
PEKALONGAN, WINews - Kejelian anggota kepolisian dalam mengamati gerak-gerik mencurigakan seorang pria di lingkungan Polsek Wiradesa berujung pada terbongkarnya dugaan jaringan peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah Kabupaten Pekalongan. Dalam operasi pengembangan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Pekalongan, dua orang terduga pengedar berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ratusan butir obat keras golongan psikotropika.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat.
Bermula dari Gerak-Gerik Mencurigakan di Lingkungan Polsek
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 17.15 WIB. Saat itu petugas piket Polsek Wiradesa mencurigai seorang pria yang memasuki halaman kantor polisi menggunakan sepeda motor dengan perilaku yang tidak biasa.
Ketika dimintai keterangan oleh petugas, pria tersebut terlihat gugup dan memberikan jawaban yang tidak konsisten. Karena dianggap mencurigakan, petugas kemudian membawanya ke ruang tunggu Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di ruang tunggu tersebut, pria itu diduga berusaha menyembunyikan sebuah bungkusan plastik di bawah kursi. Kecurigaan petugas pun terbukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut yang berisi barang yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Temuan tersebut segera dilaporkan kepada Kapolsek Wiradesa dan diteruskan ke Satresnarkoba Polres Pekalongan guna dilakukan penyelidikan serta pengembangan kasus.

Dua Terduga Pengedar Ditangkap
Berdasarkan hasil pengembangan, Unit Satresnarkoba Polres Pekalongan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS alias Bujel alias Ayah (43), warga Kota Pekalongan.
Tidak lama setelah penangkapan BS, petugas kembali mengamankan seorang pria lainnya berinisial SAN alias Peping (24), warga Kabupaten Batang, yang datang ke lokasi saat proses pengembangan berlangsung.
Dari kedua terduga pelaku, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar beserta berbagai jenis obat keras dan psikotropika yang diduga akan diedarkan di wilayah Pekalongan dan sekitarnya.
Barang Bukti Sabu dan Ratusan Butir Psikotropika
Dari tangan BS, petugas berhasil mengamankan:
- Dua paket diduga sabu dengan berat masing-masing 0,15 gram dan 0,16 gram.
- Ratusan butir obat keras dan psikotropika.
- Obat-obatan jenis Alprazolam, Clonazepam, Lorazepam, dan Riklona.
- Dua buah tas.
- Satu unit telepon seluler.
Sementara dari SAN, polisi menyita:
- Dua paket diduga sabu dengan berat bruto 0,29 gram dan 0,24 gram.
- Puluhan butir Alprazolam dan psikotropika lainnya.
- Dua buah tas.
- Satu unit telepon seluler.
- Satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pekalongan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Polisi Masih Kembangkan Jaringan Peredaran
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari kepekaan anggota Polsek Wiradesa yang tidak mengabaikan perilaku mencurigakan seseorang di lingkungan kantor kepolisian.
Menurutnya, temuan awal tersebut kemudian berkembang menjadi pengungkapan kasus yang lebih besar terkait dugaan peredaran narkotika dan psikotropika.
"Pengungkapan ini berawal dari kepekaan anggota Polsek Wiradesa saat menemukan seseorang dengan perilaku mencurigakan di lingkungan kantor polisi. Dari temuan awal tersebut, Satresnarkoba Polres Pekalongan melakukan pendalaman dan pengembangan hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai pengedar beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan berbagai jenis psikotropika," ujar Iptu Yonanta, Selasa (9/6/2026).
Ia menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap sumber pasokan barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang lebih luas.
"Kami masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri sumber perolehan narkotika maupun psikotropika yang diedarkan para terduga pelaku," tegasnya.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum terkait tindak pidana narkotika dan psikotropika, termasuk Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta pasal-pasal lain yang relevan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman penjara yang berat sesuai tingkat keterlibatan dan barang bukti yang ditemukan.
Komitmen Polres Pekalongan Berantas Narkoba
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. Polres Pekalongan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang melalui penegakan hukum yang tegas serta dukungan partisipasi masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa.
Pewarta: Taufik Hidayat
0 Komentar