Breaking News

Audio Reader
Speed:

Menegakkan Keadilan Mutu Layanan Kesehatan: Urgensi Forum Tripartit Rekonsiliasi Akreditasi sebagai Legacy Kepemimpinan Presiden Prabowo


Oleh: dr. H. Agus Ujianto, M.Si.Med., Sp.B., FISQUa
Ketua Umum Perhimpunan Digital Terintegrasi Indonesia (PREDIGTI)

WINews- Akreditasi Rumah Sakit Harus Berpijak pada Fakta Mutu, Bukan Semata Data Digital
Transformasi sistem kesehatan nasional memasuki fase penting. Digitalisasi, integrasi data, dan penguatan standar mutu menjadi bagian strategis dalam membangun pelayanan kesehatan yang lebih transparan, efisien, aman, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

Di tengah agenda tersebut, terdapat satu persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian serius: bagaimana memastikan sistem digital tidak justru mengalahkan fakta mutu pelayanan yang benar-benar terjadi di lapangan?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika hasil penilaian akreditasi rumah sakit yang dilakukan melalui survei lapangan secara komprehensif berpotensi tidak sepenuhnya tercermin dalam hasil pengolahan data digital.

Rumah sakit pada dasarnya tidak hanya dinilai berdasarkan kemampuan memasukkan data ke dalam sebuah platform elektronik. Mutu pelayanan kesehatan mencakup keselamatan pasien, kompetensi tenaga kesehatan, tata kelola klinis, kesiapan sarana-prasarana, manajemen risiko, pengendalian infeksi, kontinuitas pelayanan, hingga hasil klinis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, data digital seharusnya menjadi instrumen pembuktian dan penguatan tata kelola, bukan satu-satunya hakim yang menentukan kualitas pelayanan kesehatan.

Ketika Kendala Teknologi Berhadapan dengan Fakta di Lapangan

Dalam implementasi sistem digital berskala nasional, gangguan teknis bukan sesuatu yang mustahil. Gangguan peladen, persoalan integrasi antarsistem, kendala API bridging, lonjakan trafik, keterlambatan sinkronisasi, hingga persoalan teknis pada saat pengiriman data dapat terjadi.

Masalah muncul ketika gangguan tersebut kemudian diperlakukan secara otomatis sebagai indikator ketidakpatuhan institusi pelayanan kesehatan tanpa terlebih dahulu dilakukan verifikasi terhadap penyebab dan konteksnya.

Di sinilah prinsip substance over form menjadi penting.

Apabila sebuah rumah sakit dapat menunjukkan bahwa prosedur keselamatan pasien telah dilaksanakan, audit internal berjalan, investigasi insiden dilakukan, Root Cause Analysis (RCA) telah dikerjakan, serta mitigasi risiko diterapkan, maka persoalan teknis dalam transmisi data seharusnya diperiksa secara proporsional.

Jangan sampai terjadi situasi ketika kualitas pelayanan yang nyata dikalahkan oleh kegagalan teknis dalam sistem pelaporan.

Pendekatan semacam itu bukan hanya berpotensi menimbulkan persoalan administratif, tetapi juga dapat memengaruhi reputasi institusi, kepercayaan masyarakat, motivasi tenaga kesehatan, dan persepsi publik terhadap sistem akreditasi nasional.

Keselamatan Pasien dan Pentingnya Just Culture

Dalam paradigma keselamatan pasien modern, pelaporan insiden seharusnya menjadi sarana pembelajaran organisasi.

Berbagai kategori insiden keselamatan pasien - mulai dari Kondisi Potensial Cedera (KPC), Kejadian Nyaris Cedera (KNC), Kejadian Tidak Cedera (KTC), hingga Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) - perlu ditempatkan dalam kerangka Just Culture.

Artinya, sistem tidak boleh semata-mata berorientasi pada mencari kesalahan individu atau memberikan hukuman administratif. Fokus utamanya harus diarahkan pada pertanyaan yang lebih penting:

Mengapa kejadian tersebut dapat terjadi, bagaimana risiko dapat dicegah, dan apa yang harus diperbaiki agar kejadian serupa tidak terulang?

Budaya keselamatan membutuhkan lingkungan yang mendorong tenaga kesehatan untuk melaporkan insiden secara jujur. Jika setiap ketidaksempurnaan pelaporan dipersepsikan sebagai ancaman terhadap status institusi, terdapat risiko munculnya defensive compliance—kepatuhan yang didorong oleh ketakutan, bukan oleh kesadaran terhadap keselamatan pasien.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut justru dapat menghambat terbentuknya learning organization di rumah sakit.

Menghormati Independensi Lembaga Akreditasi

Persoalan berikutnya adalah posisi Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) independen.

Survei akreditasi bukan sekadar proses pemeriksaan dokumen secara administratif. Dalam praktiknya, surveior melakukan penelusuran terhadap berbagai aspek pelayanan, termasuk observasi langsung, wawancara, simulasi, telaah rekam medis, evaluasi sarana-prasarana, serta penilaian implementasi standar keselamatan pasien.

Ketika hasil penilaian tersebut menyatakan sebuah fasilitas pelayanan kesehatan memenuhi standar tertentu, maka hasil tersebut semestinya memiliki bobot objektif yang kuat.

Jika kemudian hasil survei lapangan dapat berubah secara otomatis hanya karena ditemukan persoalan pada sistem digital, maka diperlukan mekanisme klarifikasi yang transparan.

Perbedaan antara temuan lapangan dan data digital tidak semestinya langsung diperlakukan sebagai pelanggaran final.

Perbedaan tersebut harus terlebih dahulu diperiksa: apakah disebabkan oleh ketidakpatuhan rumah sakit, kesalahan input, kegagalan integrasi sistem, gangguan infrastruktur digital, atau faktor lain yang berada di luar kendali fasilitas pelayanan kesehatan.

Solusi: Forum Rekonsiliasi Tripartit

Untuk mencegah terjadinya ketidakadilan dalam penetapan status akreditasi, diperlukan mekanisme Forum Rekonsiliasi Tripartit Akreditasi.

Forum tersebut mempertemukan tiga pihak utama secara proporsional:

1. Rumah Sakit

Rumah sakit diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti pendukung, antara lain:

- hasil audit internal;
- dokumen keselamatan pasien;
- laporan investigasi insiden;
- Root Cause Analysis (RCA);
- bukti pelaksanaan mitigasi risiko;
- catatan manual atau hybrid;
- rekam jejak pengiriman data;
- bukti gangguan sistem;
- serta dokumen lain yang relevan.

2. Lembaga Penyelenggara Akreditasi Independen

LPA bertugas memberikan penjelasan mengenai temuan survei berdasarkan fakta lapangan dan standar akreditasi yang digunakan.

Integritas, independensi, serta hasil kerja surveior harus tetap dihormati sebagai bagian dari mekanisme penilaian mutu yang objektif.

3. Kementerian Kesehatan atau Tim Teknis Regulator

Regulator memiliki peran penting untuk memverifikasi aspek teknis sistem, termasuk:

- stabilitas peladen;
- riwayat gangguan sistem;
- keberhasilan atau kegagalan transmisi data;
- persoalan integrasi sistem;
- peak load traffic;
- gangguan API;
- serta aspek teknis lain yang dapat memengaruhi proses pelaporan.

Dengan demikian, setiap perbedaan data dapat diuji secara objektif sebelum keputusan final dibuat.

Hak Klarifikasi dan Banding Perlu Diperkuat

Salah satu prinsip penting dalam tata kelola publik adalah adanya kesempatan bagi pihak yang terdampak suatu keputusan untuk memberikan penjelasan dan bukti.

Karena status akreditasi memiliki konsekuensi besar terhadap reputasi, tata kelola, hubungan dengan pemangku kepentingan, dan kepercayaan masyarakat, maka mekanisme klarifikasi, verifikasi, dan banding perlu dirancang secara jelas.

Forum tripartit dapat menjadi ruang penyelesaian ketika terdapat perbedaan antara hasil survei lapangan dan hasil sistem digital.

Mekanismenya dapat dilakukan melalui beberapa tahapan:

temuan → klarifikasi → verifikasi bukti → audit teknis → rekonsiliasi → keputusan final.

Model ini akan membuat proses akreditasi lebih transparan dan sekaligus memberikan kepastian kepada rumah sakit bahwa setiap keputusan yang berdampak signifikan terhadap status mutu mereka didasarkan pada pemeriksaan yang menyeluruh.

Digitalisasi Harus Menjadi Alat Keadilan

Transformasi digital dalam sektor kesehatan merupakan sebuah keniscayaan. Namun, digitalisasi tidak boleh dipahami sekadar sebagai perpindahan dokumen dari kertas ke layar.

Digitalisasi harus meningkatkan akurasi, transparansi, efisiensi, keamanan, dan kualitas pelayanan.

Karena itu, ketika sistem digital mengalami kendala, respons negara semestinya bukan hanya memberikan konsekuensi administratif kepada fasilitas pelayanan kesehatan, tetapi juga mengevaluasi kualitas sistem itu sendiri.

Prinsipnya sederhana:

Jika manusia wajib mempertanggungjawabkan datanya, maka sistem juga harus dapat mempertanggungjawabkan keandalannya.

Keseimbangan tersebut penting untuk membangun kepercayaan antara regulator, rumah sakit, tenaga kesehatan, lembaga akreditasi, dan masyarakat.

Momentum Reformasi Tata Kelola Kesehatan Nasional

Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola kesehatan yang berorientasi pada keadilan substantif.

Gagasan Forum Rekonsiliasi Tripartit Akreditasi bukan dimaksudkan untuk mengurangi standar mutu. Sebaliknya, mekanisme ini justru dapat memperkuat standar dengan memastikan bahwa setiap keputusan akreditasi memiliki dasar pembuktian yang kuat.

Standar harus tetap tinggi.

Pengawasan harus tetap ketat.

Pelaporan harus tetap transparan.

Namun, penegakan standar juga harus adil, proporsional, dan mempertimbangkan fakta objektif.

Jika sebuah rumah sakit terbukti memenuhi standar keselamatan pasien dan mutu pelayanan melalui penilaian lapangan yang kredibel, sementara persoalan yang muncul semata-mata berasal dari gangguan teknis sistem digital, maka persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme verifikasi dan rekonsiliasi, bukan hukuman otomatis.

Menjadikan Akreditasi sebagai Instrumen Perbaikan Mutu

Akreditasi pada hakikatnya bukan sekadar pemberian predikat. Akreditasi merupakan instrumen untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu.

Karena itu, keberhasilan akreditasi seharusnya diukur dari sejauh mana proses tersebut mendorong rumah sakit melakukan perbaikan berkelanjutan.

Rumah sakit membutuhkan kepastian bahwa sistem penilaian bersifat objektif.

Surveior membutuhkan jaminan bahwa hasil penilaiannya dihormati secara profesional.

Regulator membutuhkan data yang akurat untuk mengambil kebijakan.

Dan yang paling penting, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa seluruh proses tersebut pada akhirnya bermuara pada keselamatan pasien dan peningkatan kualitas layanan kesehatan.

Legacy Kepemimpinan: Membangun Sistem yang Adil dan Terpercaya

Forum Rekonsiliasi Tripartit Akreditasi dapat menjadi salah satu gagasan strategis untuk membangun sistem tata kelola mutu kesehatan yang lebih matang.

Legacy kepemimpinan bukan hanya diukur dari banyaknya kebijakan yang diterbitkan, tetapi juga dari kemampuan negara membangun sistem yang mampu menyelesaikan persoalan secara adil.

Indonesia membutuhkan sistem kesehatan yang modern, tetapi sekaligus manusiawi.

Membutuhkan digitalisasi, tetapi tidak kehilangan penilaian berbasis fakta.

Membutuhkan standar internasional, tetapi tetap memberikan ruang klarifikasi yang adil.

Dan membutuhkan pengawasan yang tegas, tetapi tidak mengorbankan institusi yang sebenarnya telah menjalankan pelayanan bermutu hanya karena persoalan administratif-teknis.

Pada akhirnya, teknologi harus bekerja untuk manusia, bukan manusia yang dikorbankan demi keterbatasan teknologi.

Jika prinsip tersebut dapat diwujudkan dalam tata kelola akreditasi rumah sakit, Indonesia bukan hanya sedang membangun sistem kesehatan digital, tetapi juga sedang membangun fondasi keadilan mutu pelayanan kesehatan yang dapat dipercaya masyarakat.

WINews - Mengawal Fakta, Menjaga Independensi, dan Mengutamakan Kepentingan Publik.

Pewarta: Nursoleh

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close