
JAKARTA, WINews - Transformasi digital sektor kesehatan membawa harapan besar terhadap peningkatan efisiensi, transparansi, integrasi data, serta kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Namun, di balik percepatan digitalisasi tersebut, muncul persoalan yang perlu mendapat perhatian serius: sejauh mana kepatuhan pelaporan digital dapat memengaruhi penilaian akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan?
Pertanyaan tersebut menjadi penting ketika rumah sakit yang selama bertahun-tahun mempertahankan mutu pelayanan dan memperoleh predikat akreditasi tinggi menghadapi penurunan status yang dikaitkan dengan persoalan sinkronisasi atau pelaporan data melalui sistem digital pemerintah.
Persoalan ini diangkat oleh Dr. H. Agus Ujianto, M.Si.Med., Sp.B., FISQUa, Ketua Umum Perhimpunan Kedokteran Digital Terintegrasi Indonesia (PREDIGTI), sebagai refleksi filosofis sekaligus yuridis mengenai hubungan antara mutu pelayanan pasien, akreditasi rumah sakit, dan kewajiban pelaporan digital nasional.
Akreditasi Tidak Semata-Mata Soal Data Digital
Dalam perspektif pelayanan kesehatan, akreditasi pada dasarnya merupakan instrumen untuk memastikan fasilitas pelayanan kesehatan memenuhi standar mutu, keselamatan pasien, tata kelola, manajemen risiko, serta perbaikan kualitas secara berkelanjutan.
Karena itu, muncul pertanyaan mendasar apabila kualitas pelayanan klinis di lapangan harus kehilangan nilai hanya karena terjadi gangguan pada sistem pelaporan digital.
Misalnya, tindakan kegawatdaruratan dilakukan sesuai standar, keselamatan pasien diterapkan, pencegahan dan pengendalian infeksi berjalan, serta tata kelola klinis dilaksanakan dengan baik. Namun pada saat bersamaan, terjadi kendala koneksi internet, gangguan server, kegagalan integrasi aplikasi, atau persoalan sinkronisasi data.
Apakah persoalan teknis tersebut secara otomatis dapat disamakan dengan kegagalan mutu pelayanan medis?
Menurut perspektif yang disampaikan Agus Ujianto, kedua persoalan tersebut harus dibedakan secara proporsional.
Mutu klinis berada pada ranah pelayanan langsung kepada pasien, sedangkan pelaporan digital merupakan instrumen administrasi dan tata kelola informasi untuk mendukung sistem kesehatan nasional.
Keduanya memang saling berkaitan dalam ekosistem kesehatan modern, tetapi keterkaitan tersebut tidak serta-merta berarti bahwa gangguan teknis pelaporan digital dapat dianggap identik dengan kegagalan pelayanan klinis.
Tantangan Digitalisasi Rumah Sakit di Daerah
Digitalisasi kesehatan merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Integrasi data kesehatan dapat membantu pemerintah melakukan pemetaan kebutuhan layanan, menyusun kebijakan berbasis data, mempercepat pengambilan keputusan, serta meningkatkan efisiensi administrasi.
Namun, tingkat kesiapan digital rumah sakit di Indonesia tidak sepenuhnya seragam.
Rumah sakit di wilayah perkotaan dengan infrastruktur telekomunikasi kuat tentu memiliki kondisi berbeda dengan fasilitas kesehatan di daerah yang masih menghadapi keterbatasan jaringan internet, perangkat teknologi informasi, sumber daya manusia, maupun integrasi aplikasi.
Dalam kondisi seperti itu, kewajiban pelaporan digital perlu disertai pendekatan yang mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan tingkat kematangan digital masing-masing fasilitas kesehatan.
Beban pencatatan ganda juga menjadi persoalan tersendiri. Tenaga kesehatan tidak hanya dituntut memberikan pelayanan kepada pasien, tetapi dalam kondisi tertentu harus memasukkan data ke berbagai sistem yang belum sepenuhnya terintegrasi.
Jika tidak dikelola dengan baik, digitalisasi justru berpotensi menambah beban administratif tenaga kesehatan.
Perspektif Hukum Administrasi Pemerintahan
Agus Ujianto menilai persoalan tersebut perlu dilihat melalui prinsip hukum administrasi pemerintahan.
Ia menyoroti pentingnya kepastian hukum, kecermatan, kewenangan, dan proporsionalitas dalam setiap keputusan administrasi pemerintah yang berdampak terhadap fasilitas pelayanan kesehatan.
Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap pejabat pemerintahan wajib menggunakan kewenangan sesuai dengan tujuan pemberiannya dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, apabila suatu keputusan administratif menyebabkan perubahan status akreditasi, dasar kewenangan dan mekanisme penilaiannya harus dapat dijelaskan secara transparan dan dapat diuji.
Persoalan yang perlu dikaji bukan semata-mata apakah rumah sakit wajib melakukan pelaporan digital—karena kewajiban tersebut dapat saja merupakan bagian dari tata kelola kesehatan nasional—melainkan apakah kegagalan teknis transmisi data secara otomatis memiliki konsekuensi terhadap nilai akreditasi tertentu dan apakah konsekuensi tersebut memiliki dasar hukum serta mekanisme penilaian yang jelas.
Pertanyaan tersebut penting agar penerapan regulasi tidak menimbulkan ketidakpastian bagi rumah sakit.
Perbedaan Fungsi Regulasi Harus Dipahami
Dalam artikel reflektifnya, Agus juga membandingkan instrumen regulasi mengenai keselamatan pasien, indikator nasional mutu, dan standar akreditasi rumah sakit.
Menurutnya, setiap regulasi memiliki tujuan dan ruang lingkup masing-masing. Regulasi mengenai indikator mutu dapat digunakan untuk mengukur dan memetakan kualitas layanan secara nasional, sementara standar akreditasi digunakan untuk menilai pemenuhan standar pelayanan dan tata kelola fasilitas kesehatan.
Karena itu, hubungan antarregulasi harus dibaca secara hati-hati.
Tidak setiap kewajiban administratif otomatis menjadi indikator kegagalan klinis.
Apabila terdapat konsekuensi terhadap status akreditasi akibat ketidakpatuhan terhadap sistem pelaporan tertentu, menurut Agus, dasar normatif, mekanisme penilaian, serta hubungan antara indikator tersebut dengan elemen penilaian akreditasi harus dapat ditunjukkan secara terbuka.
Hal ini penting untuk mencegah munculnya tafsir berbeda antara regulator, lembaga penyelenggara akreditasi, dan rumah sakit.
Rumah Sakit Memiliki Ruang untuk Mengajukan Keberatan
Apabila sebuah fasilitas pelayanan kesehatan merasa dirugikan oleh keputusan atau tindakan administratif pemerintah, tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh.
Dalam konteks administrasi pemerintahan, upaya administratif dapat menjadi ruang pertama untuk meminta klarifikasi, koreksi, atau peninjauan terhadap keputusan yang dianggap merugikan.
Rumah sakit dapat menyampaikan keberatan kepada pejabat atau instansi yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila mekanisme keberatan tidak menyelesaikan persoalan, tersedia pula jalur banding administratif dalam kondisi yang memenuhi persyaratan hukum.
Pendekatan tersebut dinilai lebih konstruktif dibandingkan langsung membawa persoalan ke ranah litigasi, karena memungkinkan regulator melakukan evaluasi terhadap dasar keputusan sekaligus memberikan kesempatan kepada fasilitas kesehatan untuk menyampaikan bukti dan penjelasan.
PTUN Menjadi Salah Satu Jalur Hukum
Dalam kondisi tertentu, apabila sengketa berkaitan dengan keputusan tata usaha negara yang memenuhi unsur sebagai objek sengketa, fasilitas kesehatan dapat mempertimbangkan jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Gugatan pada prinsipnya dapat diarahkan untuk menguji apakah suatu keputusan administratif telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemerintahan yang baik.
Namun, penggunaan jalur litigasi tentu membutuhkan kajian hukum yang lebih mendalam mengenai objek sengketa, kewenangan pejabat yang menerbitkan keputusan, kedudukan hukum pihak yang menggugat, serta terpenuhinya prosedur upaya administratif.
Dengan demikian, rumah sakit perlu terlebih dahulu menginventarisasi seluruh dokumen, surat keputusan, hasil penilaian, berita acara, korespondensi, serta bukti teknis yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Ombudsman dan Pengawasan Publik
Selain jalur administrasi dan peradilan, mekanisme pengawasan eksternal juga dapat menjadi alternatif apabila terdapat dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ombudsman Republik Indonesia memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menerima dan memeriksa laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.
Saluran pengawasan tersebut dapat digunakan apabila terdapat dugaan seperti penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang, atau bentuk maladministrasi lainnya sesuai kewenangan Ombudsman.
Dengan demikian, persoalan akreditasi tidak selalu harus berakhir sebagai konflik antara rumah sakit dan regulator. Mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa yang tersedia dapat digunakan secara bertahap berdasarkan karakter persoalannya.
Pentingnya Bukti Digital dan Bukti Lokal
Salah satu gagasan yang disampaikan Agus Ujianto adalah perlunya pengakuan terhadap bukti mutu lokal ketika sistem integrasi nasional mengalami gangguan.
Rumah sakit pada prinsipnya memiliki berbagai sumber data yang dapat digunakan untuk membuktikan pelaksanaan pelayanan, antara lain rekam medis, laporan mutu internal, audit klinis, laporan keselamatan pasien, log sistem, dokumen pengendalian infeksi, serta dokumen manajemen risiko.
Apabila server eksternal mengalami gangguan, data lokal tersebut semestinya tetap dapat menjadi bagian dari proses verifikasi sepanjang dapat dipastikan keaslian, integritas, dan keterlacakan datanya.
Pendekatan ini sekaligus mendorong terciptanya sistem kesehatan digital yang lebih resilien.
Menuju Indeks Kematangan Digital Rumah Sakit
PREDIGTI mendorong agar digitalisasi fasilitas pelayanan kesehatan tidak hanya menggunakan pendekatan patuh atau tidak patuh, tetapi mulai mempertimbangkan konsep indeks kematangan digital rumah sakit.
Indeks tersebut dapat memperhitungkan beberapa aspek, seperti:
- kesiapan infrastruktur teknologi informasi;
- kualitas jaringan dan konektivitas;
- keamanan serta perlindungan data;
- kompetensi sumber daya manusia;
- interoperabilitas sistem;
- kualitas rekam medis elektronik;
- kemampuan integrasi dengan sistem nasional;
- tata kelola teknologi informasi; dan
- kesinambungan pelayanan ketika sistem digital mengalami gangguan.
Dengan pendekatan tersebut, rumah sakit dapat memiliki peta jalan transformasi digital yang realistis dan terukur.
Rumah sakit dengan tingkat kematangan digital rendah tidak serta-merta dianggap gagal, tetapi mendapatkan pembinaan untuk meningkatkan kapasitasnya secara bertahap.
Jangan Sampai Digitalisasi Menggeser Orientasi Kemanusiaan
Transformasi digital kesehatan merupakan bagian penting dari modernisasi sistem kesehatan Indonesia.
Namun, teknologi pada hakikatnya adalah alat untuk mendukung pelayanan manusia.
Tujuan akhirnya tetap sama: keselamatan pasien, peningkatan mutu pelayanan, akses kesehatan yang lebih baik, serta perlindungan masyarakat.
Karena itu, penerapan kewajiban digital harus dirancang agar tidak menciptakan paradoks baru, yaitu rumah sakit yang secara klinis memberikan pelayanan bermutu justru mendapatkan tekanan administratif akibat persoalan teknis yang berada di luar kendali tenaga kesehatan.
Kepastian hukum juga menjadi faktor penting bagi keberlangsungan investasi dan pengelolaan rumah sakit. Rumah sakit membutuhkan kepastian mengenai standar, indikator, metode penilaian, konsekuensi ketidakpatuhan, serta mekanisme keberatan apabila terjadi perbedaan penafsiran.
Regulasi Harus Tegas, Tetapi Tetap Proporsional
Persoalan ini pada akhirnya bukanlah pertentangan antara kelompok yang mendukung digitalisasi dengan pihak yang menolak teknologi.
Sebaliknya, rumah sakit membutuhkan digitalisasi, pemerintah membutuhkan data, dan masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Tantangannya adalah memastikan ketiga kepentingan tersebut berjalan dalam satu sistem yang adil.
Regulator perlu menetapkan standar yang jelas. Lembaga akreditasi membutuhkan indikator yang transparan. Rumah sakit harus memenuhi kewajiban pelaporan. Sementara itu, gangguan teknis yang dapat dibuktikan perlu memiliki mekanisme mitigasi yang jelas agar tidak langsung diterjemahkan sebagai kegagalan mutu pelayanan.
Pendekatan seperti ini akan menciptakan keseimbangan antara kepatuhan regulasi, transformasi digital, dan keselamatan pasien.
Saatnya Membuka Dialog Nasional
Gagasan yang disampaikan Ketua Umum PREDIGTI tersebut pada akhirnya dapat menjadi pintu masuk untuk membangun dialog yang lebih luas antara Kementerian Kesehatan, lembaga penyelenggara akreditasi, organisasi rumah sakit, asosiasi profesi, pengelola teknologi informasi kesehatan, serta fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Kebijakan digital kesehatan tidak cukup hanya dibuat dari sisi teknologi. Ia juga harus mempertimbangkan aspek hukum, pelayanan klinis, ekonomi rumah sakit, kesiapan sumber daya manusia, keamanan data, dan kondisi geografis Indonesia.
Digitalisasi seharusnya menjadi jembatan menuju pelayanan kesehatan yang lebih baik, bukan menjadi penghalang bagi rumah sakit dalam mempertahankan mutu pelayanan kepada pasien.
WINews memandang perdebatan mengenai akreditasi dan pelaporan digital perlu ditempatkan dalam ruang diskusi yang objektif dan berbasis regulasi. Setiap pihak memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan, sementara keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada ketentuan hukum, bukti, serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pewarta: Nursoleh
Catatan redaksi: Tulisan ini merupakan pengembangan dari gagasan dan pandangan Dr. H. Agus Ujianto, M.Si.Med., Sp.B., FISQUa. Rujukan pasal dan regulasi dalam tulisan perlu diverifikasi kembali terhadap naskah hukum terbaru serta penerapannya pada kasus konkret sebelum digunakan sebagai dasar tindakan hukum.
0 Komentar