
JAKARTA, WINEWS - Kebebasan pers kembali menjadi perhatian publik setelah muncul sorotan terhadap sikap seorang anggota DPR RI yang disebut melontarkan pernyataan bernada merendahkan kepada wartawan ketika menjawab pertanyaan mengenai ketidakhadiran mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam agenda kenegaraan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam peristiwa yang menjadi sorotan tersebut, wartawan disebut mendapatkan respons berupa kalimat, “Punya otak enggak lo?”. Pernyataan itu menuai perhatian karena disampaikan dalam konteks pelaksanaan tugas jurnalistik, yakni meminta keterangan kepada pejabat publik mengenai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Terlepas dari siapa pihak yang menyampaikan pernyataan tersebut, persoalan ini kembali membuka diskusi mengenai pentingnya etika komunikasi pejabat publik dengan wartawan serta perlindungan terhadap kerja jurnalistik di Indonesia.
Prof Sutan Nasomal: Pers Harus Dihormati sebagai Bagian dari Kontrol Sosial
Tokoh pers dan pakar hukum internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mengingatkan seluruh insan pers agar tidak takut menjalankan tugas jurnalistik sepanjang bekerja sesuai kode etik, ketentuan hukum, serta prinsip-prinsip jurnalistik.
Menurut Sutan Nasomal, wartawan memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan negara.
Ia mendorong organisasi-organisasi pers di Indonesia untuk memberikan perhatian serius apabila terdapat wartawan yang mengalami intimidasi, penghinaan, pengusiran, ancaman, kekerasan, maupun tindakan lain yang berpotensi menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.
“Insan pers adalah para petugas yang melaksanakan kontrol sosial dan memberikan informasi kepada publik dengan keilmuan jurnalistik yang terasah, tajam, dan terpercaya,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Ia menilai pekerjaan jurnalistik tidak semestinya dipandang sebagai gangguan oleh pejabat maupun pihak yang sedang dimintai keterangan.
Sebaliknya, pertanyaan wartawan seharusnya menjadi bagian dari mekanisme komunikasi publik yang memungkinkan masyarakat memperoleh informasi secara lebih transparan.
Kebebasan Pers Bukan Berarti Tanpa Tanggung Jawab
Dalam perspektif hukum dan demokrasi, kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas. Wartawan tetap memiliki kewajiban mematuhi kode etik jurnalistik, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan informasi, serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang diberitakan.
Namun, pada saat yang sama, pihak yang menjadi objek pertanyaan jurnalistik juga diharapkan menghormati proses kerja wartawan.
Perbedaan pendapat, kritik, atau ketidaknyamanan terhadap sebuah pertanyaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme komunikasi yang profesional, bukan melalui penghinaan atau tindakan yang dapat menghambat pekerjaan pers.
Karena itu, hubungan antara pers, pemerintah, lembaga legislatif, aparat penegak hukum, dan masyarakat perlu dibangun berdasarkan prinsip saling menghormati.
Organisasi Pers Diminta Bersatu Melindungi Wartawan
Prof. Sutan Nasomal juga meminta para ketua umum organisasi pers di Indonesia menyatakan sikap terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan perlindungan wartawan.
Menurut dia, organisasi pers memiliki posisi strategis dalam memberikan pendampingan kepada anggota ketika menghadapi persoalan hukum akibat pelaksanaan tugas jurnalistik.
Ia menegaskan bahwa persoalan antara wartawan dengan narasumber seharusnya terlebih dahulu ditempatkan dalam koridor hukum pers dan kode etik jurnalistik apabila perkara tersebut memang berkaitan dengan produk maupun aktivitas jurnalistik.
Pendampingan hukum, menurutnya, diperlukan agar setiap persoalan dapat diproses secara proporsional dan tidak berkembang menjadi kriminalisasi terhadap pekerja pers.
“Saya selalu siap membantu insan pers di seluruh Indonesia apabila menghadapi persoalan hukum ketika menjalankan tugas jurnalistik, sepanjang persoalan tersebut memang berkaitan dengan pelaksanaan profesinya dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sutan Nasomal.
Perlindungan Pers Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Pers memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi. Melalui kerja jurnalistik, masyarakat memperoleh informasi mengenai kebijakan pemerintah, kinerja lembaga negara, persoalan sosial, penegakan hukum, ekonomi, hingga berbagai peristiwa di daerah.
Karena itu, perlindungan terhadap wartawan tidak hanya menjadi kepentingan perusahaan media atau organisasi profesi, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Sutan Nasomal berharap aparat penegak hukum tetap menjalankan tugas secara profesional ketika menerima laporan yang berkaitan dengan insan pers.
Ia meyakini institusi penegak hukum masih memiliki kapasitas untuk memberikan perlindungan terhadap wartawan sekaligus memastikan setiap persoalan diselesaikan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Presiden Diminta Memperkuat Perlindungan terhadap Pers
Sutan Nasomal juga berharap pemerintah memberikan perhatian lebih besar terhadap kondisi kebebasan pers di Indonesia.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan wartawan dapat menjalankan tugas tanpa rasa takut selama bekerja sesuai hukum dan kode etik jurnalistik.
“Pers merupakan bagian penting dari pilar demokrasi. Pers harus bebas, tetapi juga bertanggung jawab. Fungsi kontrol sosial harus dapat dijalankan secara profesional dan dilindungi berdasarkan ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah, khususnya Presiden RI Prabowo Subianto, dapat memperkuat komitmen terhadap kebebasan pers dan menciptakan ruang kerja jurnalistik yang aman.
Menurut dia, kritik yang disampaikan media tidak seharusnya selalu dipandang sebagai serangan. Kritik justru dapat menjadi masukan bagi pemerintah untuk memperbaiki kebijakan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Etika Komunikasi Pejabat Publik Perlu Diperkuat
Sorotan terhadap pernyataan bernada kasar kepada wartawan juga menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali etika komunikasi pejabat publik.
Pejabat negara merupakan figur yang menjadi perhatian masyarakat. Setiap pernyataan yang disampaikan di ruang publik dapat membentuk persepsi masyarakat terhadap institusi yang diwakilinya.
Karena itu, ketika menghadapi pertanyaan kritis dari wartawan, pejabat publik idealnya memberikan jawaban berdasarkan data dan substansi persoalan.
Jika sebuah pertanyaan dianggap keliru, narasumber dapat memberikan koreksi. Jika informasi yang disampaikan wartawan dianggap tidak tepat, tersedia mekanisme klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendekatan tersebut dinilai jauh lebih konstruktif dibandingkan merespons pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan atau serangan personal.
Membangun Ekosistem Pers yang Aman
Pers yang sehat membutuhkan lingkungan kerja yang aman, independen, profesional, dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, wartawan juga harus memahami batas-batas profesionalitas. Verifikasi informasi, keberimbangan berita, perlindungan sumber, kepatuhan terhadap kode etik, dan pemberian ruang klarifikasi merupakan bagian penting dari kualitas jurnalistik.
Dengan demikian, perlindungan terhadap pers harus berjalan beriringan dengan peningkatan profesionalisme wartawan.
Pers tidak boleh kebal terhadap hukum, tetapi wartawan juga tidak boleh diperlakukan seolah-olah tidak memiliki perlindungan hukum ketika menjalankan tugas jurnalistik secara sah.
Bagi Prof. Sutan Nasomal, persoalan tersebut harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan agar Indonesia tetap memiliki ruang demokrasi yang sehat.
“Jangan sampai wartawan yang menjalankan tugas kontrol sosial justru merasa takut ketika mencari informasi untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Catatan Redaksi
WINEws menempatkan isu kebebasan pers sebagai bagian dari kepentingan publik. Setiap dugaan tindakan yang menghambat kerja jurnalistik perlu dikaji berdasarkan fakta, kode etik jurnalistik, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemberitaan ini memuat pernyataan narasumber dan tidak dimaksudkan sebagai putusan hukum terhadap pihak tertentu. Identitas anggota DPR RI yang disebut dalam informasi awal perlu dikonfirmasi secara independen sebelum dimuat secara definitif. Pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi pembanding berhak memberikan klarifikasi sesuai mekanisme jurnalistik.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Pakar Hukum Internasional dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)
Pewarta: Rodi Ajat Subekti
Lokasi: Jakarta
Tanggal: 21 Agustus 2026
0 Komentar