BANJARNEGARA, WINews - Sengketa terkait kepemilikan dan penguasaan sertifikat hak pakai atas sebidang tanah di Kecamatan Punggelan resmi memasuki ranah hukum. Kantor Hukum BN & Partner yang dipimpin Bontot Nurhadianto, S.H., C.Med. bersama Subaryanti, S.H., mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Pemerintah Kabupaten Banjarnegara yang dalam perkara ini turut melibatkan Bupati Banjarnegara sebagai pihak tergugat.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banjarnegara pada Kamis, 16 Juli 2026, berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh Ketua PGRI Kecamatan Punggelan dan Ketua KPRI Lega Punggelan.
Sengketa Berawal dari Dugaan Penguasaan Sertifikat Hak Pakai
Menurut kuasa hukum penggugat, perkara ini berawal dari dugaan penguasaan sertifikat hak pakai atas objek tanah yang berada di Desa Punggelan, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara. Penggugat menilai kondisi tersebut telah menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil.
Atas dasar itu, kedua organisasi memilih menempuh jalur litigasi sebagai langkah memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian sengketa melalui mekanisme peradilan yang berlaku di Indonesia.
Bontot Nurhadianto, S.H., C.Med., menjelaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk ikhtiar untuk mencari keadilan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami telah menerima kuasa dari klien dan segera melakukan serangkaian langkah hukum, termasuk mengumpulkan dokumen serta alat bukti yang dinilai relevan untuk mendukung proses persidangan," ujar kuasa hukum kepada awak media.
Penggugat Ajukan Sejumlah TuntutanDalam petitum gugatan, penggugat meminta majelis hakim menghukum tergugat agar menyerahkan sertifikat hak pakai yang menjadi objek sengketa kepada pihak penggugat.
Selanjutnya, sertifikat tersebut dimohonkan untuk diproses balik nama melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara dari Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menjadi atas nama PGRI Kecamatan Punggelan dan KPRI Lega Punggelan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain tuntutan tersebut, gugatan juga memuat permohonan agar majelis hakim menjatuhkan putusan lain sesuai fakta persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terbukti terjadi perbuatan melawan hukum.
Tim Hukum Optimistis Proses Berjalan Sesuai Koridor Hukum
Pihak BN & Partner menyatakan telah mempersiapkan berbagai dokumen pendukung sebagai bagian dari pembuktian di persidangan. Seluruh proses, menurut kuasa hukum, akan ditempuh secara profesional dengan menghormati asas praduga tak bersalah, hak para pihak, serta independensi lembaga peradilan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Banjarnegara maupun pihak Bupati Banjarnegara terkait gugatan tersebut. WINews memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait apabila ingin menyampaikan tanggapan atas perkara ini.
Perkara tersebut kini memasuki tahapan proses di Pengadilan Negeri Banjarnegara. Hasil akhir sengketa akan ditentukan melalui pemeriksaan alat bukti, keterangan para pihak, serta putusan majelis hakim.
WINews akan terus memantau perkembangan persidangan dan menyajikan informasi terbaru secara berimbang, akurat, serta sesuai prinsip jurnalistik.
Pewarta: Jatmiko

0 Komentar