
INDRAMAYU, WINews - Proyek pembangunan jalan Purwajaya–Kedaton di Kabupaten Indramayu dengan nilai anggaran mencapai Rp2,87 miliar menjadi sorotan publik setelah ditemukan mengalami kerusakan berupa retakan di sejumlah titik, meski baru sekitar satu bulan memasuki tahap pasca serah terima pekerjaan.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tersebut diketahui telah dilakukan Berita Acara Serah Terima (BAST) pada Juni 2026. Namun, berdasarkan pantauan dan investigasi awak media di lapangan pada Senin (27/7/2026), kondisi permukaan jalan terlihat mengalami retak cukup parah sehingga menimbulkan pertanyaan terkait kualitas konstruksi dan pengawasan pekerjaan.
Dugaan sementara di lapangan menunjukkan adanya sejumlah indikasi yang perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait. Berdasarkan temuan awak media, struktur dasar jalan diduga tidak memenuhi standar teknis sebagaimana mestinya. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan tidak ditemukannya lapisan lean concrete sebagai lapisan dasar penguat konstruksi, serta tidak terlihat adanya penggunaan besi kawat wermes yang berfungsi membantu memperkuat struktur jalan beton.
Kondisi tanah di lokasi yang disebut memiliki karakter gembus atau kurang stabil seharusnya membutuhkan perencanaan teknis dan metode pengerjaan yang lebih matang. Namun, dugaan lemahnya proses pemadatan serta penggunaan material yang masih bercampur kadar tanah tinggi disebut menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi daya tahan jalan.
Kerusakan yang muncul dalam waktu relatif singkat ini memunculkan kekhawatiran masyarakat mengenai efektivitas penggunaan anggaran daerah. Warga mempertanyakan bagaimana proyek bernilai miliaran rupiah dapat mengalami penurunan kualitas hanya beberapa minggu setelah dinyatakan selesai.
Masyarakat berharap pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu segera melakukan evaluasi teknis secara menyeluruh. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi kontrak, standar konstruksi, serta aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, pengawasan dari pihak internal pemerintah seperti Inspektorat Daerah, maupun pemeriksaan lembaga terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dinilai penting apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan maupun penggunaan anggaran.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, kelalaian, atau penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara, masyarakat meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi WINews masih membuka ruang bagi CV Arbi Bagus Sejahtera (ABS) selaku pelaksana proyek maupun instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan teknis, serta tanggapan resmi mengenai kondisi pekerjaan tersebut.
Narasumber: John – Tim Liputan Investigasi Indramayu
Pewarta: Nur Z
WINews – Mengungkap Fakta, Menyuarakan Kepentingan Publik
0 Komentar