Breaking News

Audio Reader
Speed:

20 Warga Desa Janji Labuhanbatu Ikuti Klarifikasi Program Bedah Rumah, Dinas Perkim Tegaskan Proses Sesuai Verifikasi




LABUHANBATU, WINEWS TV- Sebanyak 20 kepala rumah tangga calon penerima bantuan program bedah rumah di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, mengikuti kegiatan klarifikasi dan koordinasi bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Labuhanbatu serta pihak konsultan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kantor Serbaguna Desa Janji pada Selasa (28/7/2026) pagi. Pertemuan ini menjadi bagian dari proses pendataan dan verifikasi terhadap calon penerima bantuan agar program bedah rumah tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Pantauan Jurnalis Warta Indonesia NEWS TV (WINews TV) saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Janji sekitar pukul 08.30 WIB, terlihat sejumlah warga calon penerima bantuan hadir mengikuti rapat koordinasi dan menerima penjelasan terkait mekanisme program tersebut.

Dalam kesempatan itu, Jurnalis WINews TV melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Perkim Kabupaten Labuhanbatu, Junaidi, ST, terkait proses pengusulan bantuan bedah rumah bagi masyarakat.

Junaidi menjelaskan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Perkim melakukan koordinasi bersama masyarakat untuk memastikan calon penerima bantuan benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

“Kami melakukan koordinasi terhadap warga yang mendapatkan program bedah rumah. Mereka adalah warga yang dinilai layak menerima bantuan. Dari pemerintah daerah hanya melakukan pengajuan kepada kementerian, sedangkan keputusan akhir penerima bantuan berada pada pihak kementerian,” jelas Junaidi.

Menurutnya, proses pengusulan dilakukan melalui tahapan pendataan dan pemeriksaan kondisi rumah warga agar bantuan dapat diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sementara itu, Kepala Desa Janji, MHD. Nazri HSB, ST, menyampaikan bahwa pemerintah desa memiliki peran dalam melakukan pendataan awal terhadap kondisi masyarakat di wilayahnya.

Ia menjelaskan, pihak desa hanya mendata dan mengusulkan warga yang dinilai membutuhkan bantuan berdasarkan kondisi rumah dan tingkat kelayakan tempat tinggal.

“Kami dari pemerintah desa hanya melakukan pendataan dan melihat warga yang layak maupun tidak layak mendapatkan bantuan bedah rumah. Untuk keputusan penerima bantuan, itu merupakan kewenangan kementerian,” ungkap MHD. Nazri HSB.

Program bedah rumah tersebut diharapkan mampu membantu meningkatkan kualitas hunian masyarakat, khususnya bagi warga yang memiliki rumah dengan kondisi kurang layak. Pemerintah juga mengingatkan bahwa seluruh proses penerimaan bantuan dilakukan melalui tahapan verifikasi agar bantuan tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan adanya kegiatan klarifikasi ini, warga calon penerima mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai tahapan program, mulai dari pendataan tingkat desa, pengajuan pemerintah daerah, hingga proses penetapan oleh kementerian.

Pewarta: DR. Rangkuti

WINEWS TV – Mengabarkan Fakta, Mengawal Informasi

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close