
SURABAYA, WINews - Perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks membawa konsekuensi baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Korporasi yang selama ini menjadi motor penggerak ekonomi nasional, kini juga mendapat perhatian serius sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terlibat dalam tindak pidana.
Isu strategis mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi kembali menjadi pembahasan utama kalangan akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, hingga dunia usaha. Hal tersebut seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 serta perkembangan pembaruan hukum acara pidana melalui pembahasan formasi KUHAP 2025.
Melihat pentingnya pemahaman terhadap perubahan paradigma hukum pidana nasional tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya menggelar Webinar Nasional bertajuk:
“PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI: SINERGI KUHP 2023 DAN FORMASI KUHAP 2025”
Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Kamis, 16 Juli 2026 tersebut diikuti peserta dari berbagai wilayah Indonesia, mulai dari akademisi, dosen, mahasiswa hukum, advokat, jaksa, hakim, penyidik, aparatur pemerintah, jurnalis, pelaku usaha, hingga masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum pidana nasional.
Korporasi Memiliki Peran Strategis, Namun Berpotensi Menjadi Sarana Kejahatan Modern
Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI), M. Jamil, S.H., M.Kn., dalam sambutannya menyampaikan bahwa korporasi memiliki posisi penting dalam pembangunan nasional. Namun, perkembangan ekonomi modern juga membuka peluang munculnya kejahatan yang dilakukan melalui badan hukum maupun struktur organisasi perusahaan.
Menurutnya, korporasi telah memberikan kontribusi besar bagi negara melalui penciptaan lapangan kerja, investasi, inovasi, serta peningkatan pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, apabila tata kelola perusahaan tidak berjalan dengan baik, korporasi dapat menjadi instrumen terjadinya tindak pidana yang berdampak luas.
“Korporasi merupakan aktor utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Namun di sisi lain, korporasi juga dapat menjadi sarana terjadinya tindak pidana modern yang dampaknya jauh lebih besar, baik terhadap keuangan negara, lingkungan hidup, konsumen, tenaga kerja, maupun masyarakat luas,” ujar M. Jamil.
Ia menegaskan bahwa kejahatan korporasi tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah berkembang menjadi persoalan hukum serius yang membutuhkan mekanisme penanganan khusus.
Tantangan Penegakan Hukum Terhadap Korporasi
Dalam webinar tersebut dibahas berbagai persoalan penting mengenai implementasi pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia.
Beberapa tantangan yang menjadi perhatian antara lain:
Bagaimana menentukan unsur kesalahan pada korporasi.
Siapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban ketika terjadi tindak pidana perusahaan.
Bagaimana hubungan hukum antara pengurus perusahaan dengan badan hukum.
Bagaimana mekanisme pembuktian terhadap tindak pidana yang dilakukan melalui struktur organisasi.
Efektivitas sanksi pidana yang dijatuhkan kepada korporasi.
Menurut para pemateri, perubahan hukum pidana nasional membutuhkan pemahaman baru bahwa kejahatan tidak selalu dilakukan oleh individu, tetapi juga dapat dilakukan melalui sistem, kebijakan, maupun keputusan organisasi.
Hadirkan Pakar Hukum Pidana dan Etika Hukum
Webinar Nasional MHI menghadirkan dua narasumber berkompeten dari Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya.
Para narasumber tersebut yakni:
Dr. Noenik Soekirini, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo sekaligus Ketua Komisi Etik Universitas Dr. Soetomo.
Hartoyo, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya.
Kegiatan dipandu langsung oleh M. Jamil, S.H., M.Kn., selaku Direktur Mimbar Hukum Indonesia sebagai moderator.
Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan bahwa pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana merupakan salah satu langkah besar dalam reformasi hukum pidana Indonesia.
Namun, keberhasilan penerapan aturan tersebut sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum dalam melakukan penyidikan, pembuktian, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Harmonisasi KUHP 2023 dan KUHAP Jadi Kunci Kepastian Hukum
Diskusi juga menyoroti pentingnya harmonisasi antara KUHP 2023 dan pembaruan KUHAP agar penanganan perkara pidana korporasi memiliki prosedur yang jelas dan memberikan kepastian hukum.
Sistem hukum yang efektif harus mampu memberikan keseimbangan antara kepentingan negara dalam menegakkan hukum, perlindungan terhadap masyarakat, serta penghormatan terhadap hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum.
Para peserta webinar turut aktif menyampaikan berbagai pertanyaan terkait praktik penegakan hukum korporasi, khususnya dalam perkara:
Korupsi yang melibatkan badan usaha.
Kejahatan lingkungan hidup.
Pelanggaran perpajakan.
Tindak pidana ketenagakerjaan.
Perlindungan konsumen.
Tindak pidana pencucian uang.
Antusiasme peserta menunjukkan bahwa isu pertanggungjawaban pidana korporasi menjadi salah satu persoalan hukum yang semakin relevan di tengah perkembangan ekonomi dan investasi nasional.
MHI Dorong Kolaborasi Akademisi dan Praktisi Hukum
Melalui kegiatan tersebut, Mimbar Hukum Indonesia bersama Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya berharap dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pembaruan hukum pidana Indonesia.
MHI menilai bahwa keberhasilan reformasi hukum tidak hanya bergantung pada keberadaan regulasi, tetapi juga membutuhkan kesiapan sumber daya manusia, mulai dari aparat penegak hukum, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat.
Sebagai lembaga yang aktif menyelenggarakan forum ilmiah nasional, Mimbar Hukum Indonesia terus berkomitmen menghadirkan ruang diskusi hukum yang aktual, kritis, dan konstruktif.
Sejak berdiri pada 1 September 2023, MHI telah sukses menyelenggarakan lebih dari 300 agenda nasional, baik berupa webinar hukum maupun pelatihan hukum yang melibatkan berbagai kalangan.
MHI Siapkan Webinar Nasional Bahas Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Tidak berhenti pada pembahasan pertanggungjawaban pidana korporasi, Mimbar Hukum Indonesia juga akan kembali menggelar webinar nasional dengan tema:
“Nafkah Sebagai Instrumen Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Perspektif Maqashid Syariah”
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada Jumat, 17 Juli 2026 secara daring melalui Zoom Meeting.
Webinar menghadirkan narasumber:
Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H.
(Hakim dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung – Rokan Hilir, Riau)
Bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia melalui Instagram:
@MimbarHukumIndonesia
atau melalui WhatsApp Admin:
081776666123
Pewarta: Nursoleh
WINews | Mengawal Informasi, Mengedepankan Fakta, dan Mendorong Literasi Hukum Nasional
0 Komentar