Labuhanbatu Utara WINews- Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Berhaspuhkan Pelaku Pemasok Sabu Di Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara yang dipimpin Kanit II Ipda Pol Risnal Situngkir S.H bersama tim berhasil tanpa beriwaktu
Dalam kinerja keras Satres NARKOBA Polres Labuhanbatu melumpuhkan dan mengamankan Salah seorang laki laki pelaku pemasok Narkotika jenis sabu sabu di wilayah hukum Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada hari Jumat (24/Juli 2026) kemaren.

Aksi dalam penangkapan terhadap pelaku Narkotika jenis sabu bernama Affandi Siregar alias Kopok, 32 tahun warga Desa Simpang Empat Dusun I Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) terjadi di Desa Simpang Empat Kecamatan Marbau Labuhanbatu Utara oleh tim opsnal Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin langsung Kanit II Ipda Pol Risnal Situngkir S.H, berserta Aiptu Feri C Sembiring SH, Aipda Erick R Sitepu, Bripka Rahmad R Nasution dan Brigadir Afriadil Syahputra.
Salam Penangkapan , ditemukan barang bukti berupa, 4 (Empat ) bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 1,14 gram bruto. 1 (satu) bungkus klip sedang kosong. 1 (satu) pak klip kecil kosong. 1 (satu) buah tisu .1 (satu) unit Handpone merek Oppo warna hijau dan Uang Sebesar Rp.280.000 (Dua ratus lapan puluh ribu rupiah).hasil penjualan Narkoba Sabu sabu.
Atas keterangan pelaku Affandi Siregar alias Kopok tersebut bahwa Narkotika jenis sabu benar miliknya untuk di jual yang di peroleh dari seseorang laki-laki bernama panggilan “” IBAY”” warga Marbau Kecamatan Marbau Labura, yang masih dalam lidik tim opsnal Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu.
Selanjutnya pelaku Kopok berikut barang buktinya dibawa ke Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut .
Pewarta : DR.Rangkuti

0 Komentar