Breaking News

Audio Reader
Speed:

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Peredaran Obat Keras Ilegal, 14 Pengedar Ditangkap dan 30 Ribu Butir Obat Disita




BEKASI, WINews - Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar dalam operasi yang digelar sepanjang periode 1 Juni hingga 23 Juni 2026.

Dalam serangkaian pengungkapan yang dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, petugas berhasil mengamankan 14 orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar. Selain itu, polisi juga menyita puluhan ribu butir obat keras yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat secara ilegal.

Pengungkapan Terjadi di 11 Lokasi Berbeda

Melalui keterangan yang disampaikan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi, pengungkapan kasus dilakukan di 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di beberapa kecamatan, antara lain Babelan, Serang Baru, Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Cikarang Barat, Cibarusah, hingga wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Dari sejumlah lokasi tersebut, Kecamatan Cikarang Utara tercatat sebagai wilayah yang paling dominan dalam pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal selama periode operasi berlangsung.

Keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat setelah menerima berbagai informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan distribusi obat-obatan tanpa izin.

Mayoritas Tersangka Berusia Produktif

Sebanyak 14 tersangka yang diamankan seluruhnya merupakan laki-laki dengan rentang usia produktif, mayoritas berusia antara 20 hingga 31 tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang menjual obat keras daftar G untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Polisi juga mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku berasal dari luar wilayah hukum Kabupaten Bekasi, termasuk dari sejumlah daerah di Provinsi Aceh.

Fakta ini menunjukkan bahwa peredaran obat keras ilegal tidak hanya melibatkan jaringan lokal, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan pelaku dari luar daerah yang memanfaatkan tingginya permintaan pasar.

Polisi Sita Lebih dari 30 Ribu Butir Obat Keras

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, terdiri dari:

30.346 butir obat keras daftar G;

14 unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi;

Uang tunai sebesar Rp8.448.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan obat ilegal.

Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran obat-obatan tersebut.

Modus Disamarkan sebagai Konter Ponsel hingga Gubuk Kosong

Untuk menghindari perhatian masyarakat maupun aparat penegak hukum, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi yang tergolong licik.

Beberapa lokasi penjualan disamarkan sebagai konter telepon seluler, sementara sebagian lainnya memanfaatkan bangunan sederhana dan gubuk terbengkalai sebagai tempat transaksi. Cara ini dilakukan agar aktivitas ilegal mereka tampak seperti kegiatan usaha biasa.

Selain itu, para pelaku juga menerapkan sistem Cash on Delivery (COD) dalam proses distribusi untuk memudahkan transaksi sekaligus mengurangi risiko terdeteksi aparat.

Modus tersebut menunjukkan bahwa jaringan peredaran obat keras ilegal terus beradaptasi dengan perkembangan metode transaksi dan pola distribusi di masyarakat.

Ribuan Jiwa Berhasil Diselamatkan dari Potensi Penyalahgunaan

Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp60,8 juta.

Dengan asumsi harga jual lima butir obat keras daftar G sebesar Rp10.000, jumlah obat yang disita diperkirakan dapat dikonsumsi oleh sekitar 3.034 orang. Pengungkapan ini dinilai berhasil mencegah potensi penyalahgunaan obat-obatan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja dan generasi muda.

Penyalahgunaan obat keras tanpa pengawasan tenaga medis diketahui dapat menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari gangguan kesehatan, ketergantungan, hingga risiko kematian apabila digunakan secara tidak sesuai aturan.

Terancam Hukuman Penjara Hingga 12 Tahun

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Proses hukum terhadap seluruh tersangka saat ini masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut.

Polres Metro Bekasi Tegaskan Komitmen Berantas Obat Ilegal

Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang. Selain itu, warga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitar.

Untuk pengaduan dan kebutuhan layanan kepolisian, masyarakat dapat memanfaatkan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari peredaran obat-obatan berbahaya.

Pewarta: Rodi Ajat Subekti

Redaksi: WINews

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close