LABUHANBATU, WINews TV - Polres Labuhanbatu mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MI (62) beserta barang bukti sekitar 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil yang diduga ekstasi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Aula Yan Piter, Polres Labuhanbatu.
Konferensi pers dipimpin Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., didampingi Dandim 0209/LB Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, serta unsur Forkopimda.
Mobil dari Riau Menuju Medan Dihentikan Polisi
Kapolres menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika menggunakan sebuah kendaraan dari arah Riau menuju Kota Medan.
Petugas kemudian melakukan pengamatan hingga kendaraan tersebut memasuki wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Pada Jumat sekitar pukul 19.15 WIB, polisi menghentikan sebuah mobil berwarna hitam di wilayah Kecamatan Rantau Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain 30 bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan “TIGER” yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 30 kilogram.
Selain itu, polisi turut mengamankan sekitar 20.000 butir pil yang diduga ekstasi, dua tas berwarna biru dan hitam, uang tunai sekitar Rp2,7 juta, serta satu unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Polisi Telusuri Jaringan yang Lebih Luas
Kapolres Labuhanbatu mengatakan, barang yang diduga narkotika tersebut berdasarkan keterangan awal rencananya dibawa menuju wilayah Medan dan Aceh.
“Kami mendapat informasi adanya mobil yang melintas dari Riau menuju Kota Medan. Anggota kemudian melakukan pengamatan sampai ke wilayah Labuhanbatu,” jelas Kapolres dalam konferensi pers.

Setelah penangkapan, penyidik melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Polisi juga masih mendalami peran tersangka dan jalur distribusi barang yang diduga narkotika tersebut.
Ratusan Kasus Diungkap Sepanjang 2026
Polres Labuhanbatu menyebut pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam konferensi pers, sejak Januari hingga 24 Agustus 2026, Polres Labuhanbatu bersama Polsek jajaran telah mengungkap 316 laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, dengan 349 tersangka yang diamankan.
Barang bukti yang disita dalam berbagai pengungkapan tersebut meliputi sabu, pil yang diduga ekstasi, psikotropika, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
TNI-Polri Perkuat Pemberantasan Narkotika
Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Karena itu, sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan unsur terkait terus diperkuat untuk mencegah wilayah Labuhanbatu menjadi jalur peredaran narkotika.
Pengungkapan 30 kilogram sabu dan ribuan pil yang diduga ekstasi tersebut juga menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang cukup besar. Polisi memperkirakan penyitaan tersebut dapat mencegah barang diduga narkotika itu beredar lebih luas di masyarakat.
Saat ini MI beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.
Catatan: Seluruh barang bukti dalam pemberitaan ini disebut sebagai “diduga” narkotika/ekstasi sesuai keterangan dan proses hukum yang sedang berjalan. Status hukum tersangka tetap mengikuti proses pembuktian berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Pewarta: DR. Rangkuti

0 Komentar