BOGOR, WINews - Penegakan hukum yang adil dan tidak memandang latar belakang seseorang menjadi harapan besar masyarakat terhadap aparat penegak hukum (APH). Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., selaku pemerhati hukum dan Pakar Hukum Internasional, yang meyakini jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk Polres Bogor, terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Prof. Sutan Nasomal menyampaikan keyakinannya bahwa setiap laporan masyarakat harus mendapatkan pelayanan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa adanya perlakuan berbeda.
“Seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Polda hingga Polres, pasti sedang berbenah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Siapa pun yang melapor harus mendapatkan pelayanan maksimal tanpa adanya tebang pilih, termasuk dalam menangani berbagai persoalan hukum,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat memberikan keterangan kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online nasional maupun internasional melalui sambungan telepon, Selasa (28/7/2026).
Dorongan Penegakan Hukum Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Sutan Nasomal juga menyoroti dugaan penyampaian informasi yang dinilai tidak benar terkait profesi wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Menurutnya, informasi yang menyebut bahwa wartawan dapat dipidana hanya karena tidak mengikuti UKW merupakan pernyataan yang perlu diklarifikasi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menyebut, persoalan tersebut telah dilaporkan melalui pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Kabupaten Bogor pada 16 Juli 2026 oleh Nofis bersama Alan Somantri dan sejumlah wartawan Kabupaten Bogor.
“Persoalan informasi yang diduga hoaks harus diproses sesuai mekanisme hukum agar jelas kebenarannya. Jangan sampai ada informasi yang berkembang di ruang publik kemudian merugikan atau menjadi alat pembunuhan karakter terhadap seseorang maupun profesi tertentu,” tegasnya.
Pers dan Wartawan Memiliki Perlindungan Hukum
Prof. Sutan Nasomal menjelaskan bahwa profesi wartawan memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, wartawan juga memiliki pedoman etik melalui Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menjalankan tugas mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, setiap persoalan yang berkaitan dengan profesi jurnalistik harus diselesaikan secara objektif dan berdasarkan aturan hukum, bukan melalui opini atau pernyataan yang dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Jangan sampai isu UKW dijadikan alat untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap wartawan atau jurnalis. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” ungkapnya.
Harapkan Polres Bogor Profesional dan Transparan
Sebagai pemerhati hukum, Prof. Sutan Nasomal berharap Polres Bogor dapat menjalankan tugas secara profesional dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Ia meyakini jajaran Polres Bogor mampu menangani setiap perkara secara objektif serta tidak membeda-bedakan pihak yang terlibat.
“Harapan masyarakat adalah hukum ditegakkan dengan adil. Siapa pun yang benar harus dilindungi, dan siapa pun yang melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, serta Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal, menegaskan bahwa supremasi hukum harus menjadi landasan utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Pewarta: Rodi Ajat Subekti
Editor:Redaksi WINews

0 Komentar