Breaking News

Audio Reader
Speed:

Dugaan SK Backdated PPPK di Labuhanbatu Utara, Kepsek SDN 118197 Teluk Pulai Dalam Bakal Dilaporkan ke Polisi


LABUHANBATU UTARA, WINews - Dugaan ketidaksesuaian dokumen administrasi dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menjadi perhatian publik. Seorang Kepala UPTD SD Negeri 118197 Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, disebut bakal dilaporkan kepada penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu terkait dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) yang tanggalnya diduga dibuat mundur untuk memenuhi persyaratan masa kerja seorang guru honorer.

Persoalan tersebut mencuat setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara riwayat masa kerja seorang guru honorer berinisial RS, S.Pd. dengan sejumlah dokumen yang kemudian digunakan sebagai dasar administrasi.

Data Dapodik Jadi Sorotan

Berdasarkan data yang disebut berasal dari pangkalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), RS tercatat aktif sejak 9 Maret 2024. Data tersebut kemudian dibandingkan dengan dokumen SK yang mencantumkan masa pengabdian sejak tahun-tahun sebelumnya.

Dalam proses seleksi PPPK, kesesuaian dokumen persyaratan menjadi bagian penting karena berkaitan dengan validitas data peserta dan pemenuhan ketentuan seleksi.

Di tengah persoalan tersebut, ditemukan dua dokumen yang menjadi sorotan, yakni SK Kepala UPTD Nomor 421.2/94/SD/VIII/2022 tertanggal 16 Agustus 2022 dan SK Nomor 421.2/2/SD/I/2024 tertanggal 8 Januari 2024.

Kedua dokumen tersebut diduga tidak selaras dengan riwayat data yang tercatat dalam sistem pendidikan. Perbedaan inilah yang kemudian memunculkan dugaan adanya pembuatan dokumen secara backdated atau tanggal mundur.

Namun demikian, dugaan tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian secara resmi oleh aparat penegak hukum maupun instansi berwenang.

Kepsek Disebut Mengakui Penerbitan SK

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah Kepala SDN 118197 Teluk Pulai Dalam, Sormina Beru Ginting, S.Pd., memberikan keterangan kepada tim redaksi mengenai penerbitan dokumen tersebut.

Dalam keterangannya, Sormina menyebut penerbitan SK dilakukan setelah adanya permintaan dari guru yang bersangkutan agar dapat memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK.

“Iya, itu atas permintaan gurunya sama saya, Pak. Datang dia menjumpai saya minta tolong dibantu agar bisa masuk PPPK,” ungkap Sormina saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu materi yang disebut telah dihimpun sebagai bahan pengaduan. Kendati demikian, substansi pengakuan, keabsahan dokumen, serta ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan penyidik untuk menguji melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.

Berpotensi Masuk Ranah Hukum

Dugaan penggunaan atau penerbitan dokumen yang tidak sesuai keadaan sebenarnya dapat memiliki konsekuensi hukum apabila unsur pidana terbukti. Salah satu ketentuan yang relevan untuk diperiksa penyidik adalah ketentuan mengenai pemalsuan surat dalam hukum pidana.

Karena itu, perkara ini tidak semestinya berhenti pada persoalan administrasi internal apabila memang ditemukan bukti adanya kesengajaan membuat atau menggunakan dokumen yang tidak benar untuk memperoleh keuntungan dalam proses seleksi aparatur pemerintah.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Status seseorang sebagai terlapor, terperiksa, maupun pihak yang dimintai keterangan tidak otomatis menunjukkan bahwa tindak pidana telah terbukti.

Sorotan terhadap Keadilan bagi Guru Honorer

Jurnalis investigasi KabarInvestigasi.id, Munawir Hasibuan, menilai dugaan manipulasi masa kerja dalam proses seleksi PPPK harus mendapatkan perhatian serius apabila bukti-buktinya memenuhi unsur pelanggaran.

Menurutnya, proses rekrutmen aparatur negara harus menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, serta persamaan kesempatan bagi seluruh peserta.

“Seleksi PPPK adalah instrumen negara yang menuntut transparansi dan keadilan. Rekayasa masa kerja bukan sekadar pelanggaran etik ringan, melainkan dugaan pemalsuan dokumen yang harus diuji secara hukum,” tegas Munawir.

Persoalan tersebut juga menyentuh kepentingan banyak tenaga honorer yang telah mengabdi dalam waktu panjang dan mengikuti seluruh tahapan seleksi berdasarkan dokumen serta data yang sebenarnya.

Jika dugaan manipulasi administrasi terbukti, praktik semacam itu berpotensi menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai mekanisme verifikasi dokumen peserta seleksi PPPK.

Dumas Disiapkan, Polisi Bakal Diminta Mengusut

Informasi yang dihimpun menyebut sejumlah dokumen telah disiapkan untuk mendukung pengaduan masyarakat (Dumas). Bahan tersebut antara lain berupa salinan riwayat Dapodik, salinan dokumen SK yang dipersoalkan, serta rekaman hasil konfirmasi kepada pihak terkait.

Materi tersebut rencananya akan disampaikan kepada Satreskrim Polres Labuhanbatu untuk dilakukan penelitian dan pemeriksaan sesuai prosedur hukum.

Apabila laporan resmi diterima, penyidik memiliki kewenangan untuk memeriksa para pihak, memverifikasi keaslian dokumen, mencocokkan data pendidikan, meminta keterangan instansi terkait, serta menguji apakah terdapat unsur tindak pidana.

Publik Menunggu Transparansi

Kasus dugaan SK bermasalah dalam seleksi PPPK ini menjadi pengingat bahwa digitalisasi administrasi pendidikan dan kepegawaian harus berjalan beriringan dengan sistem verifikasi yang kuat.

Data Dapodik, dokumen kepegawaian, SK pengangkatan, serta dokumen persyaratan seleksi seharusnya memiliki kesinambungan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketidaksesuaian data perlu ditelusuri secara objektif agar tidak menimbulkan kerugian bagi peserta yang memenuhi persyaratan secara sah.

Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan apakah dokumen yang dipersoalkan memang sah, terjadi kesalahan administratif, atau terdapat unsur kesengajaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

WINews akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan ruang konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Pewarta: Rangkuty

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close