
PADANG, WINews - Desakan agar aparat penegak hukum (APH) melakukan pendalaman terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Peduli Usaha Mikro (KPUM) pada PT Bank Nagari terus menguat.
Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta agar setiap temuan hasil pemeriksaan lembaga negara tersebut ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, laporan hasil pemeriksaan BPK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting dalam memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola yang baik.
Ia menegaskan, apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya dugaan tindak pidana dengan bukti yang cukup, maka aparat penegak hukum wajib mengambil langkah sesuai aturan tanpa adanya perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu.
“Temuan BPK tidak boleh hanya menjadi arsip. Jika terdapat indikasi tindak pidana dan alat bukti yang cukup, maka harus diproses secara profesional, transparan, objektif, serta tanpa tebang pilih,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Penegakan Hukum Harus Mengedepankan Keadilan
Prof. Sutan Nasomal menekankan bahwa proses hukum tetap harus berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Setiap pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme hukum.
Namun demikian, menurutnya, proses pemeriksaan tidak boleh berhenti hanya pada pihak tertentu. Seluruh aspek yang berkaitan dengan dugaan permasalahan pengelolaan kredit harus diperiksa secara menyeluruh agar menghasilkan penegakan hukum yang adil.
“Persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pihak tertentu, sementara pihak lain yang memiliki kedudukan atau hubungan tertentu justru luput dari pemeriksaan,” tegasnya.
LSM P2NAPAS Minta Pendalaman Dilakukan Secara Menyeluruh
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batubara, juga mendorong agar setiap dugaan persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan kredit dilakukan pendalaman secara menyeluruh apabila ditemukan unsur yang berpotensi masuk ranah hukum.
Menurutnya, penguatan pengawasan terhadap lembaga keuangan daerah penting dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan program pembiayaan yang diperuntukkan bagi masyarakat benar-benar tepat sasaran.
Temuan BPK: Terdapat Kelemahan Pengelolaan Kredit
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan KUR dan KPUM Bank Nagari, pemeriksaan dilakukan terhadap 78 debitur pada 16 kantor cabang dan kantor cabang pembantu.
Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah catatan terkait proses pengelolaan kredit, di antaranya:
Analisis pemberian kredit belum sepenuhnya sesuai pedoman;
Proses verifikasi dokumen debitur belum memadai;
Terdapat penggunaan dana yang diduga tidak sesuai tujuan awal pembiayaan;
Keterlambatan dalam melakukan penilaian ulang terhadap agunan;
Pengawasan terhadap kredit masih perlu diperkuat;
Nilai baki debet tercatat mencapai Rp17.897.027.339.
Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi, termasuk penguatan sistem pengendalian internal, perbaikan prosedur pemberian kredit, serta percepatan penyelesaian terhadap kredit bermasalah.
Sementara itu, manajemen Bank Nagari menyatakan menerima hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen melakukan langkah perbaikan, termasuk penyusunan rencana tindak lanjut serta peningkatan kompetensi petugas dalam proses penyaluran dan pengawasan kredit.
Tata Kelola dan Penegakan Hukum Harus Berjalan Bersama
Prof. Sutan Nasomal berharap proses perbaikan tata kelola Bank Nagari dapat berjalan beriringan dengan upaya memastikan aspek hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Menurutnya, penyelesaian persoalan administratif harus dilakukan melalui mekanisme aturan internal dan regulasi yang berlaku. Namun apabila ditemukan unsur pidana, maka proses hukum harus dilakukan secara tegas berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Perbaikan tata kelola harus berjalan bersama dengan keadilan. Persoalan administratif diselesaikan melalui aturan, tetapi apabila terdapat unsur pidana maka harus diproses tanpa pandang bulu. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap bank daerah dan institusi penegak hukum,” pungkasnya.
Narasumber:
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Pengamat Kebijakan Publik, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Ketua Umum YPLBH, serta Pengasuh Ponpes Ass-Saqwa Plus.
Pewarta: DR. Rangkuty
Editor: WINews
0 Komentar