Tim Kuasa Hukum Amron Pohan Ajukan Praperadilan ke PN Rantauprapat, Soroti Proses Penyidikan
LABUHANBATU, WINews - Tim kuasa hukum Amron Pohan, yang terdiri dari Khairul Rizki, S.H., M.H. dan Billi Julan Syah Putra, S.H., resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat. Permohonan tersebut ditujukan terhadap Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Panai Tengah cq. penyidik Polsek Panai Tengah.
Langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya untuk menguji secara yuridis keabsahan tindakan dan kewenangan penyidik dalam proses penanganan perkara yang berkaitan dengan Amron Pohan.
Pengajuan praperadilan sekaligus menjadi bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana. Melalui forum tersebut, pihak yang merasa haknya terdampak dapat meminta pengadilan menguji tindakan aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang diberikan hukum acara pidana.
Kuasa Hukum: Praperadilan Merupakan Mekanisme Kontrol
Jurnalis Warta Indonesia News (WINews) melakukan konfirmasi kepada Khairul Rizki, S.H., M.H. dan Billi Julan Syah Putra, S.H. pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah warung kopi di kawasan Labuhanbatu.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa praperadilan bukan dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan terhadap institusi penegak hukum. Sebaliknya, mekanisme tersebut merupakan instrumen hukum untuk memastikan bahwa kewenangan penyidik tetap digunakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Negara hukum tidak hanya berbicara mengenai kewenangan untuk menindak, tetapi juga mengenai batas-batas kewenangan tersebut. Ketika terdapat tindakan hukum yang dinilai perlu diuji legalitasnya, maka praperadilan merupakan forum yang sah untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara,” ujar tim kuasa hukum.
Menurut mereka, seluruh tindakan aparat penegak hukum yang berpotensi memengaruhi hak seseorang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbuka terhadap mekanisme pengawasan yudisial.
Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Posisi Amron Pohan
Selain mempersoalkan aspek kewenangan penyidik, tim kuasa hukum juga menyampaikan adanya hal yang menurut mereka perlu diklarifikasi dalam konstruksi perkara.
Menurut penjelasan kuasa hukum, Amron Pohan sebelumnya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi pada tahap penyidikan. Mereka juga menyebut bahwa dalam perkembangan perkara di tingkat kejaksaan, Amron Pohan diminta hadir sebagai saksi dalam persidangan.
Namun, tim kuasa hukum menyatakan menemukan persoalan ketika mencermati salinan putusan pengadilan dalam perkara terkait.
Mereka merujuk pada Putusan Nomor 399/Pid.B/2026/PN Rap, Nomor 400/Pid.B/2026/PN Rap, dan Nomor 401/Pid.B/2026/PN Rap. Berdasarkan dokumen yang menurut kuasa hukum telah mereka peroleh, nama Amron Pohan disebut tidak tercantum sebagai saksi dalam ketiga putusan tersebut.
Perbedaan tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dipersoalkan oleh tim hukum dan menurut mereka perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut melalui forum hukum yang tersedia.
Minta Pengadilan Menguji Legalitas Tindakan Penyidik
Khairul Rizki dan Billi Julan Syah Putra menilai perbedaan antara posisi Amron Pohan pada tahap pemeriksaan dengan informasi yang tercantum dalam putusan terkait perlu dijelaskan secara objektif.
“Klien kami, Bapak Amron Pohan, diminta menjadi saksi saat penyidikan kepolisian dan diminta pula oleh jaksa untuk menjadi saksi di persidangan. Namun faktanya, dalam Putusan Perkara Nomor 399/Pid.B/2026/PN Rap, 400/Pid.B/2026/PN Rap, dan 401/Pid.B/2026/PN Rap, nama klien kami justru tidak masuk sebagai saksi sama sekali,” ujar tim kuasa hukum.
Mereka mempertanyakan apakah seluruh tindakan yang dilakukan dalam proses hukum terhadap kliennya telah memenuhi prinsip due process of law.
Meski demikian, persoalan tersebut pada akhirnya merupakan materi yang akan diuji berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, serta fakta hukum yang disampaikan dalam persidangan praperadilan.
Praperadilan dan Prinsip Check and Balance
Dalam sistem peradilan pidana, mekanisme praperadilan memiliki fungsi penting sebagai salah satu instrumen pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam batas kewenangan yang diberikan hukum.
Konsep tersebut berkaitan dengan prinsip check and balance, yakni adanya mekanisme untuk memastikan bahwa kewenangan negara tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Bagi masyarakat, mekanisme seperti ini memiliki arti penting karena proses penegakan hukum bukan hanya mengenai bagaimana suatu perkara diselesaikan, tetapi juga bagaimana proses hukum tersebut dilaksanakan.
Kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak warga negara.
Keadilan Tidak Hanya Dilihat dari Hasil Akhir
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa proses hukum yang adil harus memperhatikan prosedur, bukti, kewenangan, dan hak para pihak.
“Keadilan tidak hanya diukur dari hasil akhir, tetapi juga dari bagaimana proses itu dijalankan. Oleh karena itu, due process of law harus menjadi prinsip utama dalam setiap tindakan penegakan hukum,” tambah Khairul Rizki.
Pandangan tersebut menjadi dasar bagi tim hukum untuk membawa persoalan tersebut ke forum pengadilan melalui permohonan praperadilan.
Mereka berharap hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat dapat memeriksa permohonan secara independen dengan mempertimbangkan seluruh bukti dan argumentasi hukum yang diajukan para pihak.
Tetap Hormati Institusi Kepolisian
Di tengah proses hukum tersebut, tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati institusi Kepolisian Republik Indonesia sebagai salah satu pilar penting dalam sistem penegakan hukum.
Menurut mereka, penghormatan terhadap institusi kepolisian tidak berarti menghilangkan hak warga negara untuk menggunakan mekanisme hukum apabila terdapat tindakan yang dinilai perlu diuji.
Sebaliknya, tersedianya mekanisme pengujian melalui pengadilan justru dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Jika setiap pihak menggunakan jalur hukum yang tersedia dan menghormati putusan pengadilan, maka prinsip negara hukum dapat berjalan secara lebih sehat.
Menunggu Proses Persidangan
Dengan diajukannya permohonan praperadilan tersebut, perhatian selanjutnya tertuju pada proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Tim kuasa hukum berharap proses tersebut dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan objektif. Mereka juga menyatakan akan terus mengawal kepentingan hukum Amron Pohan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Perlu ditegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan yang menyatakan adanya kesalahan atau pelanggaran hukum oleh pihak termohon. Penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan yang dipersoalkan sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan.
Sementara itu, pihak kepolisian atau pihak lain yang menjadi termohon tetap memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bukti, dan argumentasi hukum dalam persidangan.
Menjaga Supremasi Hukum
Perkara ini kembali menunjukkan pentingnya mekanisme pengawasan dalam sistem peradilan pidana. Penegakan hukum membutuhkan ketegasan, tetapi ketegasan tersebut harus selalu berjalan dalam koridor hukum, prosedur yang sah, dan penghormatan terhadap hak warga negara.
Bagi tim kuasa hukum Amron Pohan, praperadilan menjadi ruang konstitusional untuk menguji persoalan tersebut.
Bagi institusi penegak hukum, proses persidangan menjadi kesempatan untuk memberikan penjelasan berdasarkan kewenangan dan bukti yang dimiliki.
Sedangkan bagi masyarakat, proses tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bahwa setiap tindakan hukum memiliki mekanisme pengujian dan setiap pihak memiliki hak untuk mendapatkan proses peradilan yang adil.
Pada akhirnya, supremasi hukum bukan hanya ditentukan oleh siapa yang menang atau kalah dalam sebuah perkara, melainkan oleh kemampuan seluruh pihak menghormati hukum, proses peradilan, bukti, serta putusan hakim.
WINews - Mengawal Fakta, Menjaga Independensi, dan Mengedepankan Prinsip Praduga Tak Bersalah.
Pewarta: DR. Rangkuti

0 Komentar