Breaking News

Audio Reader
Speed:

Webinar Nasional MHI Bahas Tuntas Sengketa Harta Gono-Gini: Ketika Rumah Keluarga Masih Menjadi Jaminan Bank


JAKARTA, WINews - Persoalan harta bersama atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai harta gono-gini masih menjadi salah satu perkara hukum yang kerap muncul setelah terjadinya perceraian. Permasalahan tersebut semakin kompleks ketika aset yang menjadi objek sengketa, seperti rumah tempat tinggal keluarga, ternyata masih terikat perjanjian kredit dan menjadi jaminan kepada pihak bank.

Melihat fenomena tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) menggelar Webinar Nasional bertajuk “Rumah Ini Milik Siapa? Suami, Istri, atau Bank? Kupas Tuntas Harta Gono-Gini yang Masih Dijaminkan ke Bank Saat Perceraian” pada Rabu, 15 Juli 2026.

Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pukul 14.00–16.00 WIB tersebut diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai wilayah Indonesia, mulai dari akademisi, advokat, notaris, mahasiswa hukum, praktisi perbankan, hingga masyarakat umum yang ingin memahami persoalan hukum keluarga dan aset bersama.

Webinar menghadirkan Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M., Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang sebagai narasumber, dengan moderator M. Jamil, S.H., M.Kn., Direktur Mimbar Hukum Indonesia.

Sengketa Harta Bersama Tidak Sesederhana Pembagian Aset

Dalam pembukaan acara, Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa persoalan harta bersama pasca perceraian tidak dapat dilihat hanya dari perspektif hukum keluarga.

Menurutnya, perceraian memang mengakhiri hubungan perkawinan antara suami dan istri, namun tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan hukum yang berkaitan dengan aset yang diperoleh selama perkawinan.

“Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan suami dan istri, tetapi juga membuka babak baru mengenai kepastian hukum atas harta yang selama ini dibangun bersama. Permasalahan menjadi lebih kompleks ketika rumah yang ditempati keluarga ternyata masih menjadi objek jaminan kredit di bank,” ujar M. Jamil.

Ia menjelaskan, dalam kondisi tersebut terdapat tiga kepentingan hukum yang saling berkaitan, yaitu hak mantan suami, hak mantan istri, dan hak bank sebagai kreditur.

Karena itu, penyelesaian sengketa tidak cukup hanya memahami hukum perkawinan, tetapi juga harus melihat aspek hukum perdata, hukum jaminan kebendaan, hukum perbankan, serta praktik penyelesaian perkara di pengadilan.

Rumah KPR Saat Perceraian, Siapa yang Memiliki Hak?

Dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa ketika pengadilan memutus perceraian, maka otomatis akan menentukan siapa pemilik rumah atau aset yang diperoleh selama perkawinan.

Namun, kondisi tersebut tidak selalu berlaku apabila rumah masih memiliki kewajiban kredit kepada bank.

Dr. Franky Ariyadi menjelaskan bahwa aset berupa rumah yang masih dalam proses cicilan memiliki hubungan hukum dengan pihak bank melalui perjanjian kredit dan jaminan Hak Tanggungan.

“Pembagian harta bersama yang masih memiliki beban kredit harus memperhatikan keberadaan perjanjian kredit, kewajiban pembayaran, serta perlindungan terhadap hak kreditur,” jelasnya dalam pemaparan materi.

Ia memaparkan sejumlah persoalan yang sering terjadi di masyarakat, antara lain:

Siapa yang berkewajiban melanjutkan pembayaran cicilan setelah perceraian;

Apakah rumah dapat dijual tanpa persetujuan bank;

Bagaimana kedudukan mantan pasangan yang tercatat sebagai debitur;

Apa akibat hukum jika kredit mengalami kemacetan;

Bagaimana perlindungan bagi pihak yang tetap membayar cicilan seorang diri.

Peserta Antusias Bahas Kasus Nyata di Lapangan

Webinar berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta yang mengangkat persoalan hukum yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

Beberapa isu yang menjadi perhatian peserta antara lain sengketa rumah KPR, pembagian aset yang belum lunas, proses eksekusi jaminan oleh bank, hingga perlindungan hukum terhadap pihak yang tetap menjalankan kewajiban pembayaran setelah perceraian.

Antusiasme peserta menunjukkan bahwa isu harta bersama yang masih terikat kredit merupakan persoalan yang sangat dekat dengan masyarakat.

Terlebih, meningkatnya penggunaan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) membuat pemahaman mengenai hubungan antara hukum keluarga dan hukum perbankan menjadi semakin penting.

MHI Dorong Peningkatan Literasi Hukum Masyarakat

Melalui kegiatan tersebut, Mimbar Hukum Indonesia berharap masyarakat memiliki pemahaman hukum yang lebih baik sebelum mengambil keputusan terkait aset bersama, khususnya aset yang masih menjadi jaminan kredit.

MHI menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan edukasi hukum melalui webinar nasional, pelatihan hukum, dan forum ilmiah yang membahas isu-isu aktual serta relevan dengan perkembangan hukum di Indonesia.

Sejak berdiri pada 1 September 2023, Mimbar Hukum Indonesia telah sukses menyelenggarakan lebih dari 300 agenda nasional berupa webinar hukum dan pelatihan yang melibatkan akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat luas.

MHI memandang bahwa literasi hukum bukan hanya sebatas memahami aturan, tetapi menjadi fondasi penting dalam menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak masyarakat.

Agenda Webinar MHI Selanjutnya

Mimbar Hukum Indonesia juga telah menyiapkan agenda webinar nasional berikutnya dengan tema hukum yang tidak kalah strategis.

Pada Kamis, 16 Juli 2026, MHI akan menggelar webinar bertema:

“Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Sinergi KUHP 2023 dan Formasi KUHAP 2025”

dengan narasumber:

Dr. Noenik Soekirini, S.H., M.H
Hartoyo, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya.

Selanjutnya, Jumat, 17 Juli 2026, MHI menghadirkan webinar bertema:

“Nafkah Sebagai Instrumen Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Perspektif Maqashid Syariah”

dengan narasumber: Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H., Hakim dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau.

Seluruh kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau WhatsApp Admin: 081776666123.

Pewarta: Nursoleh

Editor: WINews

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close