Breaking News

Audio Reader
Speed:

Polda Banten Bongkar 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan

SERANG, WINews-
 Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran Polres berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah wilayah hukum Polda Banten.

Pengungkapan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut dua sektor strategis, yakni pengelolaan sumber daya mineral dan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat. Dalam operasi yang dilakukan sepanjang Juli hingga Agustus 2026, kepolisian menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin di enam tempat kejadian perkara (TKP).

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, sementara satu orang terduga pelaku lainnya masih menjalani proses penyidikan.

Enam Lokasi Tambang Ilegal Terungkap di Tiga Kabupaten

Pengungkapan dilakukan Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten bersama Polres jajaran setelah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki perizinan sebagaimana dipersyaratkan.

Enam TKP tersebut berada di wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga melakukan kegiatan penambangan mineral berupa batuan, tanah, pasir serta material yang mengandung emas tanpa dilengkapi izin. Aktivitas tersebut disebut berlangsung sekitar dua hingga enam bulan.

Untuk menjalankan kegiatan tersebut, pelaku menggunakan alat berat berupa excavator.

Kepolisian juga menemukan dugaan aktivitas pengolahan dan pemurnian emas dari material yang berasal dari lokasi yang tidak berizin.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kepentingan negara sekaligus melindungi masyarakat dari dampak aktivitas ilegal.

“Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan bentuk komitmen kuat Polda Banten dan jajaran dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” ujar Yudhis saat konferensi pers di DPUPR Provinsi Banten, Kamis (20/8/2026).


Sembilan Excavator DiamankanDalam perkara pertambangan ilegal tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan operasional 


Sedikitnya sembilan unit excavator diamankan sebagai barang bukti. Selain alat berat, petugas turut mengamankan surat jalan dan hasil penjualan, batuan yang mengandung emas, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan emas.

Peralatan tersebut antara lain gulundung, gembosan, kowi, palu dan blower.

Penggunaan alat berat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin menjadi salah satu aspek penting dalam pengungkapan karena menunjukkan adanya aktivitas eksploitasi sumber daya mineral secara terorganisasi untuk memperoleh keuntungan.
Modus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

Tidak hanya pertambangan ilegal, Ditreskrimsus Polda Banten juga mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Modus yang ditemukan adalah membeli solar bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), kemudian menjualnya kembali dengan harga industri.

Untuk menjalankan aksinya, pelaku menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi. Di dalam kendaraan tersebut terdapat tangki duduk yang digunakan untuk menampung BBM.

Polisi mengamankan uang yang diduga menjadi modal pembelian BBM bersubsidi sebesar Rp6,2 juta, selain satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi.

Praktik semacam ini menjadi perhatian karena BBM bersubsidi merupakan komoditas yang mendapatkan dukungan pemerintah dan ditujukan untuk kelompok masyarakat yang memenuhi ketentuan. Penyalahgunaan distribusi dapat mengganggu ketepatan sasaran sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Tujuh Orang Ditahan

Dalam pengungkapan perkara tersebut, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Mereka masing-masing berinisial:
JN (36), laki-laki, pemilik kegiatan;
MF (34), laki-laki, pemilik kegiatan;
AM (30), laki-laki, pemilik kegiatan;
DN (28), laki-laki, pemilik kegiatan;
RD (40), laki-laki, pemilik kegiatan;
RH (26), laki-laki, pemilik kegiatan; dan
AS (46), laki-laki, pemilik kegiatan.




Sementara itu, satu orang terduga pelaku lainnya masih dalam proses penyidikan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, motif para pelaku diduga berkaitan dengan upaya memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas pertambangan dan perdagangan BBM bersubsidi.
Polisi Dalami Kemungkinan Jaringan Lebih Luas

Polda Banten menyatakan proses penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan yang lebih luas di balik aktivitas tersebut.

Yudhis menegaskan, penyidik akan mendalami seluruh informasi dan alat bukti yang ditemukan untuk memastikan siapa saja yang terlibat serta bentuk peran masing-masing pihak.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Langkah pengembangan perkara menjadi penting untuk memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga dapat mengungkap apabila terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Terancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

Dalam perkara pertambangan, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sementara Pasal 161 mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah. Ancaman pidananya juga dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Untuk perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polda Banten Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Polda Banten juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan distribusi BBM.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin maupun penyalahgunaan BBM dapat memberikan informasi kepada aparat penegak hukum melalui saluran resmi yang tersedia.

“Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman, tertib dan kondusif,” ungkap Kombes Pol Yudhis Wibisana.

Ia menegaskan Polda Banten akan terus melakukan penindakan terhadap kegiatan yang dinilai merugikan kepentingan negara dan masyarakat.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara. Polda Banten akan terus hadir dan bertindak tegas demi menjaga kedaulatan energi nasional serta mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.

Kegiatan pengungkapan tersebut turut dihadiri Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kadis ESDM Provinsi Banten serta SAM Pertamina Banten.

Pewarta: Rodi AS | WINews

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close