Oleh: Dr. H. Agus Ujianto, M.Si.Med., Sp.B., FISQua Direktur RSI Sultan Agung Semarang
WINews Jakarta - Polemik tata kelola akreditasi rumah sakit kembali menjadi perhatian setelah muncul kekhawatiran mengenai dampak kebijakan pelaporan data digital terhadap status akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan. Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian lintas kementerian agar kebijakan transformasi digital kesehatan tetap berjalan tanpa mengabaikan kepastian hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketua Umum Perhimpunan Kedokteran Digital Terintegrasi Indonesia (PREDIGTI), Dr. H. Agus Ujianto, M.Si.Med., Sp.B., FISQua, mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk mengambil peran sebagai penengah dalam mencari solusi atas persoalan tersebut.
Menurut Agus, persoalan menjadi semakin penting karena status akreditasi rumah sakit tidak hanya berkaitan dengan mutu pelayanan kesehatan, tetapi juga dapat berhubungan dengan keberlangsungan fungsi rumah sakit pendidikan serta kerja sama dengan fakultas kedokteran.
Masa Transisi Regulasi Perlu Diperjelas
Agus menyoroti ketentuan peralihan dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit, khususnya Pasal 83 huruf a. Ia menilai ketentuan tersebut perlu dipahami secara utuh oleh seluruh pemangku kepentingan, terutama dalam penerapan kewajiban penyesuaian tata kelola rumah sakit dan sistem pelaporan digital.
Menurutnya, masa transisi dalam suatu regulasi memiliki fungsi penting agar institusi yang terdampak memiliki waktu yang memadai untuk melakukan penyesuaian.
Karena itu, implementasi kebijakan baru seyogianya dilakukan secara transparan, terukur, disertai sosialisasi, pendampingan, serta mekanisme evaluasi yang jelas.
“Jangan sampai transformasi digital yang seharusnya meningkatkan mutu pelayanan justru menimbulkan ketidakpastian bagi rumah sakit karena adanya perbedaan pemahaman dalam penerapan regulasi,” ujar Agus dalam keterangannya.
Pelaporan Data dan Akreditasi Harus Memiliki Dasar yang Jelas
Agus juga menilai perlu ada kejelasan mengenai hubungan antara kewajiban pelaporan indikator nasional melalui sistem digital dengan mekanisme penilaian akreditasi rumah sakit.
Menurut dia, indikator mutu dan sistem pelaporan nasional memiliki tujuan penting dalam membangun basis data kesehatan nasional. Namun, penggunaan data tersebut sebagai dasar penurunan status akreditasi harus memiliki landasan regulasi dan mekanisme penilaian yang jelas.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar rumah sakit, lembaga penyelenggara akreditasi, organisasi profesi, serta pemerintah memiliki pemahaman yang sama mengenai standar, indikator, prosedur pemeriksaan, dan konsekuensi administratif.
Agus mengingatkan bahwa setiap kebijakan administratif pemerintah harus memperhatikan prinsip kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, proporsionalitas, dan kewenangan sebagaimana prinsip-prinsip dalam hukum administrasi pemerintahan.
Dampaknya Bisa Menjalar ke Rumah Sakit Pendidikan
Persoalan akreditasi juga memiliki dimensi yang lebih luas karena sebagian rumah sakit memiliki fungsi sebagai rumah sakit pendidikan bagi fakultas kedokteran.
Jika status akreditasi rumah sakit pendidikan mengalami perubahan, menurut Agus, perlu dilakukan kajian menyeluruh mengenai dampaknya terhadap penyelenggaraan pendidikan dokter dan pendidikan dokter spesialis.
“Jangan sampai persoalan administratif dalam sistem pelaporan digital kemudian menimbulkan konsekuensi yang lebih luas terhadap pendidikan kedokteran. Yang harus dikedepankan adalah pembinaan, koreksi, dan kepastian hukum,” tegasnya.
Ia menilai penyelesaian persoalan tidak seharusnya berhenti pada perdebatan antarinstansi, tetapi perlu menghasilkan mekanisme yang memberikan kepastian kepada rumah sakit sekaligus tetap menjaga standar mutu pelayanan kesehatan.
Kemenkumham Dinilai Perlu Memfasilitasi Harmonisasi
Dalam konteks tersebut, Agus mengusulkan adanya dialog dan harmonisasi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, organisasi perumahsakitan, organisasi profesi, lembaga penyelenggara akreditasi, serta pemangku kepentingan pendidikan kedokteran.
Forum tersebut dapat digunakan untuk mengklarifikasi dasar hukum, mekanisme penerapan masa transisi, tata cara penilaian, serta prosedur keberatan bagi rumah sakit yang merasa dirugikan.
Menurut Agus, pendekatan pembinaan dan harmonisasi regulasi akan lebih konstruktif dibandingkan membiarkan perbedaan tafsir berkembang menjadi sengketa administratif.
Langkah tersebut sekaligus dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem akreditasi rumah sakit dan transformasi digital sektor kesehatan.
Kepastian Hukum Menjadi Kunci Transformasi Kesehatan
Transformasi digital kesehatan merupakan bagian penting dari modernisasi pelayanan publik. Sistem digital dapat membantu pemerintah memperoleh data yang lebih cepat, akurat, dan terintegrasi untuk mendukung pengambilan keputusan.
Namun, transformasi tersebut harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum
Karena itu, setiap perubahan standar maupun konsekuensi administratif terhadap rumah sakit perlu disampaikan melalui mekanisme resmi, mudah dipahami, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Agus berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah korektif apabila ditemukan perbedaan antara norma regulasi dengan implementasi di lapangan.
“Tujuan akhirnya bukan mempertahankan status akreditasi semata, melainkan memastikan mutu pelayanan kesehatan, keberlangsungan pendidikan kedokteran, dan kepastian hukum dapat berjalan secara bersamaan,” pungkasnya.
Pewarta: Nursoleh

0 Komentar