Breaking News

Audio Reader
Speed:

Tenaga Lokal Terpinggirkan, Pekerja Luar Mendominasi: Kritik Mahasiswa untuk Pemda Sulbar


Foto: dok. pribadi Ardiansa Mochtar

Oleh: Ardiansa Mochtar (Pemuda/Mahasiswa asal Sulawesi Barat

Pasangkayu, WINews - Sebagai mahasiswa sekaligus putra daerah Sulawesi Barat, saya menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi ketenagakerjaan yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada tenaga kerja lokal. Di tengah tingginya angka pengangguran lulusan sekolah menengah hingga perguruan tinggi, justru muncul fenomena dominasi tenaga kerja dari luar daerah pada berbagai sektor pekerjaan di Sulawesi Barat.

Padahal, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 4, menegaskan bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan mewujudkan perlindungan tenaga kerja, pemerataan kesempatan kerja, serta penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional maupun daerah. Dengan demikian, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat lokal memperoleh akses yang adil terhadap peluang kerja.

Namun, realitas di Sulawesi Barat menunjukkan kondisi yang berbeda. Banyak tenaga kerja lokal masih kesulitan memperoleh pekerjaan, sementara pekerja dari luar daerah terus mendominasi sejumlah proyek dan sektor usaha.

Salah satu contoh terlihat pada proyek pembangunan Sekolah Rakyat yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional. Berdasarkan data Komisi IV DPRD Sulawesi Barat, sebanyak 750 pekerja bangunan didatangkan dari luar daerah untuk mengerjakan proyek tersebut, termasuk di Kabupaten Polewali Mandar.

Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Abdul Rahim, menyayangkan kebijakan tersebut karena jenis pekerjaan yang tersedia, seperti buruh, tukang, dan mandor, sebenarnya banyak tersedia di kalangan masyarakat lokal. Dari total 970 pekerja yang terlibat, hanya 220 orang berasal dari Sulawesi Barat. Artinya, tenaga kerja lokal hanya menempati sekitar 22,7 persen, sedangkan pekerja luar daerah mencapai 77,3 persen.

Rasio tersebut menunjukkan bahwa untuk setiap satu pekerja lokal yang direkrut, terdapat lebih dari tiga pekerja dari luar daerah yang memperoleh kesempatan kerja. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

Di sisi lain, angka pengangguran di Sulawesi Barat masih menjadi persoalan serius. Tercatat sekitar 23.600 orang menganggur, dengan sebagian besar berasal dari lulusan SMK dan perguruan tinggi. Ironisnya, di tengah keterbatasan lapangan kerja lokal, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam acara wisuda Universitas Sulbar Manarang Mamuju pada 4 Juni 2026, mendorong para sarjana untuk menangkap peluang kerja di luar negeri.

Bagi banyak mahasiswa dan masyarakat, pernyataan tersebut terasa menyakitkan. Alih-alih berfokus menciptakan lapangan kerja di daerah sendiri, pemerintah justru mendorong generasi muda mencari pekerjaan di luar negeri.

Fenomena ini juga tercermin dalam kehidupan sehari-hari. Di Kabupaten Pasangkayu, misalnya, berkembang anggapan bahwa setelah lulus kuliah, pilihan paling realistis adalah merantau ke Morowali, Kalimantan, atau daerah industri lainnya karena peluang kerja di Sulawesi Barat dinilai sangat terbatas.

Jika kondisi ini terus berlangsung, Sulawesi Barat berisiko kehilangan banyak sumber daya manusia terbaiknya. Migrasi tenaga kerja memang dapat menjadi pilihan individu, tetapi tidak seharusnya menjadi solusi utama atas keterbatasan lapangan kerja di daerah.

Dari sisi regulasi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Sulawesi Barat. Regulasi tersebut mengatur penempatan dan perlindungan tenaga kerja yang bekerja di luar negeri.

Namun, perhatian terhadap perlindungan dan keberpihakan tenaga kerja lokal di sektor domestik masih belum terlihat kuat dan terintegrasi dalam kebijakan yang komprehensif. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah: di mana regulasi yang mewajibkan keterlibatan tenaga kerja lokal dalam proyek strategis nasional? Di mana kebijakan yang memberikan jaminan kuota bagi putra-putri daerah untuk memperoleh pekerjaan di wilayahnya sendiri?

Persoalan ketenagakerjaan juga tidak dapat dipisahkan dari aspek keselamatan kerja. Di Kabupaten Pasangkayu, tiga pekerja dilaporkan meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar akibat serangkaian ledakan mesin produksi CPO di PT Palma Sumber Lestari dalam rentang November 2025 hingga Maret 2026.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah manajer perusahaan berinisial RS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Barat atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan pekerja meninggal dunia. Peristiwa ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja tidak hanya menyangkut akses pekerjaan, tetapi juga keselamatan dan hak-hak pekerja selama bekerja.

Padahal, Sulawesi Barat merupakan daerah yang berkembang melalui investasi perkebunan dan transmigrasi. Dengan potensi perkebunan sawit yang besar, seharusnya investasi mampu memberikan dampak signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.

Sebagai perbandingan, terdapat perusahaan yang mampu menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat sekitar, seperti Pabrik Kelapa Sawit Luwu yang pernah dilaporkan menyerap hingga 95 persen tenaga kerja lokal. Contoh tersebut membuktikan bahwa keberpihakan terhadap pekerja daerah bukanlah hal yang mustahil untuk diwujudkan.

Karena itu, saya mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menetapkan kebijakan yang mewajibkan keterlibatan minimal 70 persen tenaga kerja lokal dalam setiap proyek strategis dan investasi yang beroperasi di Sulawesi Barat. Selain itu, pemerintah perlu membuka data serapan tenaga kerja secara transparan serta menyediakan mekanisme pengaduan yang efektif terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Yang dituntut masyarakat bukanlah belas kasihan, melainkan keberpihakan dan keadilan dalam memperoleh kesempatan kerja. Jangan sampai mahasiswa dan sarjana Sulawesi Barat yang telah menuntut ilmu di berbagai daerah harus merasakan ironi ketika kembali ke kampung halaman: pergi menuntut ilmu di negeri orang, lalu pulang sebagai tamu di tanah sendiri.

Pewarta: Junaidi

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close