
BAWEAN, GRESIK - Kondisi permukaan jalan yang baru selesai diaspal di Jalan Nagasari Nomor 1, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, menjadi perhatian masyarakat. Keluhan mencuat setelah sejumlah peserta karnaval yang melintas di ruas tersebut mengaku mengalami kesulitan berjalan karena kondisi material permukaan jalan.
Keluhan itu kemudian disampaikan kepada LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Sangkapura. GMBI meminta instansi terkait tidak hanya memastikan pekerjaan jalan selesai secara fisik, tetapi juga memastikan kualitas pekerjaan, keselamatan pengguna jalan, serta transparansi informasi proyek.
Peserta Karnaval Keluhkan Kondisi Permukaan Jalan
Junaidi dari GMBI KSM Sangkapura mengatakan, pihaknya menerima aduan dari sejumlah peserta karnaval yang melewati Jalan Nagasari, mulai dari depan rumah H. Rahem ke arah utara hingga depan Balai Desa Sungai Teluk.
Menurut keterangan yang diterima GMBI, material pada permukaan jalan disebut masih melekat pada alas kaki ketika dilewati. Beberapa peserta bahkan dikabarkan mengalami sandal atau sepatu terlepas dan rusak, sementara sebagian lainnya hampir kehilangan keseimbangan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena ruas jalan merupakan jalan umum yang digunakan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari.
“Kalau sudah sekitar satu bulan lebih selesai tetapi ketika dilewati peserta karnaval masih ada sandal yang melekat, terlepas, rusak dan peserta hampir jatuh, tentu ini harus dievaluasi. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari pekerjaan yang seharusnya memberikan manfaat,” ujar Junaidi.
GMBI menekankan bahwa informasi tersebut merupakan aduan masyarakat yang perlu diverifikasi secara teknis. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah dan pelaksana pekerjaan melakukan pemeriksaan lapangan sebelum menarik kesimpulan mengenai penyebab kondisi permukaan jalan.
Jalan Menjadi Akses Penting Masyarakat Sangkapura
Junaidi menilai aspek keselamatan menjadi penting karena Jalan Nagasari merupakan salah satu akses yang digunakan masyarakat menuju sejumlah fasilitas dan kawasan penting di Kecamatan Sangkapura, termasuk arah Kapolsek Sangkapura dan Alun-Alun Sangkapura.
Menurutnya, jalan yang telah dibangun atau diperbaiki menggunakan anggaran pemerintah harus memberikan manfaat sekaligus rasa aman kepada masyarakat.
“Ini jalan umum yang setiap hari digunakan masyarakat, bukan jalan yang ditutup total. Kalau kondisi permukaannya berpotensi membuat orang jatuh, pemerintah dan pelaksana harus bertanggung jawab memastikan keamanan pengguna jalan,” katanya.
Sorotan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kualitas infrastruktur publik tidak cukup dinilai hanya dari tampilan fisik setelah pekerjaan selesai. Kondisi permukaan, daya tahan, kesesuaian material, metode pelaksanaan, hingga aspek keselamatan pengguna jalan juga perlu menjadi bagian dari evaluasi.
UPT PJJ Wilayah Bawean Disebut Siap Menindaklanjuti
Menindaklanjuti aduan masyarakat, Junaidi mengaku telah melakukan komunikasi dengan Moh. Rizki, Kepala UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Wilayah Bawean, melalui WhatsApp dan sambungan telepon.
Dalam komunikasi tersebut, Moh. Rizki disebut telah menerima informasi mengenai kondisi jalan dan menyampaikan komitmen untuk segera melakukan perbaikan.
Respons tersebut diapresiasi GMBI. Namun, organisasi masyarakat tersebut menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan tindak lanjut yang dapat dilihat secara nyata di lapangan.
“Kami menghargai respons Pak Moh. Rizki yang berjanji segera memperbaiki. Tetapi masyarakat membutuhkan tindakan nyata. Kami akan melihat apakah perbaikan benar-benar dilakukan dan bagaimana hasilnya,” ujar Junaidi.
Dengan demikian, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada keluhan awal, tetapi juga pada realisasi perbaikan dan hasil pemeriksaan teknis setelah dilakukan tindak lanjut.
Papan Informasi Proyek Ikut Dipertanyakan
Selain kondisi jalan, GMBI juga menyoroti aspek keterbukaan informasi pekerjaan. Junaidi mempertanyakan keberadaan papan informasi proyek di lokasi pengaspalan.
Menurutnya, informasi mengenai pekerjaan pemerintah penting bagi masyarakat sebagai bagian dari transparansi penggunaan anggaran publik. Informasi dasar yang dapat diketahui masyarakat antara lain nama kegiatan, sumber pembiayaan, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta informasi pengawasan sesuai dokumen pengadaan dan kontrak yang berlaku.
Dalam klarifikasi yang disampaikan kepada Junaidi, Moh. Rizki disebut menjelaskan bahwa dirinya berperan sebagai pelaksana di lapangan dan tidak mengetahui secara rinci mengenai anggaran maupun papan informasi karena persoalan tersebut berada pada kewenangan Dinas PUTR.
GMBI kemudian meminta penjelasan lebih lanjut mengenai sejumlah pekerjaan pengaspalan lain yang disebut berada di Dusun Dayabata Desa Sawahmulya, Jalan Dusun Teguh Desa Gunungteguh, Jalan Pendidikan Nomor 09 Sawahlaut Desa Sawahmulya, serta kawasan Alun-Alun Sangkapura.
“Kalau benar beberapa pekerjaan tersebut tidak memasang papan informasi, Dinas PUTR harus menjelaskan kepada publik. Jangan sampai masyarakat tidak mengetahui proyek yang menggunakan uang negara,” tegas Junaidi.
GMBI Minta Pemeriksaan Teknis, Bukan Sekadar Tuduhan
GMBI menyatakan tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran dalam pekerjaan tersebut.
Junaidi justru meminta Dinas PUTR Kabupaten Gresik melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap pekerjaan, antara lain mengenai:
- kondisi dan karakteristik permukaan jalan;
- metode pelaksanaan pekerjaan;
- mutu dan jenis material;
- volume pekerjaan;
- kesesuaian dengan spesifikasi teknis;
- kualitas hasil akhir;
- pengawasan pekerjaan; serta
- kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen kontrak.
GMBI juga meminta Inspektorat Kabupaten Gresik melakukan pengawasan apabila nantinya ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dan dokumen perencanaan maupun kontrak.
“Jangan langsung menyimpulkan ada pelanggaran. Kami meminta pemeriksaan terlebih dahulu. Kalau memang sesuai RAB dan spesifikasi, tunjukkan dokumennya. Kalau ada kekurangan, segera perbaiki,” kata Junaidi.
Sikap tersebut penting agar persoalan pembangunan infrastruktur dapat diselesaikan berdasarkan data, pemeriksaan teknis, dan dokumen resmi, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau persepsi.
Keselamatan Konstruksi Menjadi Bagian Penting Pekerjaan Infrastruktur
Persoalan keselamatan dalam pekerjaan konstruksi memiliki landasan regulasi. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah mengalami perubahan, mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Ketentuan tersebut menjadi relevan dalam konteks pekerjaan infrastruktur publik karena hasil pembangunan pada akhirnya digunakan langsung oleh masyarakat.
Selain itu, Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) menjadi salah satu regulasi penting dalam penerapan keselamatan pada penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, termasuk pengendalian risiko sesuai karakteristik dan tingkat risiko pekerjaan.
Sementara dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, regulasi yang berlaku antara lain Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, termasuk Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Namun, penerapan regulasi tersebut perlu dilihat berdasarkan jenis pekerjaan, dokumen kontrak, spesifikasi teknis, dan kewenangan masing-masing pihak. Karena itu, pemeriksaan resmi menjadi penting untuk memastikan apakah suatu pekerjaan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Isfrastruktur Berkualitas Harus Aman dan Transparan
GMBI menegaskan kritik terhadap kondisi Jalan Nagasari bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan. Sebaliknya, pengawasan masyarakat dinilai sebagai bagian dari upaya memastikan pembangunan infrastruktur memberikan manfaat maksimal.
“Yang kami soroti bukan untuk menghambat pembangunan. Justru kami ingin pembangunan benar-benar bermanfaat dan aman bagi masyarakat. Kalau ada pekerjaan yang kondisinya membahayakan pengguna jalan, segera diperbaiki. Kalau ada persoalan administrasi atau transparansi, juga harus dibuka,” ujar Junaidi.
Dalam konteks pembangunan daerah, kualitas infrastruktur memiliki dampak langsung terhadap mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, akses pelayanan publik, serta keselamatan pengguna jalan.
Karena itu, proyek jalan yang dibiayai melalui anggaran pemerintah idealnya tidak hanya memenuhi target pembangunan, tetapi juga memenuhi aspek mutu, keselamatan, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi.
Menunggu Tindak Lanjut Pemerintah dan Pelaksana
GMBI KSM Sangkapura menyatakan akan terus memantau tindak lanjut atas janji perbaikan yang disampaikan Moh. Rizki. Masyarakat juga menunggu penjelasan dari Dinas PUTR Kabupaten Gresik mengenai status pekerjaan, pelaksanaan pengawasan, serta langkah perbaikan apabila memang ditemukan persoalan teknis.
Hingga ada hasil pemeriksaan resmi, keluhan mengenai kualitas jalan dan dugaan persoalan transparansi tersebut perlu ditempatkan sebagai aduan dan sorotan masyarakat yang masih memerlukan verifikasi.
WINews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas PUTR Kabupaten Gresik, UPT PJJ Wilayah Bawean, kontraktor atau pelaksana pekerjaan, pengawas proyek, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara berimbang.
Pewarta: Junaidi
Editor: WINews
0 Komentar