PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT - Desakan agar tata kelola hibah pemerintah daerah semakin transparan kembali mengemuka di Kalimantan Barat. DPC LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Kabupaten Sambas mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI hadir langsung di Kalimantan Barat untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme hibah daerah, khususnya penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung instansi vertikal.
Dorongan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap bagaimana pemerintah daerah menentukan prioritas belanja, termasuk ketika terdapat kebutuhan pendanaan yang bersinggungan dengan tugas instansi pemerintah pusat di daerah.
Ketua DPC LSM GRAK Kabupaten Sambas, Andri Mayudi, menilai diperlukan pemahaman yang seragam antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota agar kebijakan hibah tidak menimbulkan perbedaan tafsir maupun persoalan akuntabilitas di kemudian hari.
Menurutnya, kehadiran KPK bukan semata-mata untuk melakukan penindakan, tetapi juga penting dalam memperkuat aspek pencegahan korupsi melalui edukasi dan penyamaan persepsi mengenai tata kelola keuangan daerah.
“KPK perlu hadir di Kalimantan Barat untuk memberikan penegasan terbuka dan membangun pemahaman yang sama mengenai tata kelola hibah kepada instansi vertikal. Pencegahan korupsi jangan berhenti sebagai surat yang tersimpan di meja pejabat.”
Pernyataan Pemkab Kapuas Hulu Jadi Perhatian
Salah satu perkembangan yang menjadi perhatian GRAK adalah pernyataan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengenai hibah kepada instansi vertikal.
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan pada 30 Juli 2026 menyatakan pemerintah daerah telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait persoalan hibah kepada instansi vertikal. Pemkab Kapuas Hulu juga menyampaikan akan mengikuti arahan KPK dan tidak lagi memberikan hibah kepada instansi vertikal ke depan.
Bagi GRAK, perkembangan tersebut memperlihatkan pentingnya pedoman yang jelas agar pemerintah daerah memiliki landasan yang sama dalam mengambil keputusan terkait penggunaan APBD.
Andri menilai persoalan hibah tidak semestinya hanya dilihat dari apakah anggaran tersebut telah tercantum dalam dokumen APBD. Setiap kebijakan belanja daerah tetap harus dapat diuji dari sisi kewenangan, urgensi, manfaat publik, efisiensi, transparansi, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
APBD Harus Berorientasi pada Kepentingan Publik
Dalam kondisi ruang fiskal daerah yang terbatas, pemerintah harus melakukan perencanaan anggaran secara cermat. Kebutuhan masyarakat terhadap infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pelayanan dasar, hingga pembangunan ekonomi daerah membutuhkan alokasi anggaran yang tepat sasaran.
Karena itu, menurut Andri, keputusan memberikan hibah perlu disertai alasan kebijakan yang dapat dijelaskan kepada masyarakat.
“Sudah dianggarkan bukan berarti selesai diuji. Publik tetap berhak mengetahui mengapa APBD digunakan, apakah kebutuhan yang sama telah atau dapat dibiayai APBN, apa urgensinya, siapa yang menerima manfaat, dan bagaimana keputusan itu dipertanggungjawabkan.”
Ia menekankan bahwa dukungan pemerintah daerah kepada instansi vertikal tidak secara otomatis dapat disebut sebagai pelanggaran. Namun, setiap kebijakan penggunaan APBD harus ditempatkan dalam kerangka aturan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain kesesuaian kewenangan, kepentingan daerah, manfaat langsung terhadap masyarakat, efisiensi anggaran, transparansi, potensi duplikasi pembiayaan dengan anggaran pemerintah pusat, potensi konflik kepentingan, serta kejelasan pertanggungjawaban aset.
Pencegahan Dinilai Lebih Penting daripada Penindakan
GRAK menilai pencegahan harus dilakukan sejak tahap perencanaan anggaran. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi potensi persoalan sebelum sebuah kebijakan dilaksanakan.
Andri menegaskan, pihaknya tidak bermaksud memberikan vonis terhadap kebijakan tertentu. Dorongan kepada KPK justru diarahkan agar pemerintah daerah mendapatkan kepastian pemahaman mengenai batasan dan mekanisme pengelolaan hibah.
“Yang kami dorong bukan penghukuman terhadap suatu kebijakan, tetapi kepastian standar dan pencegahan sejak awal. Ketika ruang fiskal terbatas, setiap pilihan belanja memiliki konsekuensi terhadap kebutuhan publik lainnya.”
Menurutnya, penyamaan persepsi sangat penting karena pemerintah daerah berada dalam situasi yang berbeda-beda, sementara penggunaan APBD tetap harus memenuhi prinsip akuntabilitas dan kepentingan masyarakat.
Libatkan Pemda, DPRD, APIP, Akademisi hingga Pers
GRAK berharap KPK dapat menggelar forum terbuka di Kalimantan Barat dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Forum tersebut dinilai dapat menjadi ruang untuk menjelaskan regulasi, mempertemukan perspektif pemerintah daerah dan instansi vertikal, sekaligus membuka ruang diskusi dengan masyarakat sipil.
Pihak yang dinilai penting untuk dilibatkan antara lain pemerintah daerah, DPRD, Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), instansi vertikal, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta insan pers.
Dengan adanya forum bersama, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai aspek hukum, tetapi juga memiliki panduan praktis dalam memastikan setiap keputusan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
“APBD adalah mandat publik. Setiap rupiah yang digunakan harus memiliki dasar hukum, alasan kebijakan, tingkat urgensi, dan manfaat yang dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.”
Transparansi Anggaran Menjadi Kunci Kepercayaan Publik
Pengelolaan keuangan daerah pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan administratif. Transparansi anggaran juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang publik direncanakan, dialokasikan, digunakan, serta dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, pemerintah daerah membutuhkan kepastian regulasi agar setiap kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Karena itu, kehadiran KPK di Kalimantan Barat sebagaimana didorong GRAK diharapkan dapat menjadi momentum memperkuat budaya pencegahan korupsi sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola APBD.
Persoalan hibah kepada instansi vertikal pun diharapkan tidak berhenti pada perdebatan boleh atau tidak boleh. Yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah anggaran daerah memiliki dasar yang jelas, tidak tumpang tindih dengan pembiayaan pemerintah pusat, memberikan manfaat yang terukur, serta dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dengan prinsip tersebut, APBD diharapkan benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan warga dan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif pemerintah daerah.
Pewarta: Red

0 Komentar