Said Didu Soroti Kebijakan RKAB Timah ESDM: Dinilai Hambat Produksi Legal, Berpotensi Picu Maraknya Perdagangan Ilegal
BELITUNG TIMUR, WINews - Tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan publik. Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu menyampaikan kritik terhadap kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan timah yang dinilainya belum sepenuhnya mencerminkan kondisi nyata di lapangan.
Menurut Said Didu, kebijakan RKAB yang saat ini diterapkan justru berpotensi menghambat optimalisasi produksi timah nasional, mengurangi peluang peningkatan penerimaan negara, serta menyulitkan masyarakat penambang yang melakukan aktivitas secara legal.
Pernyataan tersebut disampaikan Said Didu saat melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Salah satu lokasi yang dikunjunginya adalah gudang penyimpanan bijih timah milik PT Timah Tbk di Kabupaten Belitung Timur.
Di lokasi tersebut, Said Didu memperlihatkan tumpukan bijih timah yang menurutnya belum dapat dipasarkan karena keterbatasan kuota produksi dalam RKAB.
Produksi Ada, Pasar Terbuka, Tetapi Terhambat Administrasi RKAB
Said Didu menilai persoalan utama dalam industri timah saat ini bukan karena keterbatasan cadangan maupun lemahnya permintaan pasar internasional.
Menurutnya, aktivitas pertambangan rakyat masih berjalan, sementara harga komoditas timah dunia masih memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi.
Namun, ia menilai permasalahan muncul karena kuota produksi yang ditetapkan pemerintah melalui RKAB belum mampu mengakomodasi potensi produksi yang sebenarnya tersedia di lapangan.
"Masalahnya bukan timah tidak ada, bukan masyarakat tidak mampu menambang, dan bukan pasar tidak membutuhkan. Persoalannya adalah perhitungan produksi dalam RKAB belum sesuai dengan kondisi nyata," ujar Said Didu.
Ia menyebut terdapat beberapa faktor yang menyebabkan produksi timah rakyat tidak seluruhnya masuk dalam perhitungan resmi.
Kriteria Tambang Rakyat Dinilai Perlu Dikaji Ulang
Said Didu menyoroti penggunaan standar teknis tertentu dalam menentukan kelayakan produksi tambang rakyat.
Menurutnya, banyak masyarakat penambang di Bangka Belitung menggunakan peralatan sederhana yang telah dipakai secara turun-temurun selama puluhan tahun.
Ia mempertanyakan apabila metode tradisional tersebut langsung dianggap tidak memenuhi standar produksi, sementara kegiatan tersebut selama ini menjadi bagian penting dari ekonomi masyarakat daerah penghasil timah.
Selain itu, ia juga menyoroti batas kadar bijih timah minimal yang digunakan sebagai salah satu dasar perhitungan kelayakan produksi.
Said Didu menilai dengan perkembangan harga timah dunia saat ini, kadar bijih yang lebih rendah sekalipun masih memiliki nilai ekonomi dan dapat memberikan manfaat apabila dikelola secara legal dan terukur.
"Ketika harga komoditas berubah, maka parameter ekonomi juga harus dievaluasi. Jangan sampai standar lama membuat potensi produksi legal justru tidak tercatat," katanya.
Kuota Produksi PT Timah Disebut Telah Terlampaui
Dalam keterangannya, Said Didu mengungkapkan bahwa kuota produksi PT Timah di wilayah Belitung Timur untuk tahun 2026 disebut sekitar 3.300 ton dan telah habis sejak Mei.
Akibat kondisi tersebut, perusahaan tidak dapat melakukan penjualan lebih lanjut meskipun masih terdapat pasokan bijih timah dari masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP).
Ia menunjukkan kondisi gudang yang menurutnya menjadi bukti adanya persoalan antara kapasitas produksi lapangan dengan batas administrasi RKAB.
"Ini bukan karena tidak ada pembeli. Persoalannya karena kuota produksi sudah habis sehingga hasil produksi legal tidak dapat terserap secara maksimal," ungkapnya.
Said Didu memperkirakan hingga pertengahan Juli 2026 terdapat sekitar 3.000 ton bijih timah yang tertahan di gudang PT Timah. Selain itu, terdapat sekitar 1.000 ton lainnya yang disebut masih berada di gudang mitra penambang.
Ancaman Perdagangan Timah Ilegal Menjadi Perhatian
Said Didu mengingatkan bahwa persoalan tersebut harus segera mendapat perhatian pemerintah karena dapat membuka celah bagi munculnya perdagangan timah ilegal.
Menurutnya, ketika produksi yang berasal dari jalur legal tidak dapat diserap oleh perusahaan resmi, maka akan muncul risiko masyarakat mencari alternatif penjualan melalui jalur yang tidak sesuai aturan.
"Jangan sampai kebijakan yang bertujuan mengatur justru menciptakan ruang bagi praktik ilegal. Produksi legal harus diberikan kepastian agar pengawasan semakin mudah dilakukan," tegasnya.
Ia memperkirakan apabila kondisi tersebut tidak segera diperbaiki, potensi kelebihan produksi di wilayah IUP PT Timah hingga akhir tahun dapat mencapai sekitar 9.000 ton.
Karena itu, ia mendorong pemerintah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan penyesuaian kuota RKAB agar produksi legal dapat terserap.
Potensi Ekonomi Triliunan Rupiah Dinilai Bisa Hilang
Selain persoalan tata kelola, Said Didu juga menyoroti dampak ekonomi akibat tidak optimalnya penyerapan produksi timah.
Ia memperkirakan nilai ekonomi timah yang tertahan saat ini dapat mencapai sekitar Rp5 triliun. Sementara apabila terdapat penyesuaian kuota produksi hingga akhir tahun, perputaran ekonomi yang tercipta disebut berpotensi mencapai Rp10 hingga Rp15 triliun.
Menurutnya, manfaat tersebut tidak hanya dirasakan oleh perusahaan tambang, tetapi juga masyarakat penambang, pelaku usaha lokal, pemerintah daerah, hingga negara melalui pajak, royalti, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dorong Pemerintah Evaluasi Kebijakan Pertambangan Timah
Said Didu meminta pemerintah melalui Kementerian ESDM melakukan evaluasi terhadap mekanisme penyusunan RKAB pertambangan timah.
Menurutnya, regulasi harus mampu menciptakan keseimbangan antara aspek pengawasan, keberlanjutan lingkungan, kepastian usaha, perlindungan masyarakat penambang legal, serta peningkatan penerimaan negara.
Ia menilai kebijakan pengelolaan sumber daya alam harus mampu memastikan hasil kekayaan negara memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
"Negara harus memastikan produksi legal mendapatkan ruang. Jangan sampai aturan yang dibuat justru membuat kegiatan ilegal memiliki peluang lebih besar," pungkas Said Didu.
Catatan Redaksi WINews
Seluruh pernyataan mengenai kritik, analisis, dugaan, serta perhitungan ekonomi dalam pemberitaan ini merupakan pandangan Muhammad Said Didu berdasarkan hasil investigasi lapangan terkait tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung.
WINews tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi informasi, dan asas praduga tidak bersalah. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kementerian ESDM maupun PT Timah Tbk belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.
Pewarta: H. Darwis Akbar

0 Komentar