RANTAU PRAPAT, WINews - Sengketa klaim asuransi jiwa yang melibatkan Lasmariati Sirait melawan PT BCA Finance, PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Rabu, 12 Agustus 2026.
Perkara perdata Nomor 52/Pdt.G/2026/PN Rap tersebut memasuki agenda pemeriksaan dan pengajuan tambahan alat bukti dari para pihak. Persidangan ini menjadi salah satu tahapan penting karena Majelis Hakim akan menilai relevansi dan kekuatan bukti yang diajukan dalam kaitannya dengan pokok sengketa.
Pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menyatakan keberatan terhadap sejumlah alat bukti yang diajukan para Tergugat. Menurutnya, bukti-bukti tersebut harus diuji secara menyeluruh, terutama yang berkaitan dengan penolakan klaim asuransi dan persoalan kewajiban pembayaran pembiayaan.
Penggugat Persoalkan Penolakan Klaim Asuransi
Menurut pihak Penggugat, inti persoalan bukan semata-mata mengenai pembayaran angsuran, melainkan berkaitan dengan klaim asuransi jiwa atas nama almarhum suami Lasmariati Sirait yang menurut Penggugat tidak dibayarkan ketika tertanggung meninggal dunia.
Kuasa hukum Penggugat menyebut kliennya telah melakukan pembayaran angsuran selama 14 bulan selama masa pembiayaan.
“Klien kami sudah membayar selama 14 bulan. Karena itu, kami membantah dalil yang seolah-olah klien kami melakukan wanprestasi,” ujar Beriman Panjaitan seusai persidangan.
Ia menjelaskan, setelah tertanggung meninggal dunia, pihaknya mempertanyakan alasan klaim asuransi tidak dibayarkan. Menurut Penggugat, keberadaan perlindungan asuransi dalam skema pembiayaan menjadi bagian penting yang harus diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Pihak Penggugat juga meminta agar persoalan tersebut tidak dilihat hanya dari sisi berhentinya pembayaran angsuran setelah meninggalnya tertanggung.
Persoalan Masa Tunggu Enam Bulan Diperdebatkan
Salah satu poin yang dipersoalkan dalam perkara tersebut adalah ketentuan mengenai masa tunggu atau waiting period enam bulan yang disebut berkaitan dengan dasar penolakan klaim.
Penggugat berpandangan bahwa apabila ketentuan masa tunggu tersebut digunakan sebagai dasar untuk menolak klaim, maka harus dapat dibuktikan bagaimana ketentuan itu tercantum dalam dokumen, disampaikan kepada konsumen, serta menjadi bagian dari kesepakatan para pihak.
“Kalau dikatakan masa tunggu klaim belum enam bulan, pertanyaannya adalah bagaimana dengan pembayaran yang sudah dilakukan klien kami selama 14 bulan? Ini yang kami bantah dan kami minta para Tergugat membuktikannya secara terang di persidangan,” kata Beriman.
Dalam konteks sengketa perdata, dokumen perjanjian, ketentuan polis, bukti pembayaran, serta komunikasi terkait pengajuan dan penolakan klaim menjadi bagian yang dapat diperiksa untuk melihat duduk perkara secara utuh.
Tidak Membayar Angsuran Setelah Tertanggung Meninggal, Apakah Wanprestasi?
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah posisi hukum Penggugat setelah pembayaran angsuran tidak lagi dilanjutkan pasca meninggalnya tertanggung.
Kuasa hukum Penggugat menegaskan, penghentian pembayaran tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai bentuk wanprestasi tanpa terlebih dahulu melihat keseluruhan hubungan hukum antara debitur, perusahaan pembiayaan, dan penyedia perlindungan asuransi.
“Klien kami bukan tidak mau membayar sejak awal. Klien kami sudah membayar 14 bulan. Ketika suaminya meninggal dan klaim asuransi justru tidak dibayarkan, klien kami mempertanyakan untuk apa perlindungan asuransi itu dicantumkan dalam pembiayaan,” ujar Beriman.

Menurut pihak Penggugat, substansi perkara harus diuji melalui rangkaian fakta dan dokumen, mulai dari perjanjian pembiayaan, ketentuan asuransi, status tertanggung, riwayat pembayaran angsuran, pengajuan klaim, hingga alasan penolakan klaim.
Dengan demikian, menurut Penggugat, persoalan mengenai ada atau tidaknya wanprestasi harus ditempatkan dalam konte pp keseluruhan.p
Bukti Para Tergugat Akan Diuji di Persidangan
Pada agenda persidangan 12 Agustus 2026, masing-masing pihak mengajukan tambahan alat bukti. Pihak Penggugat menyatakan akan mempelajari seluruh bukti yang disampaikan para Tergugat dan menguji relevansinya terhadap pokok perkara.
Penggugat tetap mempertahankan dalil-dalil gugatannya serta meminta Majelis Hakim mempertimbangkan keseluruhan fakta persidangan.
Dokumen yang berkaitan dengan pembayaran angsuran, perjanjian pembiayaan, polis atau ketentuan perlindungan asuransi, proses pengajuan klaim, serta surat atau dasar penolakan klaim menjadi penting dalam mengurai sengketa tersebut.
Perkara ini juga menarik perhatian dari perspektif perlindungan konsumen karena menyangkut hubungan antara konsumen, perusahaan pembiayaan, dan perusahaan asuransi dalam sebuah transaksi pembiayaan yang dilengkapi perlindungan jiwa.
Sengketa Klaim Asuransi dan Perlindungan Konsumen
Sengketa klaim asuransi pada dasarnya tidak hanya menyangkut persoalan apakah klaim dibayar atau ditolak. Dalam proses pemeriksaan perkara, berbagai aspek dapat menjadi perhatian, termasuk isi perjanjian, syarat dan ketentuan polis, kewajiban masing-masing pihak, keterbukaan informasi, serta prosedur pengajuan klaim.
Karena itu, pembuktian di persidangan menjadi tahap penting untuk mengetahui apakah alasan penolakan klaim memiliki dasar yang sesuai dengan dokumen dan kesepakatan para pihak.
Namun, seluruh dalil dan bantahan yang muncul dalam persidangan masih merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu terbukti melakukan wanprestasi atau melakukan pelanggaran hukum.
Penyelesaian akhir perkara berada pada kewenangan Majelis Hakim setelah seluruh proses pemeriksaan, pembuktian, kesimpulan, dan tahapan persidangan lainnya selesai.
Penggugat Minta Perkara Dinilai Secara Utuh
Pihak Penggugat berharap Majelis Hakim PN Rantauprapat menilai perkara berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan para pihak.
“Yang akan kami buktikan adalah perkara ini bukan sekadar soal angsuran yang berhenti dibayar. Ada persoalan klaim asuransi yang terlebih dahulu harus diuji. Klien kami sudah membayar 14 bulan dan kami menolak jika kemudian posisi klien kami begitu saja disebut wanprestasi,” tegas Beriman Panjaitan.
Perkembangan perkara ini selanjutnya akan bergantung pada proses pembuktian di persidangan dan penilaian Majelis Hakim terhadap seluruh alat bukti yang diajukan.
WINews akan terus mengikuti perkembangan perkara Nomor 52/Pdt.G/2026/PN Rap secara berimbang dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah, verifikasi informasi, serta hak jawab para pihak.
Pewarta: DR. Rangkuti

0 Komentar