang, Dinas ESDM, Biro Hukum, dan sejumlah instansi teknis lainnya, menemukan sedikitnya 14 dugaan pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan hidup oleh perusahaan.
Temuan tersebut antara lain meliputi belum dimilikinya rincian teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3), belum adanya Persetujuan Teknis (Pertek) pemenuhan baku mutu pembuangan air limbah, belum memiliki Standar Laik Operasi (SLO) pembuangan air limbah, hingga dugaan pembuangan limbah pertambangan langsung ke lingkungan tanpa melalui proses pengolahan yang memadai.
Selain itu, perusahaan juga disebut belum melakukan reklamasi dan revegetasi pada lahan bekas tambang, tidak melakukan pengelolaan dan pemantauan kualitas air maupun udara secara optimal, serta tidak menyampaikan laporan pemantauan lingkungan kepada pemerintah daerah.
Hasrin menilai berbagai temuan tersebut menunjukkan bahwa sejumlah kewajiban lingkungan, mulai dari reklamasi, revegetasi, pengendalian sedimentasi hingga pengelolaan limbah, belum dijalankan sebagaimana mestinya.
"Kalau seluruh kewajiban lingkungan itu dilaksanakan dengan benar, tentu masyarakat tidak akan mengalami kerugian sebesar ini. Justru karena kewajiban tersebut tidak dipenuhi, masyarakat kehilangan sawah, sumber air, dan mata pencaharian selama bertahun-tahun," tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan masyarakat menuntut kompensasi sebesar Rp175 miliar atas kerugian yang dialami. Menurutnya, angka tersebut bukan ditentukan secara sepihak oleh masyarakat, melainkan berdasarkan perhitungan Dinas Pertanian Kabupaten Banggai yang melibatkan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), koordinator penyuluh, hingga Kepala Dinas Pertanian.
Perhitungan itu, kata dia, didasarkan pada luas lahan yang tidak dapat dimanfaatkan selama kurang lebih lima tahun akibat dugaan pencemaran lingkungan.
"Nilai Rp175 miliar bukan angka yang dibuat-buat. Itu merupakan hasil perhitungan pemerintah berdasarkan kerugian nyata yang dialami masyarakat selama lima tahun tidak dapat mengolah sawah mereka," jelasnya.
Hasrin juga menyoroti hasil rapat dengar pendapat yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam forum tersebut, Kepala Biro Hukum Provinsi menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, menurutnya, Direktur PT IMNI menyatakan belum dapat mengambil keputusan karena masih harus menyampaikan hasil rapat kepada pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Menurut Hasrin, alasan tersebut menimbulkan pertanyaan mengingat Gubernur Sulawesi Tengah telah menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan atas dugaan pelanggaran kewajiban lingkungan berdasarkan hasil pemeriksaan pemerintah.
"Yang menjadi pertanyaan kami adalah mengapa perusahaan masih tetap beroperasi, padahal pemerintah sendiri telah menjatuhkan sanksi administratif. Kalau sanksi sudah ada tetapi tidak ditegakkan, lalu di mana kepastian hukum bagi masyarakat?" ujarnya.
Ia meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan seluruh instansi terkait menunjukkan ketegasan dalam menegakkan sanksi tersebut.
"Jangan sampai sanksi administratif hanya menjadi dokumen tanpa pelaksanaan. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum, bukan membiarkan masyarakat terus menunggu keadilan sementara aktivitas pertambangan tetap berlangsung," katanya.
Selain itu, Hasrin juga mengkritik tindakan aparat kepolisian yang menurutnya lebih berfokus mengamankan aksi masyarakat dibanding memastikan perusahaan mematuhi sanksi administratif yang telah dijatuhkan.
"Kami sangat menyayangkan ketika masyarakat memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidupnya, justru perlengkapan aksi mereka diamankan. Sementara perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif menurut kami masih dapat menjalankan aktivitasnya. Kondisi seperti ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberpihakan penegakan hukum," ujarnya.
Menurut Hasrin, kondisi tersebut memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa kepentingan pemodal lebih diutamakan dibanding perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang kehilangan ruang hidup akibat dugaan pencemaran lingkungan.
Menutup keterangannya, Hasrin menyatakan masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum yang berjalan.
"Ke mana lagi masyarakat mencari keadilan ketika mereka merasa seluruh instrumen kekuasaan lebih berpihak kepada kepentingan kapital daripada perlindungan terhadap rakyat?" katanya.
Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap lemahnya penegakan hukum.
"Ketika kami mengatakan lebih baik Belanda datang menjajah Indonesia daripada rakyat merasa dijajah oleh pemerintahnya sendiri, itu adalah ungkapan kritik yang menggambarkan betapa dalamnya kekecewaan masyarakat. Kami berharap negara hadir menegakkan hukum secara adil, menjalankan sanksi administratif yang telah dijatuhkan, serta memastikan masyarakat memperoleh haknya, termasuk pemulihan lingkungan dan kompensasi atas kerugian yang telah mereka alami," tutupnya.
Hingga berita ini disusun, pihak PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI), Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, maupun Kepolisian belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan kuasa hukum masyarakat tersebut.
Pewarta: Junaidi
Audio Reader
Speed:

0 Komentar