Breaking News

Audio Reader
Speed:

Putusan MK Perkuat Posisi Warga: Kawasan Hutan Tak Boleh Menghilangkan Hak Hidup Masyarakat Adat


BARITO UTARA, WINews - Persoalan hak masyarakat adat atas tanah dan ruang hidup kembali mencuat di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Masyarakat hukum adat Suku Dayak Kaharingan dan Dayak Dusun Malang yang bermukim di wilayah Galeah Tukung, Desa Karnan, Kecamatan Rahay, menegaskan bahwa posisi hukum mereka semakin kuat setelah berbagai regulasi nasional, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Warga menilai penetapan wilayah tempat tinggal mereka sebagai kawasan hutan tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Di sisi lain, mereka juga mengaku mengalami kerugian besar akibat banjir yang berulang kali merusak rumah dan permukiman, yang diduga berkaitan dengan perubahan aliran air pasca pembangunan jembatan di kawasan tersebut.

Kerugian Warga Mencapai Puluhan Juta Rupiah

Berdasarkan perhitungan masyarakat setempat, setiap rumah atau pondok yang mengalami kerusakan akibat banjir diperkirakan menelan kerugian hingga Rp46 juta. Nilai tersebut mencakup biaya material bangunan, seng, paku, upah tukang, serta kerusakan perabotan rumah tangga yang tidak dapat diselamatkan saat banjir melanda.

Meski kerugian telah terjadi berulang kali, warga mengaku hingga kini belum menerima kompensasi maupun kejelasan tanggung jawab dari pihak yang dianggap terkait dengan dampak proyek pembangunan infrastruktur tersebut.

"Selama 43 tahun saya lahir dan besar di Dusun Lapandoa, saya tidak pernah melihat adanya patok batas definitif, peta resmi maupun berita acara penataan batas kawasan hutan yang disosialisasikan kepada masyarakat. Karena itu kami menolak penetapan sepihak yang tidak melalui prosedur hukum," ujar salah satu perwakilan warga.

Warga Pertanyakan Legalitas Penetapan Kawasan Hutan

Masyarakat adat Galeah Tukung berpendapat bahwa penetapan kawasan hutan di wilayah mereka tidak memenuhi tahapan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan kehutanan yang berlaku sejak puluhan tahun lalu.

Mereka merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain:

- SK Dirjen Kehutanan Nomor 85 Tahun 1974 tentang Pedoman Pengukuhan Hutan.

- SK Menteri Kehutanan Nomor 399 Tahun 1990 tentang Pedoman Pengukuhan Kawasan Hutan.

- SK Menteri Kehutanan Nomor 32 Tahun 2001 tentang Standar dan Kriteria Kawasan Hutan.

- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan dan Tata Cara Penetapan Batas Kawasan Hutan.

Menurut warga, seluruh aturan tersebut mengharuskan adanya tahapan penunjukan kawasan, penataan batas fisik di lapangan, pemasangan patok, penyusunan berita acara, hingga sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak.

Karena tidak pernah melihat ataupun menerima informasi resmi terkait proses tersebut, warga beranggapan bahwa status kawasan hutan yang diklaim berada di wilayah adat mereka perlu dievaluasi kembali oleh pemerintah.

Putusan Mahkamah Konstitusi Jadi Dasar Perlindungan Hak Adat

Masyarakat adat juga menegaskan bahwa hak mereka memperoleh perlindungan konstitusional. Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi telah memperkuat pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta wilayah kelolanya.

Selain itu, Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagi masyarakat adat Galeah Tukung, ketentuan tersebut menjadi landasan penting bahwa keberadaan mereka tidak dapat diabaikan dalam setiap kebijakan yang menyangkut wilayah adat, sumber daya alam, maupun ruang hidup masyarakat setempat.

Tempuh Jalur Hukum dan Minta Perlindungan Negara

Sebagai bentuk perjuangan memperoleh keadilan, warga menyatakan akan menempuh berbagai jalur hukum dan administratif. Mereka berencana menyampaikan laporan dan permohonan perlindungan kepada Presiden Republik Indonesia, Komnas HAM, DPR RI, Kapolri, serta pemerintah daerah.

Selain itu, warga juga mempertimbangkan langkah hukum perdata melalui Pengadilan Negeri guna menuntut ganti rugi atas kerusakan rumah dan kerugian ekonomi yang mereka alami akibat banjir yang diduga berkaitan dengan pembangunan jembatan.

Masyarakat juga meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status kawasan hutan yang dinilai bermasalah secara prosedural, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi sesuai amanat konstitusi.

Menanti Respons Pemerintah dan Pihak Terkait

Hingga berita ini diturunkan, pihak kehutanan maupun pihak yang terlibat dalam pembangunan proyek jembatan yang disebut warga belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan dan keluhan masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dua isu strategis sekaligus, yakni perlindungan hak masyarakat adat dan tata kelola kawasan hutan. Sejumlah pihak berharap pemerintah dapat segera melakukan verifikasi lapangan secara objektif agar polemik yang berlangsung dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pewarta: Redaksi

Editor: WINews

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close