Breaking News

Audio Reader
Speed:

Ketua Umum HMI Cabang Palu Desak DPRD dan Pemprov Sulteng Tuntaskan Dugaan Pencemaran Lingkungan Desa Mayayap




Palu, WINews – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu, Ahmad Rahim, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera memberikan kepastian terkait penyelesaian dugaan pencemaran lingkungan di Desa Mayayap, Kabupaten Banggai, yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Ahmad Rahim menjelaskan, pada 28 Juni 2026 HMI Cabang Palu bersama organisasi yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Palu menggelar konsolidasi di Taman Vatulemo untuk membahas sejumlah isu nasional dan daerah. Dalam forum tersebut, peserta menyepakati beberapa isu yang menjadi perhatian bersama, di antaranya reformasi Polri, kembalinya TNI ke barak, serta berbagai persoalan daerah yang membutuhkan perhatian serius, termasuk dugaan pencemaran lingkungan di Desa Mayayap.

"HMI memandang bahwa persoalan pencemaran lingkungan di Desa Mayayap telah berlangsung cukup lama. Masyarakat terus menunggu kepastian penyelesaian dari pemerintah daerah, namun hingga saat ini belum ada langkah konkret yang memberikan kejelasan," ujar Ahmad Rahim.

Sebagai bentuk komitmen mengawal aspirasi masyarakat, HMI Cabang Palu kemudian menggelar aksi demonstrasi pada 10 Juli 2026 dengan membawa sejumlah tuntutan yang telah dikaji secara organisasi. Dalam aksi tersebut, HMI menyuarakan berbagai isu nasional dan daerah, termasuk mendesak percepatan penyelesaian dugaan pencemaran lingkungan di Desa Mayayap.

Saat aksi berlangsung, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Rahmawati, menemui massa aksi untuk mendengarkan langsung aspirasi yang disampaikan. Pada kesempatan itu, HMI Cabang Palu meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tengah memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas tuntutan yang telah disampaikan secara resmi.

Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pelaksanaan RDP di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada 15 Juli 2026 yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hidayat Pakamundi.

Dalam forum tersebut, HMI Cabang Palu menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG), isu terkait UU Polri dan TNI, hingga desakan percepatan penyelesaian dugaan pencemaran lingkungan di Desa Mayayap yang dinilai berdampak terhadap kehidupan masyarakat setempat.

Menurut Ahmad Rahim, dalam rapat tersebut Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan komitmennya untuk meneruskan aspirasi HMI, khususnya terkait persoalan Desa Mayayap, kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar segera ditindaklanjuti.

Namun demikian, hingga saat ini HMI Cabang Palu menilai belum ada perkembangan yang memberikan kepastian penyelesaian terhadap perkara tersebut.

"Hingga hari ini masyarakat Desa Mayayap masih menunggu kepastian. Kami meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tidak berhenti pada tahap menerima aspirasi, tetapi terus menjalankan fungsi pengawasannya agar pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata dalam menyelesaikan persoalan ini," tegas Ahmad Rahim.

Ia menambahkan, DPRD sebagai representasi rakyat memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap aspirasi yang telah disampaikan melalui mekanisme resmi benar-benar dikawal hingga menghasilkan penyelesaian yang konkret.

HMI Cabang Palu berharap DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera memberikan kepastian hukum dan kepastian penyelesaian terhadap dugaan pencemaran lingkungan di Desa Mayayap agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Pewarta: Junaidi

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close