Breaking News

Audio Reader
Speed:

Warga Desak Penindakan Dugaan Jaringan Narkoba di Labuhanbatu Selatan, Minta Evaluasi Kinerja Kapolres





LABUHANBATU SELATAN, WINews - Kekhawatiran masyarakat terhadap dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas mengusut jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

Dalam aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat, sebagian warga juga meminta agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Labuhanbatu Selatan apabila pemberantasan narkotika dinilai belum memberikan hasil yang memenuhi harapan masyarakat. Aspirasi tersebut merupakan pendapat warga dan bukan merupakan pernyataan fakta yang telah terbukti.

Berdasarkan informasi yang dihimpun WINews dari sejumlah narasumber dan hasil penelusuran lapangan, muncul nama seorang pria berinisial SR yang disebut-sebut diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum terbukti secara hukum. Penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah karena peredaran narkotika dinilai semakin mengkhawatirkan dan berpotensi merusak generasi muda.

"Kami berharap polisi tidak hanya menangkap pengguna atau pengedar kecil, tetapi juga mengusut apabila benar ada pihak yang mengendalikan jaringan tersebut sesuai prosedur hukum. Anak-anak kami harus diselamatkan dari bahaya narkoba," ujar salah seorang warga.

Masyarakat berharap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif terhadap setiap informasi yang berkembang. Apabila ditemukan bukti yang cukup, warga meminta seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.

Di sisi lain, masyarakat juga mengapresiasi berbagai pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan jajaran Polda Sumatera Utara dalam beberapa waktu terakhir. Keberhasilan tersebut diharapkan dapat terus dikembangkan hingga mampu memutus jaringan peredaran narkotika di seluruh wilayah, termasuk Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Peredaran gelap narkotika merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyelidikan dan penyidikan hanya dapat dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat berharap Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H. beserta jajaran Satresnarkoba dapat segera menindaklanjuti setiap informasi yang diterima secara profesional demi memberikan kepastian hukum, menjaga keamanan masyarakat, serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Hingga berita ini diterbitkan, WINews menyatakan telah berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polres Labuhanbatu Selatan maupun pihak berinisial SR, namun belum memperoleh tanggapan. Demi menjaga prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Pewarta: DR. Rangkuti

Editor: WINews

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close