BARITO UTARA, WINews - Konflik lahan antara masyarakat hukum adat dan PT NPR di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Warga mempertanyakan kejelasan data pembebasan lahan yang disampaikan perusahaan setelah proses mediasi yang berlangsung di Mapolres Barito Utara pada 28 Februari 2025 dinilai tidak menghasilkan penyelesaian konkret.
Perselisihan ini mencuat setelah adanya dugaan ketidaksesuaian data luas lahan yang diklaim telah dibebaskan oleh perusahaan dengan data yang dimiliki masyarakat. Kondisi tersebut semakin memicu keresahan warga karena hingga kini pengecekan lapangan yang sempat disepakati dalam forum mediasi belum juga terlaksana.
Kesepakatan Mediasi Belum Terealisasi
Dalam mediasi yang melibatkan pihak kepolisian, perwakilan perusahaan, dan warga, seluruh pihak disebut telah menyepakati agenda verifikasi lapangan guna memastikan batas serta luas lahan yang menjadi objek sengketa.
Namun, menurut warga, kesepakatan tersebut belum pernah direalisasikan. Di sisi lain, sejumlah lahan yang selama ini dikelola masyarakat dilaporkan telah mengalami perubahan kondisi akibat aktivitas perusahaan.
Sukarni, salah seorang warga yang mengaku terdampak langsung, menyampaikan kekecewaannya atas perkembangan penyelesaian sengketa tersebut. Ia menuturkan bahwa lahan yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan pertanian kini tidak lagi dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
"Saat mediasi kami berharap ada kepastian melalui pengecekan langsung ke lapangan. Namun sampai sekarang belum terlaksana. Kami justru melihat lahan yang selama ini kami kelola mengalami perubahan tanpa adanya kejelasan penyelesaian," ujarnya kepada awak media.
Menurut Sukarni, masyarakat menginginkan adanya kepastian hukum dan transparansi terhadap seluruh proses yang berkaitan dengan status lahan yang disengketakan.
Dugaan Perbedaan Data Luas Lahan
Polemik semakin berkembang setelah muncul perbedaan signifikan terkait data luas lahan yang disebut telah dibebaskan oleh perusahaan.
Penerima kuasa warga, Jhon Kenedi, menyebut luas lahan garapan adat yang menurut masyarakat telah dikuasai perusahaan berada pada kisaran 68 hektare. Sementara dalam proses mediasi, perwakilan PT NPR disebut menyampaikan bahwa pembebasan lahan telah mencapai sekitar 140 hektare.
Perbedaan angka tersebut memunculkan selisih sekitar 72 hektare yang kini menjadi salah satu fokus utama tuntutan warga.
Masyarakat menilai selisih data tersebut perlu dijelaskan secara terbuka melalui dokumen resmi, pengukuran ulang, dan verifikasi lapangan yang melibatkan seluruh pihak terkait.
"Kami meminta kejelasan mengenai data tersebut. Jika memang ada perbedaan angka, maka harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi dan konflik berkepanjangan," kata Sukarni.
Warga Minta Transparansi dan Kepastian Hak
Selain mempertanyakan data pembebasan lahan, warga juga berharap adanya penjelasan terkait mekanisme pemberian kompensasi yang disebut-sebut telah dilakukan kepada sejumlah pihak.
Masyarakat mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar perhitungan, penerima kompensasi, maupun luasan lahan yang menjadi objek pembayaran.
Karena itu, warga meminta seluruh proses dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurut mereka, tanah yang menjadi objek sengketa bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berkaitan erat dengan sumber penghidupan dan keberlanjutan kehidupan keluarga yang selama bertahun-tahun bergantung pada sektor pertanian dan perkebunan.
Harapan Penyelesaian Secara Damai
Meski konflik terus berkembang, masyarakat menyatakan masih membuka ruang dialog dan penyelesaian secara damai. Warga berharap seluruh pihak dapat mengedepankan musyawarah serta menghormati hak-hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka juga meminta agar proses verifikasi lapangan yang pernah disepakati segera dilaksanakan sehingga status dan batas lahan dapat diketahui secara jelas serta menghindari potensi konflik yang lebih besar di kemudian hari.
Kasus sengketa lahan di Barito Utara ini kembali menjadi perhatian publik karena mencerminkan pentingnya transparansi tata kelola pertanahan, perlindungan hak masyarakat adat, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT NPR belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan keluhan yang disampaikan warga. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.
Pewarta : Tim Red

0 Komentar