Sidang Praperadilan Amron Pohan Masuk Tahap Penunjukan Barang BuWarta Indonesia Newskti, Kuasa Hukum Soroti Legalitas Tindakan Penyidik
LABUHANBATU, WINEWS TV - Sidang praperadilan yang diajukan Amron Pohan di Pengadilan Negeri Rantauprapat memasuki agenda penunjukan barang bukti pada Kamis, 20 Agustus 2026. Agenda tersebut berlangsung di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Amron Pohan melakukan penunjukan barang bukti di hadapan majelis hakim. Langkah itu menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara praperadilan yang tengah berjalan.
Usai persidangan, Jurnalis Warta Indonesia News TV (WINEWS TV) melakukan konfirmasi kepada tim kuasa hukum Amron Pohan mengenai agenda sidang tersebut.
Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa agenda persidangan pada hari itu berkaitan dengan penunjukan barang bukti kepada pihak lawan di hadapan hakim.
“Agenda kami hari ini adalah melakukan penunjukan barang bukti terhadap lawan kami,” ungkap tim kuasa hukum Amron Pohan kepada WINEWS TV setelah persidangan.
Tim Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan
Tim kuasa hukum Amron Pohan yang terdiri dari Khairul Rizki, S.H., M.H. dan Billi Julan Syah Putra, S.H., sebelumnya resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Permohonan tersebut ditujukan terhadap Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Panai Tengah cq. penyidik Polsek Panai Tengah.
Praperadilan ditempuh sebagai upaya hukum untuk menguji secara yuridis keabsahan tindakan maupun kewenangan penyidik dalam proses penanganan perkara yang berkaitan dengan Amron Pohan.
Dalam sistem peradilan pidana, praperadilan memiliki fungsi penting sebagai mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum. Melalui mekanisme tersebut, pihak yang merasa hak hukumnya terdampak dapat meminta pengadilan menilai apakah tindakan tertentu telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kuasa Hukum: Praperadilan Bukan Bentuk Perlawanan terhadap Penegak Hukum
Khairul Rizki, S.H., M.H. dan Billi Julan Syah Putra, S.H. menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan tidak dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan terhadap institusi kepolisian maupun aparat penegak hukum.
Menurut mereka, praperadilan merupakan instrumen hukum yang tersedia bagi masyarakat untuk memastikan setiap tindakan penyidik tetap berada dalam koridor hukum.
“Negara hukum tidak hanya berbicara mengenai kewenangan untuk menindak, tetapi juga mengenai batas-batas kewenangan tersebut. Ketika terdapat tindakan hukum yang dinilai perlu diuji legalitasnya, maka praperadilan merupakan forum yang sah untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara,” ujar tim kuasa hukum.
Mereka menegaskan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum yang berpotensi memengaruhi hak seseorang harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengawasan yudisial.
Soroti Perbedaan Posisi Hukum Amron Pohan
Dalam proses persidangan, tim kuasa hukum juga menyoroti adanya persoalan yang menurut mereka berkaitan dengan posisi hukum Amron Pohan dalam perkara tersebut.
Namun, seluruh dalil, bukti dan argumentasi para pihak masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan di pengadilan. Karena itu, penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik sepenuhnya menjadi kewenangan hakim praperadilan berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Agenda penunjukan barang bukti menjadi salah satu tahapan penting karena masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk memperlihatkan serta menjelaskan bukti yang berkaitan dengan dalil permohonan maupun jawaban dalam perkara praperadilan.
Menunggu Putusan Hakim
Perkara praperadilan Amron Pohan kini masih berproses di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Publik selanjutnya menunggu bagaimana majelis hakim menilai argumentasi, bukti serta dalil hukum yang disampaikan oleh masing-masing pihak.
Praperadilan sendiri tidak menentukan seseorang bersalah atau tidak dalam perkara pokok. Fokus pemeriksaannya berkaitan dengan objek kewenangan praperadilan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Dengan demikian, hasil persidangan praperadilan nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan apakah tindakan yang dipersoalkan oleh pemohon dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum atau sebaliknya.
WINEWS TV akan terus mengikuti perkembangan persidangan dan menyampaikan informasi berdasarkan fakta persidangan serta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
Pewarta: DR. Rangkuti
Editor - WINEWS TV

0 Komentar