
SOPPENG, WINews - Tokoh pers internasional sekaligus pakar hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. mendorong Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) untuk memperkuat komunikasi dan kemitraan antara lembaga peradilan dengan insan pers di seluruh Indonesia.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, keterbukaan informasi serta hubungan profesional antara pengadilan dan media merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menanggapi pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan daring terkait dugaan insiden yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng. Pernyataan itu disampaikan dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, kawasan Cijantung, Jakarta, Kamis (8/8/2026), melalui sambungan telepon.
Dorong Instruksi Nasional untuk Keterbukaan Informasi Peradilan
Prof. Sutan Nasomal berharap Ketua Mahkamah Agung RI dapat memberikan arahan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) agar membuka ruang komunikasi yang sehat dengan insan pers.
Menurutnya, sinergitas antara dunia peradilan dan media bukan untuk mencampuri independensi hakim maupun proses hukum, tetapi sebagai bentuk pelayanan publik yang transparan dan bertanggung jawab.
“Saya berharap Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan arahan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi maupun Ketua Pengadilan Tinggi Agama agar membangun komunikasi yang baik dengan insan pers. Dengan hubungan yang profesional, masyarakat akan memperoleh informasi yang jelas, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Ia menegaskan, keterbukaan komunikasi antara lembaga peradilan dan pers harus tetap berjalan dalam koridor hukum serta menghormati prinsip independensi kekuasaan kehakiman.
Soroti Dugaan Pengusiran Wartawan di PN Watansoppeng
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Sutan Nasomal juga menyoroti dugaan insiden yang melibatkan sejumlah wartawan di lingkungan PN Watansoppeng.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, tiga wartawan mengaku diminta meninggalkan ruang tunggu PN Watansoppeng saat jam istirahat oleh seorang petugas keamanan. Para wartawan menyebut tindakan tersebut dilakukan dengan alasan menjalankan perintah pimpinan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PN Watansoppeng terkait kronologi, dasar kebijakan, maupun standar operasional prosedur (SOP) yang menjadi acuan petugas keamanan dalam mengambil tindakan tersebut.
Prof. Sutan Nasomal menilai, apabila informasi tersebut benar, maka perlu dilakukan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga peradilan.
“Jika memang terdapat aturan pembatasan, maka aturan tersebut harus memiliki dasar yang jelas, disampaikan secara terbuka, dan diterapkan secara profesional. Namun apabila tidak memiliki dasar hukum maupun SOP yang jelas, maka hal tersebut perlu dievaluasi,” tegasnya.
Pers Sebagai Mitra Kontrol Sosial
Prof. Sutan Nasomal mengingatkan bahwa keberadaan pers memiliki peran strategis dalam kehidupan demokrasi sebagai penyampai informasi sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
Ia menyebut kebebasan pers telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap pembatasan terhadap aktivitas jurnalistik harus dilakukan secara proporsional, berdasarkan aturan, serta tidak menghambat tugas wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistik.
Menurutnya, lembaga peradilan sebagai institusi negara harus menjadi contoh dalam penerapan prinsip transparansi, profesionalitas, dan pelayanan publik.
“Pengadilan merupakan rumah keadilan bagi masyarakat. Karena itu, komunikasi yang baik dengan media menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kepercayaan publik,” katanya.
Minta Evaluasi Standar Pelayanan Publik Pengadilan
Selain meminta klarifikasi dari PN Watansoppeng, Prof. Sutan Nasomal juga mendorong Mahkamah Agung RI melakukan evaluasi terhadap standar pelayanan publik di lingkungan peradilan, termasuk mekanisme kerja petugas keamanan.
Menurutnya, kejelasan SOP pelayanan, aturan akses ruang publik, serta pola komunikasi antara petugas dan masyarakat harus terus diperbaiki untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman.
Ia berharap seluruh jajaran pengadilan di Indonesia dapat membangun pola pelayanan yang ramah, terbuka, dan profesional, termasuk terhadap insan pers yang menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum.
“Transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yang setara adalah kunci menjaga marwah lembaga peradilan serta mempertahankan kepercayaan masyarakat,” pungkas Prof. Sutan Nasomal.
Hingga berita ini diterbitkan, WINews masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Pengadilan Negeri Watansoppeng terkait dugaan insiden tersebut guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Narasumber: Prof. Dr. KH. Alhamdhu Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pewarta: Redaksi WINews
0 Komentar