Breaking News

Audio Reader
Speed:

Nafkah Pasca Cerai Jadi Sorotan, MHI Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak




WINews Nasional, Jakarta - (17 Juli 2026) Meningkatnya angka perceraian di Indonesia kembali memunculkan perhatian serius terhadap pemenuhan hak-hak perempuan dan anak setelah putusnya ikatan perkawinan. Salah satu persoalan yang masih menjadi tantangan besar adalah rendahnya pelaksanaan kewajiban nafkah pasca perceraian, meskipun telah diputuskan oleh pengadilan.

Menjawab persoalan tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Pengadilan Agama Ujung Tanjung sukses menggelar Webinar Nasional bertajuk "Nafkah sebagai Instrumen Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Perspektif Maqashid Syariah" pada Jumat (17/7/2026). Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti ratusan peserta dari berbagai wilayah Indonesia, mulai dari hakim, akademisi, advokat, mahasiswa, aparatur pemerintah hingga masyarakat umum.

Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., dalam sambutannya menegaskan bahwa perceraian tidak boleh dipandang sebagai akhir dari seluruh tanggung jawab suami, melainkan awal dari kewajiban hukum yang harus tetap dijalankan demi menjamin hak-hak perempuan dan anak.

Menurutnya, nafkah pasca perceraian bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi merupakan instrumen perlindungan hukum yang berperan penting dalam menjaga kelangsungan hidup, pendidikan, kesehatan, martabat, dan masa depan anak serta mantan istri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Persoalan terbesar hari ini bukan hanya bagaimana hakim menjatuhkan putusan mengenai nafkah, tetapi bagaimana memastikan putusan tersebut benar-benar dapat dilaksanakan sehingga memberikan manfaat nyata bagi perempuan dan anak yang menjadi pihak paling rentan setelah perceraian," ujar Jamil.»

Sebagai narasumber utama, Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H., Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, menjelaskan bahwa konsep nafkah dalam hukum Islam memiliki dimensi perlindungan yang sangat luas melalui pendekatan Maqashid Syariah.

Ia menerangkan bahwa kewajiban nafkah merupakan bagian dari upaya menjaga lima tujuan utama syariat (Maqashid Syariah), yaitu menjaga agama (hifz ad-din), jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-'aql), keturunan (hifz an-nasl), serta harta (hifz al-mal). Karena itu, pemenuhan nafkah harus dipahami sebagai perlindungan terhadap hak-hak dasar perempuan dan anak yang dijamin baik oleh hukum Islam maupun sistem hukum nasional.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta mengenai implementasi putusan nafkah di lapangan. Sejumlah persoalan yang mengemuka antara lain rendahnya kepatuhan mantan suami dalam melaksanakan putusan pengadilan, hambatan eksekusi putusan, minimnya kesadaran hukum masyarakat, hingga perlunya kolaborasi antara lembaga peradilan, pemerintah, dan masyarakat dalam memastikan hak-hak perempuan dan anak benar-benar terpenuhi.

Forum ilmiah ini menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak tidak berhenti pada saat putusan perceraian dibacakan. Justru setelah perceraian, diperlukan pengawasan, kepatuhan hukum, serta komitmen seluruh pihak agar putusan pengadilan memiliki manfaat nyata bagi para pencari keadilan.

Melalui kegiatan tersebut, Mimbar Hukum Indonesia kembali mempertegas perannya sebagai lembaga edukasi hukum nasional yang konsisten menghadirkan diskusi akademik berkualitas mengenai isu-isu hukum aktual. Sejak berdiri pada 1 September 2023, MHI telah sukses menyelenggarakan lebih dari 300 webinar nasional dan pelatihan hukum, yang melibatkan para pakar, hakim, akademisi, praktisi, serta mahasiswa dari seluruh Indonesia.

MHI berharap hasil webinar ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pemenuhan nafkah pasca perceraian merupakan implementasi nyata dari prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia, serta tujuan utama Maqashid Syariah dalam menjaga kesejahteraan perempuan dan anak.

Sebagai bagian dari komitmen pengembangan ilmu hukum, MHI juga akan kembali menggelar Webinar Nasional pada Rabu, 29 Juli 2026, dengan tema "Perma Nomor 2 Tahun 2026: Apakah Indonesia Sedang Memulai Era Baru Pemidanaan Terorisme?". Kegiatan tersebut akan menghadirkan Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M., Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang, sebagai narasumber utama.

Masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan tersebut dapat memperoleh informasi melalui akun Instagram @MimbarHukumIndonesia maupun narahubung panitia.

Pewarta: Nursoleh

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close