Breaking News

Audio Reader
Speed:

Kasus Dugaan Korupsi Kepala Desa Sontang Rokan Hulu Dibawa ke Mabes Polri, Kuasa Hukum Minta Gelar Perkara Khusus



JAKARTA, WINews - (16 Juli 2026) Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, kini menjadi perhatian publik setelah tim kuasa hukum mengajukan permohonan pengawasan dan evaluasi kepada jajaran Mabes Polri.

Tim penasihat hukum yang terdiri dari Zulhadi Awalliby, S.H., M.H. dan Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H. secara resmi meminta kepada Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim Polri, Rowassidik Bareskrim, serta Divisi Propam Polri untuk dilakukan gelar perkara khusus terhadap perkara yang sedang berjalan.

Langkah hukum tersebut ditempuh karena kuasa hukum menilai masih terdapat sejumlah fakta dan aspek hukum yang perlu diuji secara lebih mendalam agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, serta berkeadilan.

Kuasa Hukum Soroti Awal Mula Perkara Pasca Banjir 2024

Menurut keterangan tim kuasa hukum, perkara ini bermula dari bencana banjir yang melanda Desa Sontang pada tahun 2024. Bencana tersebut mengakibatkan kerusakan cukup parah terhadap akses jalan sepanjang kurang lebih tiga kilometer yang menjadi jalur utama aktivitas masyarakat, petani sawit, hingga kendaraan operasional sejumlah perusahaan.

Dalam kondisi darurat tersebut, pemerintah kecamatan bersama masyarakat dan pihak perusahaan disebut melakukan upaya gotong royong untuk memulihkan akses jalan yang mengalami kerusakan.Aa

Dari proses tersebut, terkumpul dana swadaya masyarakat dan perusahaan yang menurut kuasa hukum mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Dana tersebut kemudian digunakan untuk melakukan pembangunan dan perbaikan jalan yang rusak akibat banjir.

"Hasil pembangunan itu dapat dilihat secara nyata dan hingga hari ini masih digunakan masyarakat, petani sawit maupun kendaraan perusahaan yang melintas setiap hari," ujar Zulhadi Awalliby.

Dipersoalkan Setelah Jalan Selesai Dibangun

Namun, setelah pembangunan jalan selesai dan manfaatnya dirasakan masyarakat, persoalan hukum kemudian muncul melalui laporan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Polda Riau.

Dalam perkara tersebut, Kepala Desa Sontang diduga dijerat dengan sangkaan pelanggaran Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa hukum menyatakan pihaknya keberatan terhadap konstruksi hukum tersebut. Mereka menilai penggunaan dana tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan pribadi maupun memperkaya pihak tertentu, melainkan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur masyarakat.

"Kami berpendapat tidak terdapat unsur memperkaya diri sendiri maupun pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut. Dana digunakan untuk pembangunan jalan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat," tegas Zulhadi.

Minta Mabes Polri Uji Kembali Fakta dan Unsur Pidana

Iskandar Halim Munthe menjelaskan bahwa mekanisme gelar perkara khusus merupakan salah satu instrumen pengawasan dalam proses penyidikan guna memastikan setiap perkara ditangani berdasarkan fakta hukum yang lengkap.

Menurutnya, seluruh dokumen, keterangan saksi, proses pengumpulan dana, hingga hasil pembangunan jalan perlu dikaji secara menyeluruh sebelum perkara memasuki tahap hukum berikutnya.

"Kami meminta Mabes Polri memberikan perhatian terhadap seluruh fakta hukum, dokumen, serta keterangan para pihak agar perkara ini dapat dilihat secara objektif dan berimbang," katanya.

Perdebatan Penerapan Pasal Tipikor terhadap Kepala Desa

Selain mempertanyakan unsur pidana, tim kuasa hukum juga menyoroti penerapan pasal yang dikenakan kepada kepala desa.

Mereka menilai kedudukan kepala desa memiliki pengaturan khusus sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga aspek kewenangan dan tanggung jawab pemerintahan desa perlu menjadi bagian dari pertimbangan hukum.

Menurut kuasa hukum, tindakan memperbaiki jalan yang rusak akibat bencana merupakan bentuk respons terhadap kondisi masyarakat yang membutuhkan akses transportasi untuk menjaga roda perekonomian tetap berjalan.

Bantah Ada Unsur Paksaan dalam Pengumpulan Dana

Terkait dugaan adanya pungutan terhadap perusahaan, kuasa hukum membantah adanya unsur pemaksaan.

Mereka menyebut kontribusi yang diberikan oleh sejumlah pihak merupakan bentuk partisipasi sukarela untuk membantu pemulihan infrastruktur desa setelah bencana banjir.

"Tidak ada unsur pemaksaan menurut klien kami. Seluruh proses dilakukan secara terbuka, transparan, terdokumentasi, dan hasil pekerjaannya dapat dilihat serta dirasakan langsung oleh masyarakat," ujar Iskandar.

Ia juga mempertanyakan alasan perkara tersebut baru dipersoalkan setelah hampir dua tahun jalan tersebut digunakan oleh masyarakat dan perusahaan.

"Perlu diketahui bahwa sumbangan tersebut bersifat sukarela, tidak ada paksaan dari pihak manapun. Perbaikan jalan tahun 2024 sampai sekarang telah dinikmati masyarakat dan perusahaan. Namun mengapa baru dipersoalkan pada tahun 2026?" ungkapnya.

Polda Riau Belum Berikan Pernyataan Resmi

Tim kuasa hukum berharap dalam pelaksanaan gelar perkara khusus nantinya seluruh pihak terkait dapat memberikan keterangan secara terbuka, mulai dari unsur pemerintah desa, masyarakat, hingga pihak perusahaan.

Mekanisme tersebut, menurut mereka, penting untuk memastikan tidak ada fakta yang terlewat dalam proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak penyidik Polda Riau terkait permohonan gelar perkara khusus yang diajukan oleh tim kuasa hukum Kepala Desa Sontang.

Pewarta: Rodi Ajat Subekti




0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close