Breaking News

Audio Reader
Speed:

5 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan, Polisi Dalami Kemungkinan Tersangka Bertambah


Foto : Barang Bukti Pengeroyokan Maling Ayam Hingga Tewas

TABANAN, BALI WINews - Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial KD di wilayah Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, memasuki babak baru. Kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kelima tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Seluruhnya diketahui berjenis kelamin laki-laki dan diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap KD, yang sebelumnya ditangkap warga karena diduga melakukan pencurian dua ekor ayam.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, pengumpulan keterangan saksi, serta pendalaman terhadap fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut dipicu oleh emosi sesaat setelah warga menangkap seseorang yang diduga melakukan pencurian dua ekor ayam, yang sebelumnya dinilai telah meresahkan masyarakat,” ujar AKBP Bayu, Senin (27/07).

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kekerasan tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian milik tersangka, satu batang besi, serta bambu yang diduga digunakan saat pengeroyokan berlangsung.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa, termasuk peran masing-masing tersangka dalam kejadian tersebut.

Kapolres Tabanan juga menyampaikan bahwa jumlah tersangka masih dapat bertambah apabila ditemukan bukti baru maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Polisi Jaga Kondusivitas Wilayah

Pasca kejadian, Polres Tabanan terus berkoordinasi dengan Polres Buleleng untuk melakukan pemantauan situasi keamanan serta mengambil langkah-langkah preventif agar kondisi masyarakat tetap aman dan kondusif.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Setiap dugaan pelanggaran hukum tetap harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Terancam Hukuman Hingga 12 Tahun Penjara

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 12 tahun sesuai dengan unsur pemberatan yang diterapkan penyidik.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena kembali mengingatkan pentingnya mengedepankan proses hukum dan menghindari aksi kekerasan massa yang dapat berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

Sumber : Humas Polres Tabanan

Pewarta: Redaksi

WINews – Mengabarkan Fakta, Mengawal Keadilan.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close