
LABUHANBATU SELATAN, WINews | 26 Juli 2026 – Dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mengaku resah dan berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas jaringan peredaran narkoba yang diduga masih beroperasi di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari sejumlah narasumber serta hasil penelusuran di lapangan, muncul dugaan adanya seorang pria berinisial SR yang disebut-sebut berperan sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum melalui proses pembuktian berdasarkan hukum yang berlaku.
Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kekhawatiran atas dugaan semakin terbukanya aktivitas peredaran narkoba. Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi mengganggu keamanan lingkungan sekaligus mengancam masa depan generasi muda.
"Kami berharap aparat kepolisian tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga mampu mengungkap jaringan yang lebih besar apabila memang terdapat bukti yang mengarah ke sana. Generasi muda harus diselamatkan dari ancaman narkoba," ujar salah seorang warga kepada WINews.
Masyarakat Dorong Pengungkapan Jaringan Hingga Tuntas
Warga juga mengapresiasi berbagai pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam beberapa waktu terakhir. Keberhasilan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi jajaran Polres Labuhanbatu Selatan untuk terus mengembangkan penyelidikan hingga mampu mengungkap jaringan yang lebih luas apabila didukung alat bukti yang sah.
Masyarakat berharap langkah penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta tanpa pandang bulu guna memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh warga.
Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Bukti
Peredaran gelap narkotika merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap informasi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, kecukupan alat bukti, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara.
Oleh karena itu, masyarakat berharap Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H. melalui Satuan Reserse Narkoba dapat menindaklanjuti informasi yang berkembang sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk mengusut kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar apabila ditemukan bukti yang mendukung.
WINews Membuka Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi WINews mengaku telah berupaya menghubungi pihak Polres Labuhanbatu Selatan maupun pihak yang disebut berinisial SR untuk memperoleh konfirmasi. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan yang diterima.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan guna menjaga keberimbangan informasi dan akurasi pemberitaan.
Pewarta: DR. Rangkuti.
0 Komentar